Beberapa contoh pelanggaran hak politik warga negara, antara lain: Penegakan hukum yang tidak optimal kepada para pejabat, Dilarang mengajukan diri sebagai wakil rakyat, Memanipulasi hasil pemilu, Pemerintah tidak mementingkan kebutuhan rakyat, Tindak korupsi yang dilakukan wakil rakyat.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Hak-hak ini berkaitan dengan sebuah kebutuhan hidup warga negara dalam konteks sosial, ekonomi, dan budaya.
Hak untuk Perlindungan Hukum
Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, yang artinya negara wajib memberikan perlindungan dan keadilan bagi setiap warga negara.
Semua orang memiliki hak sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
Untuk seseorang ingin mendapatkan perlindungan pada hukum, seseorang  dapat melaporkan dengan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada kepolisian. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Kewajiban Warga Negara
Selain hak-hak yang dimiliki warga negara, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:
- Kewajiban membayar pajak.
- Kewajiban mematuhi hukum dan peraturan negara.
- Kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan.
- Kewajiban untuk melaksanakan pendidikan.
Cara Hukum Menguatkan Hak-Hak Warga Negara