Hukum adalah sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, hukum sendiri memiliki peran krusial dalam menjamin hak-hak setiap individu maupun individu dengan negara. Krusial adalah kata sifat yang berarti penting atau esensial untuk memecahkan sebuah masalah. Hukum berfungsi sebagai landasan bagi terciptanya keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan, hak- hak warga negara sebuah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang status sosial, bulu, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Hak-hak warga negara adalah hak-hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara, yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut. Di Indonesia, hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Karenanya, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. “Kebebasan kita, dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.”Demikian pesan dari Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka Seminar Nasional yang mengangkat Tema: Perkawinan Sejenis dalam Pandangan Agama-Agama di Indonesia, di Sanur-Bali, Selasa (01/12).
Hak-hak ini mencakup berbagai aspek dalam kehidupan, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, yang tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Dalam konteks Indonesia, hak asasi manusia dijamin dalam UUD 1945 dan hukum internasional yang diadopsi negara.
Pengertian HAM Menurut UU No.39 Tahun 1999 HAM merupakan Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Ciri-ciri HAM bersifat hakiki merupakan hak yang diberikan kepada manusia sejak manusia itu lahir HAM yang bersifat Universal HAM dan berlaku untuk setiap manusia di dunia tanpa melihat jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa. HAM bersifat tidak bisa dicabut Hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia tidak bisa diserahkan/dirampas orang lain. HAM bersifat Tidak Bisa Dibagi Setiap manusia berhak untuk memperoleh semua hak yang sama. (sippn.menpan.go.id)
HAM meliputi hak-hak seperti: hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan memperoleh pendidikan.
Hak dalam Bidang Politik
Hak politik berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara. Hak-hak politik warga negara Indonesia meliputi sebagai, berikut:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak untuk mengemukakan pendapat
- Hak untuk berkumpul secara damai
- Hak untuk membentuk kelompok atau organisasi politik
- Hak untuk mengakses informasi publik
Beberapa contoh pelanggaran hak politik warga negara, antara lain: Penegakan hukum yang tidak optimal kepada para pejabat, Dilarang mengajukan diri sebagai wakil rakyat, Memanipulasi hasil pemilu, Pemerintah tidak mementingkan kebutuhan rakyat, Tindak korupsi yang dilakukan wakil rakyat.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hak-hak ini berkaitan dengan sebuah kebutuhan hidup warga negara dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya.
Hak untuk Perlindungan Hukum
Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, yang artinya negara wajib memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara.
Semua orang memiliki hak sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
Untuk seseorang ingin mendapatkan perlindungan pada hukum, seseorang dapat melaporkan dengan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada kepolisian. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kewajiban Warga Negara
Selain hak-hak yang dimiliki warga negara, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:
- Kewajiban membayar pajak.
- Kewajiban mematuhi hukum dan peraturan negara.
- Kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan.
- Kewajiban untuk melaksanakan pendidikan.
Cara Hukum Menguatkan Hak-Hak Warga Negara
Memberikan Kepastian Hukum:
- Hukum memberikan kepastian hukum bagi setiap individu, sehingga mereka tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
- Akan membuat menciptakan rasa aman dan keadilan dalam masyarakat.
Melindungi dari Penyalahgunaan Kekuasaan:
- Hukum membatasi kekuasaan pemerintah dan individu lain, sehingga tidak ada pihak yang dapat semena-mena terhadap orang lain,
- Lembaga peradilan berperan penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak warga negara.
Menyelesaikan Sengketa:
- Ketika terjadi konflik atau sengketa, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan damai,
- Pengadilan adalah tempat di mana hak-hak individu diperjuangkan dan dilindungi.
Mendorong Perkembangan Masyarakat:
- Hukum yang baik dapat mendorong perkembangan masyarakat yang adil dan sejahtera,
- Hukum yang mendukung hak-hak ekonomi dan sosial dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial.
Menjamin Keadilan:
- Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara,
- Keadilan merupakan nilai fundamental dalam setiap sistem hukum.
Tantangan dalam Sebuah Penegakan Hukum
Meskipun demikian, penegakan hukum di berbagai negara masih menghadapi banyak tantangan, seperti:
- Korupsi: Praktik korupsi dapat menghambat penegakan hukum dan merugikan masyarakat.
- Diskriminasi: Perlakuan tidak adil terhadap kelompok minoritas masih sering terjadi.
- Kelemahan Sistem Peradilan: Kelemahan dalam sistem peradilan dapat menyebabkan ketidakadilan.
- Kurangnya Kesadaran Hukum: Masyarakat yang kurang memahami hukum sulit untuk menuntut hak-hak mereka.
Upaya Meningkatkan Penegakan Hukum
Untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak warga negara, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain:
- Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang lebih baik.
- Reformasi Sistem Hukum: Melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan prosedur peradilan.
- Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Melalui pendidikan hukum dan sosialisasi.
- Partisipasi Aktif Masyarakat: Masyarakat harus berani melaporkan pelanggaran hukum dan ikut serta dalam pengawasan penegakan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H