Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Bagi Investor (Penanam Modal) di Pasar Modal Menurut Hukum Dagang

4 Desember 2024   23:58 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:21 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Wahyu Mutia Nandika         

NIM    : 222111075

Kelas   : HES 5F

Abstrak
Perlindungan hukum bagi investor menjadi sangat penting untuk memastikan integritas dan stabilitas pasar modal. Perlindungan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi investor dari kerugian akibat praktik-praktik yang tidak adil, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan investasi yang transparan dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal menurut hukum dagang. Latar belakangnya mencakup peran penting pasar modal dalam perekonomian serta tantangan yang dihadapi investor dalam menghadapi risiko investasi. Metode yang digunakan adalah studi pustaka yang melibatkan analisis komprehensif terhadap regulasi pasar modal, studi kasus perlindungan hukum yang diberikan kepada investor, dan penilaian terhadap efektivitas mekanisme penegakan hukum yang ada.

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang datanya melalui sumber pustaka, yaitu kajian pustaka melalui penelitian kepustakaan. Studi kepustakaan (library Research) berkaitan erat dengan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan perlindungan hukum bagi seorang investor. Metode ini bertujuan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merangkum literatur yang relevan mengenai perlindungan hukum bagi investor di pasar modal. Dalam penelitian ini, studi pustaka menjadi cara utama untuk memahami teori, peraturan, kebijakan, dan praktik yang ada terkait dengan topik tersebut.

Latar Belakang
Perlindungan hukum bagi investor merupakan salah satu aspek penting dalam hukum dagang, terutama dalam konteks hubungan bisnis dan investasi yang berkembang pesat. Di Indonesia, perlindungan hukum bagi investor diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penipuan atau praktik bisnis yang merugikan, serta memastikan bahwa hak-hak investor terlindungi dengan baik.

Dalam dunia bisnis dan perdagangan, investor memiliki peran yang sangat penting, baik itu investor domestik maupun asing. Mereka memberikan modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak investor adalah suatu keharusan agar mereka merasa aman dan yakin dalam melakukan investasi. Tanpa perlindungan yang memadai, investor mungkin enggan untuk berinvestasi, yang dapat berdampak negatif pada iklim ekonomi negara.

Dalam artikel ini akan di bahas Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal mengingat pentingnya hukum investasi di Indonesia untuk dapat menarik minat investor dalam menanamkan modalnya dalam pembangunan di Indonesia.

Pembahasan
1. Perlindungan Hukum Bagi Investor Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

UUPM memiliki tujuan utama untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan investor. Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi investor mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan penerbitan efek, perdagangan efek, kewajiban pelaporan perusahaan terbuka, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. UUPM berfungsi sebagai kerangka hukum yang mendasari seluruh kegiatan pasar modal di Indonesia dan memberikan landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Salah satu pilar utama perlindungan investor menurut UUPM adalah transparansi dan keterbukaan informasi. UUPM mewajibkan emiten atau perusahaan publik untuk mengungkapkan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada publik. Perlindungan hukum bagi investor juga mencakup upaya untuk mencegah dan menangani praktik-praktik tidak etis dan ilegal di pasar modal. UUPM mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran di pasar modal, baik sanksi administratif maupun pidana. Pasal 104 UUPM memberikan wewenang kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, dan sanksi lainnya kepada pelaku pelanggaran. Sanksi pidana diatur dalam Pasal 103 UUPM, yang mencakup pidana penjara dan denda bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serius, seperti penipuan dalam penerbitan efek, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan tindakan lainnya yang merugikan investor. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa pasar modal berfungsi secara adil dan transparan.

2. Perlindungan Hukum Bagi Investor Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan OJK terhadap konsumen bersifat pencegahan atau preventif dan pemberian sanksi atau represif, mengingat bahwa tugas OJK adalah menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Pasal 28 UU OJK memberikan perlindungan hukum bersifat pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang dilakukan oleh OJK adalah: 1). memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya; 2). meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan 3). tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Khusus Pasal 29 UU OJK menyatakan, bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi; a). menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; b). membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; c). memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Bentuk perlindungan hukum lainnya yang bersifat represif adalah jika terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan industri jasa keuangan, maka OJK berwenang melakukan pembelaan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat.

3. Sanksi Hukum Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 menetapkan sanksi hukum tehadap pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan, berupa sanksi administratif, pidana dan perdata. Sebagai contoh dapat dilihat sanksi administratif berupa denda yang diterapkan Bapepam kepada pelaku insider trading dalam kasus Bank Mashill Utama.

Apabila sanksi pidana diterapkan bagi pelaku perbuatan yang menyesatkan dalam pasar modal, maka akan timbul masalah pembuktian bahwa pelaku tersebut telah melakukan suatu perbuatan yang menyesatkan. Oleh karena menurut Pasal 382 bis KUHP, yang mengatur perbuatan menipu untuk menyesatkan seseorang atau orang banyak, dimana salah satu unsurnya adalah si pelaku harus dibuktikan melekukan perbuatan menipu.

Diantara sanksi hukum diatas, penerapan sanksi hukum perdata berkembang. Alasan penerapan sanksi hukum perdata berkaitan dengan pendapat Barry A.K Rider yang menekankan, bahwa penerapan hukum perdata (civil enforcement) memiliki potensi yang lebih besar untuk diberlakukan secara internasional.

Kesimpulan

Perlindungan hukum investor adalah keharusan diterapkannya prinsip full and fair disclosure atau transparansi. Prinsip keterbukaan full disclosure (pengungkapan penuh) merupakan pengungkapan data perusahaan secara lengkap dan menyeluruh menyangkut data keuangan, pengurus dan sebagainya dengan tujuan agar diketahui secara luas oleh masyarakat umum. Tindakan ini diperlukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menilai sekuritas yang di terbitkan dan dijual oleh perusahaan yang bersangkutan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah memberikan perlindungan untuk investor dalam melakukan transaksi di pasar modal. Bentuk perlindungan yang diberikan dengan adanya lembaga pengawas dalam kegiatan pasar modal yakni Bapepan-LK telah diganti dengan OJK serta melalui prinsip keterbukaan informasi. Jika peraturan tersebut dilanggar maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, pidana dan perdata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun