Mohon tunggu...
Halwa Muthmainnah
Halwa Muthmainnah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desain Grafis dan Seni visual

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang yang juga berprofesi sebagai Desainer Grafis. Selain fokus pada studi, saya suka belajar hal baru dan mengenal banyak hal untuk menambah pengalaman dan menambah hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peminjaman Tanpa Batas Waktu: Penjelasan Tentang Ariyah Muthlaqah dan Cara Mengakhirinya

19 Desember 2024   08:10 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:10 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda pernah mendengar istilah 'ariyah muthlaqah? Istilah ini mungkin terdengar sedikit aneh, tetapi sebenarnya cukup sederhana untuk dipahami. 'Ariyah muthlaqah merujuk pada pinjaman aset tanpa batasan waktu atau tanpa syarat apapun mengenai waktu pengembalian barang. Dalam konsep ini, peminjam tidak diberikan tekanan atau kewajiban untuk mengembalikan barang dalam jangka waktu tertentu. Yang perlu mereka lakukan adalah memberikan peminjam penggunaan barang secara gratis tanpa batas, selama dia ingin menggunakannya.

Jenis pinjaman ini sering terjadi lebih dalam konteks sosial atau kebutuhan sehari-hari. Misalnya, Anda meminjamkan peralatan atau alat kepada seorang teman, tanpa ada syarat pasti kapan barang tersebut harus dikembalikan. Ini karena adanya kepercayaan timbal balik yang ada antara pemilik barang dan peminjam. Barang-barang yang dipinjamkan kepada peminjam tetap dimiliki oleh pemilik, tetapi peminjam diberikan hak untuk menggunakan barang tersebut.

Ciri-ciri 'Ariyah Muthlaqah
1. Tidak ada batas waktu: Peminjaman tidak terikat oleh jangka waktu tertentu. Barang tersebut bisa digunakan selama si peminjam membutuhkannya atau sampai ada kesepakatan baru.
2. Tidak ada kewajiban untuk dikembalikan dalam waktu tertentu: Berbeda dengan peminjaman yang memiliki batas waktu, dalam 'ariyah muthlaqah, tidak ada keharusan untuk mengembalikan barang pada waktu yang sudah ditentukan.
3. Hanya untuk penggunaan barang: Peminjam tidak boleh mengganti barang yang dipinjam dengan barang lain yang sejenis. Peminjam hanya diberikan izin untuk menggunakan barang tersebut, bukan untuk menjual atau mengganti barang dengan yang baru.

Bagaimana Cara Mengakhiri Akad 'Ariyah Muthlaqah?
Walaupun akad 'ariyah muthlaqah tidak memiliki batas waktu yang jelas, bukan berarti peminjaman ini bisa berlangsung selamanya tanpa ada titik akhir. Ada beberapa cara untuk mengakhiri akad peminjaman ini, baik secara sepihak maupun dengan kesepakatan bersama.

Pengembalian Barang Secara Sukarela Cara paling sederhana untuk mengakhiri akad ini adalah dengan pengembalian barang yang dipinjam. Biasanya, peminjam akan mengembalikan barang begitu sudah tidak dibutuhkan lagi, atau jika pemilik barang meminta barang tersebut dikembalikan. Ini adalah bentuk saling pengertian dan penghargaan terhadap hak milik orang lain.

Permintaan dari Pemilik Barang Pemilik barang bisa saja meminta barang yang dipinjam untuk segera dikembalikan, meskipun tidak ada batas waktu yang jelas dalam akad peminjaman tersebut. Hal ini bisa terjadi jika pemilik membutuhkan barang itu kembali untuk keperluan pribadi. Dalam hal ini, peminjam wajib mengembalikan barang tanpa perlu ada alasan yang rumit.

Kesepakatan Bersama Terkadang, meskipun akadnya tidak ada batas waktu, baik pemilik maupun peminjam dapat bersepakat untuk mengakhiri peminjaman. Kesepakatan ini bisa terjadi apabila kedua belah pihak merasa bahwa peminjaman sudah tidak relevan lagi atau sudah waktunya untuk mengembalikan barang yang dipinjam.

Berganti Status Menjadi Pinjaman dengan Batas Waktu Dalam beberapa kasus, peminjaman bisa berubah status menjadi pinjaman dengan batas waktu tertentu. Jika peminjam ingin melanjutkan penggunaan barang lebih lama, mereka bisa sepakat dengan pemilik untuk menentukan waktu pengembalian barang. Ini bisa dilakukan agar pemilik merasa lebih aman, dan peminjam juga tahu kapan barang tersebut harus dikembalikan.

Secara keseluruhan, 'ariyah muthlaqah adalah bentuk peminjaman yang sangat fleksibel dan sering didasarkan pada rasa saling percaya. Namun, meskipun tidak ada batas waktu yang pasti, penting bagi kedua pihak untuk tetap menjaga komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam hal pengembalian barang. Mengakhiri akad ini bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah, baik itu dengan pengembalian barang secara sukarela, permintaan dari pemilik barang, atau kesepakatan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun