Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan UU Hak Cipta di Dunia Maya: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindak Pidana Digital

9 Desember 2024   23:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Meriza Elpha Darni, C. D. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary.

Rahayu Mardikaningsih, S. N. (2024). Perlindungan Hak Cipta: Perspektif Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembajakan. Jurnal Begawan Hukum.

Ramli, A. M. (2004). Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Rizka Jadida Annisa, D. S. (2023). HAK CIPTA DAN PERLINDUNGAN KREATIVITAS DALAM ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN PELUANG DALAM HUKUM.

Sulistio, A. (2019). Hak Cipta dan Perlindungan Kreativitas dalam Industri Musik Digital. Salemba Humanika.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun