Jadi AGAMA khususnya AGAMA ISLAM di NKRI hanya menjadi simbol bahwa agama itu masih ada. Masih ada masjid tempat untuk sembahyang, masih ada DEPAG yang menyelenggarakan HAJI, namun tidak boleh melaksanakan HUKUM SYARIAH yang bertentangan dengan HUKUM PANCASILA.
Saya tidak bermaksud ingin mengangkat senjata atau mengajak mengangkat senjata untuk merubah karakter bangsa ini menjadi BERAGAMA dalam kehidupan INDIVIDU, MASYARAKAT maupun NEGARA. Karena tidak semua orang yang beragama setuju dengan Konsep Penegakan Hukum Agama.
Ada bagian dari umat beragama yang memberikan tafsir kepada agamanya menjadi HUKUM PANCASILA sekarang ini. Dan sulit memisahkan antara orang beragama dengan yang tidak beragama dalam hal ini karena perbedaan penafsiran hukum di dalam beragama.
Saya menyadari bahwa menegakkan hukum agama tidaklah mudah. Butuh alat-alat hukum seperti PENGADILAN. Sehingga tidaklah mudah memberikan hukuman tanpa disertai proses PENGADILAN.
Dan PENGADILAN di NKRI saat ini tidak bisa menjadi alat bagi hukum agama, karena PENGADILAN di NKRI berdasarkan HUKUM PANCASILA.
Dan inilah yang menjadi kehendak ALLAH SWT sampai saat ini.
Saya juga berpikir bahwa ALLAH SWT pernah menciptakan fir'aun yang memimpin Negeri Mesir sampai beberapa waktu lamanya. Fir'aun diberi kekuasaan oleh ALLAH SWT di MESIR dan bahkan mengaku sebagai HAKIM TUNGGAL bagi manusia di MESIR.
Sampai akhirnya ALLAH SWT melalaikan fir'aun dengan SUMPAHnya untuk membunuh setiap bayi laki-laki yang lahir di MESIR. Bahkan bayi laki-laki itu dengan kehendak ALLAH SWT tinggal dan dibesarkan di Istana Mesir bersama keluarga Fir'aun.
Dan Allah SWT mengangkat bayi laki-laki itu setelah dewasa sebagai seorang RASUL dengan tugas mengingatkan Fir'aun.
Namun Fir'aun tidak bisa diingatkan dan mati dalam kekafiran.
Semoga tulisan ini memberikan manfaat, Wassalam.