Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Arisan Uang yang Diganti dengan Barang di Pasar Pasirwangi

29 September 2024   20:13 Diperbarui: 29 September 2024   20:14 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pandangan positivisme hukum, kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi akan dianalisis berdasarkan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang ada. Jika praktik tersebut memenuhi syarat-syarat formal dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku, maka tindakan tersebut dapat dianggap sah meskipun mungkin menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota. Penegakan hukum dalam konteks ini berfokus pada kepastian dan kejelasan aturan tanpa mempertimbangkan aspek moral atau keadilan sosial.

Aliran Sosiological Jurisprudence hukum terhadap kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi

Praktik arisan di masyarakat sering kali muncul sebagai solusi untuk masalah ekonomi, seperti ketidakmampuan membeli barang secara tunai. Dalam kasus ini, arisan uang yang diganti dengan barang mencerminkan kebutuhan masyarakat untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan mereka. Sociological Jurisprudence melihat hukum sebagai respons terhadap kebutuhan sosial, sehingga praktik arisan ini dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas sosial. Dalam praktik arisan tersebut, perubahan akad dari uang menjadi barang tanpa kesepakatan yang jelas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan. Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya keadilan sosial dalam hukum. Ketidakpuasan anggota arisan akibat pengambilan sisa uang oleh ketua arisan menunjukkan adanya ketidakadilan yang harus diperhatikan. Hukum seharusnya melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Hukum tidak hanya terdiri dari aturan formal, tetapi juga mencerminkan norma dan nilai-nilai masyarakat. Dalam kasus ini, meskipun anggota merasa dirugikan, mereka tetap mengikhlaskan sisa uang yang diambil oleh ketua arisan. Ini menunjukkan adanya norma sosial yang mengedepankan kerelaan dan pengertian antar anggota. Sociological Jurisprudence akan menganalisis bagaimana norma-norma ini mempengaruhi perilaku dan keputusan hukum dalam konteks arisan. 

Jika praktik ini terus berlanjut tanpa adanya perubahan atau regulasi yang jelas, bisa jadi akan muncul konflik atau ketidakpuasan lebih lanjut di masyarakat. Sociological Jurisprudence berpendapat bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial untuk tetap relevan dan efektif dalam menyelesaikan masalah yang ada. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperjelas akad dalam praktik arisan agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum syariah dan keadilan sosial.

Dalam pandangan aliran Sociological Jurisprudence, praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi mencerminkan interaksi kompleks antara hukum, norma sosial, dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Penting bagi hukum untuk tidak hanya bersifat normatif tetapi juga responsif terhadap dinamika sosial agar dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini mencakup perlunya transparansi dalam akad arisan serta perlindungan terhadap hak-hak anggota agar tidak terjadi penipuan atau ketidakadilan dalam praktik tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun