Mohon tunggu...
Halwa Muth Mainah
Halwa Muth Mainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desain Grafis dan Seni visual

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang yang juga berprofesi sebagai Desainer Grafis. Selain fokus pada studi, saya suka belajar hal baru dan mengenal banyak hal untuk menambah pengalaman dan menambah hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

"Prinsip Akad Jual Beli dalam Islam: Panduan Agar Transaksi Online Tetap Sah Menurut Fiqih Muammalah"

19 Desember 2024   12:30 Diperbarui: 19 Desember 2024   00:12 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Desain Ilustrasi Jual Beli

Seperti yang diketahui, transaksi jual beli adalah bagian dari ekonomi Islam. Akad jual beli sah apabila ia memenuhi beberapa syarat, 

Akad jual beli yang sah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, barang yang jelas, dan harga yang pasti. Saat ini di era digital, banyak transaksi jual beli yang dilakukan lewat online. Bagaimanakah jual beli yang dilakukan secara online ini menurut Fikih Muamalah?

Menurut saya, prinsip-prinsip dasar akad jual beli dalam Islam tetap bisa diterapkan pada transaksi online, meskipun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak menyalahi aturan syariat.

1. Kesepakatan antara Penjual dan Pembeli

Kesepakatan adalah kondisi dimana hasil dari jual beli dapat diterima oleh pelaku. Ridh, dalam ilmu muamalah yang bisa diartikan sebagai persetujuan, walaupun keduanya tidak bertemu tetapi kesepakatan tetap dapat terjadi pada saat kedua pihak menyadari kesepakatan tersebut, contoh dalam pertukaran online dengan melakukan klik "beli'' atauperbedaan ketentuan dan syarat pembelian maka transaksi dapat berlaku selama kedua belah pihak tidak berada dalam keadaan terpaksa ataupun kecurangan.

Contohnya: Seperti ketika kita membeli produk di marketplace, kita klik tombol beli setelah memilih barang yang diinginkan dan setuju dengan harga serta syarat yang ada. Jika kita sudah memberikan persetujuan tersebut, berarti kita sudah melakukan akad jual beli yang sah.

2. Kejelasan Barang yang Dijual

Ada beberapa syarat dalam Islam untuk transaksi dagang, salah satunya barang yang dijual harus jelas terhadap kedua belah pihak. Barang yang diperdagangkan haruslah halal dan muni dipakai secara wajar untuk tujuan tertentu, termasuk untuk barang transaksi online. Deskripsi barang pada barang online harus jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman diantara kedua belah penjual dan pembeli. Hal yang dimaksud dengan jelas, baik gambar, kualitas, dan spesifikasi sudah harus sesuai di dalam janji yang disampaikan. Yaitu, legalitas barang yang dijual harus jelas, bahwa barang yang dijual adalah barang halal, bukan barang najis dan bertepatan dengan ajaran Islam serta "adat warisan".

Contohnya: Jika kita membeli handphone secara online, penjual harus memberikan informasi yang jelas mengenai merek, model, spesifikasi, serta kondisi barangnya, apakah baru atau bekas. Jika penjual tidak memberikan informasi yang jelas, bisa jadi transaksi tersebut menjadi batal atau tidak sah.

3. Harga yang Jelas dan Tidak Mengandung Unsur Gharar
Gharar adalah ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Dalam transaksi online, harga yang disepakati antara penjual dan pembeli harus jelas dan tidak ambigu. Misalnya, dalam sistem online, kita harus tahu harga yang tertera sudah termasuk pajak, ongkos kirim, atau biaya lainnya. Ketidakjelasan mengenai harga bisa menyebabkan kerugian atau ketidakadilan, yang tentu saja tidak dibenarkan dalam Islam.

Contohnya: Saat membeli barang di toko online, jika harga barang tertulis Rp 500.000, maka kita harus mengetahui apakah itu harga sudah termasuk ongkos kirim atau masih harus ditambah biaya lainnya. Jika harga yang tertera tiba-tiba berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya, maka hal itu bisa dianggap sebagai transaksi yang tidak sah menurut Fikih Muamalah.

4. Tidak Ada Unsur Penipuan (Tadlis)
Penipuan dalam transaksi jual beli adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam. Penjual tidak boleh menipu pembeli dengan cara memberikan informasi yang salah mengenai barang atau jasa yang dijual. Dalam transaksi online, risiko penipuan mungkin lebih tinggi karena tidak ada interaksi langsung, sehingga penjual harus sangat berhati-hati dalam memberikan informasi dan jujur mengenai produk yang ditawarkan.

Contohnya: Jika kita membeli barang secara online dan produk yang diterima tidak sesuai dengan gambar atau deskripsi yang tercantum, bisa jadi penjual tersebut melakukan penipuan. Oleh karena itu, penting bagi penjual untuk memberikan gambar dan informasi yang jujur mengenai barang yang dijual.

5. Proses Pembayaran yang Jelas dan Sah
Proses pembayaran dalam transaksi jual beli online juga harus jelas. Pembayaran harus dilakukan dengan cara yang sah, baik melalui transfer bank, kartu kredit, atau sistem pembayaran yang sah menurut hukum Islam. Dalam Islam, tidak diperbolehkan ada unsur riba (bunga) dalam pembayaran. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi online sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Contohnya: Jika kita membeli barang menggunakan transfer bank, pastikan kita membayar sesuai dengan harga yang disepakati tanpa adanya bunga atau biaya yang tidak wajar.

6. Pengiriman Barang yang Tepat Waktu
Setelah pembayaran diterima, penjual wajib mengirimkan barang sesuai dengan yang dijanjikan. Penundaan atau ketidakpastian dalam pengiriman bisa menyebabkan ketidakpuasan dan merugikan pembeli, yang mana ini juga tidak dibenarkan dalam Islam. Jadi, dalam transaksi online, penjual harus memenuhi janji pengirimannya tepat waktu dan sesuai dengan kondisi barang yang dijual.

Contohnya: Jika kita membeli barang secara online dengan estimasi waktu pengiriman 5 hari, dan barang tersebut sampai dengan tepat waktu dan dalam kondisi baik, maka transaksi tersebut memenuhi syarat yang sah. Namun, jika pengiriman barang tidak sesuai janji atau barang yang diterima rusak, itu bisa menjadi masalah hukum dalam Fikih Muamalah.

Kesimpulan
Dalam Islam, prinsip-prinsip jual beli yang sah tetap berlaku meskipun dilakukan secara online. Kesepakatan yang jelas, kejelasan barang, harga yang pasti, tidak adanya penipuan, dan pembayaran yang sah adalah hal-hal yang perlu diperhatikan agar transaksi online tetap sesuai dengan Fikih Muamalah. Sebagai pembeli dan penjual, kita harus memastikan bahwa segala hal dilakukan dengan cara yang adil dan jujur, sehingga transaksi online tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan syariat Islam.

Semoga dengan pemahaman ini, kita bisa lebih bijak dan hati-hati dalam melakukan transaksi online, sehingga keberkahan dalam jual beli tetap kita peroleh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun