Mohon tunggu...
Dodi Muthofar Hadi
Dodi Muthofar Hadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Manjadda Wajadda

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus puluhan bahkan ribuan kepala"

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Diskusi di Gubuk Bambu

21 Oktober 2015   11:22 Diperbarui: 21 Oktober 2015   17:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita sebelumnya

Riba itu diharamkan oleh ALLAH SWT tidak hanya untuk umat Nabi Muhammad saw, namun umat-umat sebelumnya juga sudah dilarang berpraktik jual beli atau pinjam-meminjam dengan riba, Sheih Hadi memulai diskusi pagi itu.

Dalam Kitab suci-Nya Al-Qur’an, Allah SWT tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

“Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (Hadits riwayat Muslim, 3/1219.)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Namun ada pendapat yang berbeda-beda mengenai BUNGA di Bank ataupun BAGI HASIL di Bank Syariah.

Kita fokuskan pada bagi hasil di Bank Syariah yang oleh Dodi dikatakan masih ada Riba di dalamnya. Dodi menilai demikian "hanya" atas dasar sebuah simulasi dalam pembiayaan yang diberikan oleh salah satu bank Syariah di Indonesia. Bahkan ada salah satu perhimpunan atau organisasi di kitapun ada yang menghalalkan atau membolehkan pembiayaan dengan kartu kredit. Padahal kita tahu bersama saat ada tagihan kartu kredit dan terjadi keterlambatan dalam pembayaran akan dikenakan denda. Ada yang menyatakan denda itu dibolehkan karena didasarkan pada kesepakan atas perjanjian pemberi kartu kredit (bank) dan pemakainya yang sama-sama ikhlas atau bersepakat.

Namun menurut saya kita hanya boleh bersepakat dalam kebaikan dan dilarang bersepakat di dalam Dosa. Meskipun seseorang bersepakat di dalam dosa atau melakukan perbuatan dosa sekalipun dan itu terjadi maka tidak ada campur tangan Tuhan (ALLAH SWT) ikut serta berbuat dosa itu.

Adapun orang yang beranggapan apa yang terjadi adalah atas kehendak ALLAH SWT termasuk perbuatan dosa itu dalam artian bahwa Allah SWT memberikan peringatan kepada orang-orang beriman agar menghindarinya dan kembali kepada keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun