Mohon tunggu...
Mutia Kusuma Dewi
Mutia Kusuma Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya traveling, menonton drama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Arisan Uang yang Diganti dengan Barang di Pasar Pasirwangi

29 September 2024   20:13 Diperbarui: 29 September 2024   20:14 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Larangan Riba: Hukum syariah melarang praktik riba, yang dapat muncul jika ada ketidakadilan dalam pembagian keuntungan atau kerugian.


Norma-Norma Hukum

Norma Kerelaan: Setiap anggota harus rela dan tidak terpaksa dalam mengikuti arisan dan perubahan akad.

Norma Keadilan: Setiap anggota berhak mendapatkan haknya secara adil tanpa ada penipuan atau pengambilan keuntungan sepihak.

Norma Musyawarah: Keputusan untuk mengganti akad harus melalui musyawarah dan mufakat di antara semua anggota.

Norma Musyawarah: Keputusan untuk mengganti akad harus melalui musyawarah dan mufakat di antara semua anggota.

Aturan-aturan Hukum

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Mencakup prinsip-prinsip dasar dalam transaksi keuangan syariah yang harus diikuti. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN): Fatwa mengenai arisan dan transaksi keuangan lainnya yang harus mematuhi prinsip syariah. Kaidah Fiqih, Menyatakan bahwa setiap transaksi harus berdasar pada kesepakatan dan tidak merugikan salah satu pihak.

Aliran Positivisme hukum terhadap kasus praktik arisan uang yang diganti dengan barang di Pasar Pasirwangi

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh penguasa dan harus dipatuhi. Hukum tidak berkaitan dengan moralitas atau nilai-nilai kemanusiaan, melainkan berfokus pada kepastian dan kejelasan aturan yang tertulis. Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai produk dari perundang-undangan yang harus ditegakkan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial Dalam kasus arisan ini, jika terdapat peraturan atau kesepakatan yang jelas mengenai perubahan akad dari uang menjadi barang, maka perubahan tersebut dapat dianggap sah menurut hukum positif. Namun, jika tidak ada kesepakatan yang jelas dan transparan, maka tindakan ketua arisan yang mengambil sisa uang anggota bisa dianggap melanggar prinsip kepastian hukum. Dari perspektif positivisme, hakim atau penegak hukum akan melihat apakah praktik arisan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ada ketentuan yang mengatur secara spesifik tentang arisan dalam konteks syariah atau hukum positif, maka tindakan ketua arisan mungkin tidak dapat dikenakan sanksi hukum meskipun merugikan anggota.  Positivisme cenderung memisahkan antara hukum dan moralitas. Oleh karena itu, meskipun praktik arisan tersebut merugikan anggota, selama tidak ada pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan undang-undang yang ada, penegakan hukumnya mungkin tidak akan mengedepankan aspek keadilan substantif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun