Mohon tunggu...
Wahyu Mutia Nandika
Wahyu Mutia Nandika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   20:05 Diperbarui: 7 November 2023   20:16 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran Emile Durkheim :

Teori Tentang Agama, Durkheim menganggap bahwa agama berasal dari masyarakat itu sendiri. Alasannya adalah agama merupakan perwujudan dari collective consciousness sekalipun selalu ada perwujudan-perwujudan lainnya. Tuhan dianggap sebagai simbol dari masyarakat dan menganggapnya sebagai makhluk yang paling sempurna.

Aliran Positivisme Hukum :

Peraturan perundang-undangan yang sistematik, sebagaimana hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai rujukan pada masalah yang sama dan ada jaminan kepastian hukum yang sudah yang menjadi hak dan kewajiban pada setiap orang dalam kondisi tertentu. Segala hukuman yang dijatuhkan diambil dari undang-undang dasar dan putusan hakim.

Inspirasi Review Book

Yang saya peroleh dari membaca buku Sosiologi Hukum yang ditulis M. Chairul Basrun Umanailo, S. Sos., M. Si., pada tahun 2016 cetakan kedua dan diterbitkan oleh Fam Publishing adalah saya mendapatkan ilmu baru dan memahami makna sosiologi hukum secara lebih rinci. Bagi saya yang masih awam dengan materi sosiologi hukum dan belum mendapatkan materi dasar nya buku ini memudahkan saya dalam mempelajari Sosiologi Hukum. Buku ini menginspirasi pembaca betapa pentingnya hukum bagi gejala-gejala sosial di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun