Mohon tunggu...
Money

Pentingnya Sertifikasi Audit Syariah

9 November 2015   09:39 Diperbarui: 8 Maret 2016   16:45 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sistem ekonomi dan bisnis berlandaskan sistem ekonomi Islam berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini terutama terjadi di sektor keuangan. Berkembang atau tidaknya sistem ekonomi syariah sangat bergantung kepada trust masyarakat yang berkecimpung didalamnya yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu, diperlukan dukungan tenaga akuntansi syariah yang handal dan terpercaya.

Total aset industri keuangan Islam berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir. Aset mencapai USD 1,6 triliun pada akhir 2012 meningkat menjadi 20,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (IFSB, 2013), dan diperkirakan akan mencapai USD 1,9 triliun (KFH, 2013). Mengingat pertumbuhan yang cepat, Industri keuangan syariah harus memiliki pemeriksaan /pengawasan dan keseimbangan yang tepat.

Audit syariah penting untuk memenuhi mekanisme. Menurut Syariah Governance Framework dari BNM, Fungsi audit syariah mengacu pada penilaian reguler kepatuhan syariah dalam kegiatan dan operasi dari IFI oleh petugas yang memenuhi syarat Syariah, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kegiatan dan operasi yang dilakukan oleh IFI tidak bertentangan dengan syariah. Audit syariah harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berkualitas.

Audit syariah dianggap sebagai daerah baru di bidang keuangan Islam. Sebuah penelitian di Malaysia menunjukkan adanya kesenjangan dalam industri untuk sertifikasi audit syariah yang berlaku, tidak adanya sertifikasi yang diperlukan untuk auditor syariah dan tidak ada badan profesional yang menawarkan pemeriksaan sertifikasi syariah, namun ada beberapa lembaga yang memberikan pelatihan dalam audit syariah.

Selain itu, hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi audit syariah setidaknya mencakup ruang lingkup pemeriksaan syariah yang telah digariskan oleh BNM, laporan keuangan, dan sistem pengendalian internal bank Islam. Isi sertifikasi juga dapat mencakup bidang kebijakan bisnis, proses dan prosedur, perhitungan zakat dan pembayaran, kontrak dan perjanjian, dan penilaian sumber keuangan.

Sertifikasi audit syariah dianggap signifikan untuk diterapkan di industri keuangan. Dengan adanya sertifikasi audit syariah dalam pelaksanaannya dapat menunjukkan kompetensi dan profesionalisme seorang auditor dalam bidang audit syariah.

Tujuan utama dari sertifikasi audit adalah untuk menguji apakah kualitas, proses dan kegiatan yang ada telah memenuhi standar.  Oleh karena itu, sertifikasi audit syariah harus dilaksanakan dalam industri keuangan Islam. Sertifikasi audit syariah lebih dari sekedar bukti pengetahuan dan prestasi seorang auditor, ini juga merupakan jaminan kepada stakeholder bahwa adanya jiwa seorang auditor profesional yang siap untuk memenuhi tantangan dan melaksanakan tugasnya.

Kompetensi audit yang baik membutuhkan kemampuan, keterampilan, pendidikan, pelatihan dan pengalaman. Dalam standar yang dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC) pada International Education Standard (IES), kompetensi persyaratan audit profesional menguraikan bahwa auditor harus memiliki pendidikan formal (pengetahuan) yang relevan dengan audit, keterampilan profesional, dan mampu menerapkan nilai-nilai profesional, etika dan sikap.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa kompetensi auditor ditentukan dengan mempertimbangkan satu set atribut yang relevan seperti pengetahuan, keterampilan dan sikap. Dengan demikian, auditor internal yang melekat pada IFI tidak hanya memiliki keterampilan audit tetapi juga harus memiliki kualifikasi tambahan pengetahuan Syariah khusus di Fiqh Muamalat. Hal ini untuk memastikan pemeriksaan Syariah yang tepat telah dilakukan dan bahwa operasi keseluruhan IFI adalah Syariah.

Di Timur Tengah, Accounting, Auditing of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) telah memulai sertifikasi pada penasihat dan auditor syariah. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh AAOIFI dikenal sebagai “Certified Shari’a Adviser and Auditor” (CSAA). Program CSAA dirancang untuk membekali seorang auditor dengan pemahaman teknis yang diperlukan dan keterampilan profesional pada kepatuhan syariah.

Sedangkan di Indonesia sendiri, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan Standar Akuntansi Syariah berusaha untuk memenuhi kebutuhan ini dengan mengembangkan sertifikasi di bidang Akuntansi Keuangan Syariah. Profesi ini menuntut keahlian dan kemampuan yang unique, selain itu juga harus dapat menjamin semua transaksi keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan sejalan dengan standar akuntansi keuangan syariah.

Lembaga auditor syariah  sangat penting dibentuk di tanah air, seiring dengan menjamurnya perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada selama ini. Dengan adanya lembaga auditor syariah, akan membantu para Dewan Penasehat Syariah (DPS) yang selama ini mengawasi operasional lembaga keuangan syariah.

Pernyataan ini disampaikan pengamat ekonomi syariah, Adiwarman A Karim. Menurut ia, untuk saat ini keberadaan para auditor syariah tak bisa ditawar-tawar lagi. “Dalam mengaudit lembaga keuangan syariah, para auditor melihat tentang laporan keuangan dalam bentuk keuangan syariah.  Jika mereka saja tak paham tentang manajemen keuangan syariah, lantas apa yang mereka audit. Jadi seorang auditor syariah itu sangat penting,” ujarnya.

Menurut Adiwarman, selama ini lembaga keuangan syariah diaudit oleh lembaga keuangan yang tidak memiliki basis keuangan syariah sehingga hal ini mempengaruhi dari segi hasil audit. Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai auditor syariah, Adiwarman mengatakan, dalam waktu dekat pihak Dewan Syariah Nasional (DSN) akan berkerjasama dengan organisasi auditor di Indonesia untuk membuat pelatihan bagi para auditor dan sekaligus memberikan sertifikasi bagi para auditor tersebut. “Dengan adanya auditor syariah, ke depan lembaga keuangan syariah akan lebih transparan  dan lebih baik,” ujarnya. 

 

Sumber: Shariah Audit Certification Contents: Views of Regulators, Shariah Committee, Shariah Reviewers and Undergraduate Students oleh Zurina Shafii, Supiah Salleh, Nurazalia Zakaria, Mustafa Mohd Hanefah, Nor Aishah Mohd Ali, & Rochania Ayu Yunanda

Penulis

 

Muthiya Damayanti

Mahasiswi Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun