Mohon tunggu...
Dodi Muthofar Hadi
Dodi Muthofar Hadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Manjadda Wajadda

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus puluhan bahkan ribuan kepala"

Selanjutnya

Tutup

Money

Riba Dilarang di Dalam Semua Ajaran Agama Samawi

11 Oktober 2015   10:30 Diperbarui: 4 April 2017   17:52 1785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="sumber ilustrasi : www.lintas.me"][/caption]

 

Membicarakan RIBA ternyata tidak hanya membicarakan tentang syariah/hukum islam. Ternyata RIBA dalam ajaran agama Yahudi maupun Nasrasi juga dilarang. Pelarang RIBA dalam ajaran semua agama samawi menandakan bahwa Tuhan itu satu dan membawa satu ajaran.

Sebelum membicarakan riba perlu diketahui bahwa dalam agama samawi memiliki banyak kesamaan. Agama samawi adalah agama yang diajarkan oleh Tuhan kepada Nabi atau Rasul untuk disampaikan kepada seluruh umatnya. Maksudnya adalah bahwa ajaran samawi berlaku hanya pada umat manusia dizamannya kemudian diperbaiki dengan ajaran agama selanjutnya dan selanjutnya hingga berakhir kepada ajaran agama terakhir kepada Nabi dan Rasul terakhir.

Di dalam ajaran agama samawi diajarkan tentang suri tauladan dari para Nabi agar bisa diambil hikmahnya. Beberapa nabi yang disebutkan diantaranya adalah Nabi Adam sebagai Nabi pertama yang diutus Allah swt untuk mengajarkan agama kepada manusia di zamannya (umatnya). Dengan salah satu ajaran hukum spesifik yang hanya berlaku di kaum tersebut adalah penikahan di dalam satu ayah dan satu ibu. Hal ini terjadi karena Nabi Adam as adalah manusia laki-laki pertama yang ada di Bumi dan istri beliau yang bernama Siti Hawa adalah manusia perempuan pertama di Bumi. Hukum umum dalam pernikahan yang terjadi adalah sama seperti hukum pernikahan pada saat ini yaitu manusia menikah dengan manusia.

Sebagai dua orang manusia berbeda jenis kelamin pertama di Bumi mereka adalah pasangan suami istri pertama. Dari pernikahan mereka melahirkan keturunan-keturunan pertama yang memiliki warna kulit sudah berbeda, jenis kelamin berbeda, dan ciri-ciri fisik yang berbeda. Dan ajaran agama spesifik pada saat itu adalah perintah untuk menikahkan anak-anak Adam dan Hawa dengan ketentuan anak-anak yang terlahir kembar menikah dengan yang bukan kembarannya.

Meskipun ajaran samawi ada yang bersifat temporal namun ada juga ajarannya yang berlaku selamanya. Seperti pelarangan praktik RIBA yang ada dalam kitab suci Taurot, Injil dan Al Quran. Ketiga kitab suci itu diberikan Tuhan kepada Nabi dan Umat yang berbeda zamannya. Kitab Taurot diberikan Allah swt kepada Nabi Musa hingga duturunkannya kitab baru bernama Injil kepada Nabi Isa. Begitu pula kitab Injil hanya berlaku sampai diturunkannya kitab Al Quran kepada Nabi Muhammad saw.

Kesamaan dari ketiga kitab suci tersebut dalam melarang manusia melaksanakan praktik RIBA menandakan bahwa ajaran samawi selain ada yang berbeda (temporal) juga ada yang sama (universal). Sebagai contoh adalah ajaran yang ada di dalam Kitab Suci Al Quran yang menyatakan bahwa ajaran yang ada di dalam kitab suci Taurot dan Injil tidak boleh dibenarkan ataupun di salahkan kecuali ada dalilnya di dalam Al Quran. Di dalam Kitab Suci Taurot dan Injil mengajarkan tentang ayat-ayat yang melarang praktik RIBA dan di dalam Al Quran juga ada dalilnya sehingga boleh kita katakan bahwa RIBA dilarang oleh Tuhan melalui kitab-kitab suci yang telah diturunkan dan diajarkan kepada manusia.

Pelarangan Riba dalam Kitab Suci Taurot adalah berbunyi sebagai berikut:

Kitab Keluaran 22:25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”

Kitab Ulangan 23:19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.”

Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."

Kitab Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

Pelarangan Riba dalam Kitab Suci Injil adalah berbunyi sebagai berikut:

Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi hamba-hamba Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang yang tidak jahat.”

Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."

Pelarangan Riba dalam kitab Suci Al Quran berbunyi sebagai berikut:

Surat Al-Baqarah ayat 275:


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَوا لَايَقُمُوْنَ إِلّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبُّطُهُ الشَّيْطَنُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُو اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْل الرِّبَوا وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا  Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (sholat) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba . . . (Q.S. Al-Baqarah: 275)  Surat Al-Baqarah ayat 276:
يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدقَتِ واللهُ لاَيُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْم  Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. ” (Q.S. Al-Baqarah: 276)  

Surat Al-Baqarah ayat 278:

يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا اِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman

, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 278)

 

Surat An-Nisa ayat 161:

وَاَخْذِهِمُ الرِّبَوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِاالْبَاطِلِ وَاَعْتَدْنَا لِلْكَفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا عَلِيْمًا

Artinya: “Dan disebabkan karena mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161)

 

Riba adalah tambahan atau bunga (mengembangkan) jumlah pinjaman dengan prosentase tertentu kepada peminjam saat pengembalian dan atau praktek pengambilan tambahan dari transaksi pinjam meminjam atau jual beli dengan cara bathil atau merugikan (bertentangan dengan ajaran agama samawi).

Riba terdiri atas empat macam yang dua diantaranya ada di dalam praktek pinjam meminjam dan dua lainnya ada di dalam praktek jual beli. Riba dalam praktek pinjam meminjam adalah RIBA QORDH dan RIBA JAHILIYAH. Riba Qordh adalah suatu nilai kelebihan yang disyaratkan untuk turut dikembalikan bersama hutang pokok oleh peminjam. Sedangkan Riba Jahiliyah adalah nilai tambah atau pengembangan dari nilai hutang yang dibebankan kepada peminjam karena tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan.

Dua jenis riba dalam praktek jual beli yang pertama RIBA FADHL yaitu menjual beli barang dengan cara barter dengan menggunakan jenis barang yang sama namun berbeda takarannya. Dan jenis riba kedua yaitu RIBA NASI'AH adalah adanya tambahan, atau pengurangan atau perubahan dari praktek jual beli karena adanya perbedaan waktu saat akad dengan penyerahan barang.

Sekarang jangan tanya kenapa perbankkan justru menawarkan pinjaman lunak dengan makna berbunga ringa ataupun berbunga flatt. Sebuah teori muncul akan mendatangkan penafsiran bagi penerima teori tersebut, meskipun teori tersebut berasal dari ajaran agama sekalipun. Tidak terkecuali dengan ajaran agama samawi tentang larangan riba ini menimbulkan banyak penafsiran hingga ada yang kemudian menghalalkannya.

Semua datang dari Tuhan dan akan kembali kepada Tuhan. Apa yang ada saat ini menjadi tugas kita untuk menghadapinya dengan berlandaskan agar lebih baik dari masa kemarin (masa lalu) dan mendapatkan hasil yang lebih baik untuk masa esok (masa depan). Tidak ada gading yang tak retak, demikian sedikit pelajaran untuk kita semoga memberikan kemanfaatan, barokallah fi kum.

Selamat menulis, semoga sukses, salam menulis!

 

sebelumnya

Ajari Saya Perihal Riba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun