Pemikiran Emile Durkheim :
Teori Tentang Agama, Durkheim menganggap bahwa agama berasal dari masyarakat itu sendiri. Alasannya adalah agama merupakan perwujudan dari collective consciousness sekalipun selalu ada perwujudan-perwujudan lainnya. Tuhan dianggap sebagai simbol dari masyarakat dan menganggapnya sebagai makhluk yang paling sempurna.
Aliran Positivisme Hukum :
Peraturan perundang-undangan yang sistematik, sebagaimana hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai rujukan pada masalah yang sama dan ada jaminan kepastian hukum yang sudah yang menjadi hak dan kewajiban pada setiap orang dalam kondisi tertentu. Segala hukuman yang dijatuhkan diambil dari undang-undang dasar dan putusan hakim.
Inspirasi Review Book
Yang saya peroleh dari membaca buku Sosiologi Hukum yang ditulis M. Chairul Basrun Umanailo, S. Sos., M. Si., pada tahun 2016 cetakan kedua dan diterbitkan oleh Fam Publishing adalah saya mendapatkan ilmu baru dan memahami makna sosiologi hukum secara lebih rinci. Bagi saya yang masih awam dengan materi sosiologi hukum dan belum mendapatkan materi dasar nya buku ini memudahkan saya dalam mempelajari Sosiologi Hukum. Buku ini menginspirasi pembaca betapa pentingnya hukum bagi gejala-gejala sosial di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H