Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan UU Hak Cipta di Dunia Maya: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindak Pidana Digital

9 Desember 2024   23:27 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Wahyu Mutia Nandika

NIM : 222111075

Kelas : 7G

Email : wahyumutian@gmail.com

Abstract

This study discusses legal protection for copyright, focusing on digital content piracy offenses in Indonesia. Legal protection against digital crimes has become increasingly important as the rapid development of information and communication technologies creates new opportunities for various cybercrimes. Digital crimes, such as hacking, cyber fraud, distribution of illegal content, and copyright violations, present unique challenges in law enforcement due to their transnational nature and rapid evolution. Therefore, existing laws must be able to accommodate the dynamics of digital crimes. Intellectual property rights (IPR) play a crucial role in protecting original works from unauthorized claims or recognition. This research adopts a qualitative descriptive approach, collecting data from various sources. This article discusses regulations and the role of the Copyright Law in protecting copyright from the threat of cybercrime, evaluating its effectiveness, and state strategies in protecting intellectual property. The study provides a comprehensive understanding of copyright protection in the digital age, highlighting both successes and challenges in addressing cybercrimes related to copyright.

Keywords: Legal protection, digital crime, UU ITE, law enforcement, cybercrime

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak cipta dengan fokus pada tindak pidana pembajakan konten digital di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap tindak pidana digital semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang membuka peluang baru untuk terjadinya berbagai tindak pidana di dunia maya. Tindak pidana digital, seperti peretasan, penipuan siber, penyebaran konten ilegal, dan pelanggaran hak cipta, memiliki tantangan tersendiri dalam hal penegakan hukum karena sifatnya yang lintas batas dan cepat berkembang. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang ada harus mampu mengakomodasi dinamika kejahatan digital ini. Hak atas kekayaan intelektual (HKI) menjadi penting untuk melindungi karya orisinal dari klaim atau pengakuan yang tidak sah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber. Artikel ini membahas regulasi dan peran UU Hak Cipta dalam melindungi hak cipta dari ancaman kejahatan siber, evaluasi efektivitasnya, dan strategi negara dalam melindungi kekayaan intelektual. Dengan demikian, penelitian ini menghasilkan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hak cipta di era digital, menyoroti keberhasilan dan tantangan dalam menanggulangi kejahatan siber terkait hak cipta.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, tindak pidana digital, UU ITE, penegakan hukum, kejahatan siber

Pendahuluan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun