Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law

27 November 2023   21:41 Diperbarui: 27 November 2023   22:06 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 6 Sosiologi Hukum :

Aprilia Natasya                 212111080

Alya Nur Rafidha              212111093

Wahyu Mutia Nandika      222111075

1. Pengertian legal pluralism dan progressive law

Terdapat beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan relasi berbagai sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memetakan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik. Dari tiga cara pandang tersebut dan masih banyak cara pandang lainnya, secara ringkas kita bisa katakan bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum progresif merupakan pemikiran perkembangan hukum yang digagas oleh berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum.

2. Mengapa legal pluralism masih berkembang dalam Masyarakat?

Karena legal pluralism di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Kritik Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat

Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah pluralisme hukum diniliai tidak ada penekanan dalam batasan istilah hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang efektif dalam mempertimbangkan faktor sosio ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum.

Kritik Hukum Progresif (Progressive Law) terhadap perkembangan Hukum di Indonesia

Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja. Hukum progressive mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Para penganut hukum progressive mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya.

Hukum progresif mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.

4. Pendapat kelompok tentang keberadaan legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia

Menurut kami, keberadaan pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tujuan pluralisme hukum yang terdapat di Indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk.

Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita. Kita masih juga masih belum lepas dari bayang-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianism semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial politik Indonesia.

5. Pendapat kelompok tentang mengapa progressive law di Indonesia berkembang

Menurut kami, selama ini ajaran hukum positif yang dipraktikkan pada realitas empiris di Indonesia tidak memuaskan. Fungsi hukum seharusnya untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, tetapi yang terjadi di Indonesia sekarang ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut. Untuk mencari solusi dari kegagalan penerapan hukum positif, Progressive Law memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Hukum tidak hadir untuk dirinya sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Posisi yang demikian mengantarkan satu predisposisi bahwa hukum itu selalu berada pada status Law In The Making yang artinya hukum yang selalu berproses untuk menjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun