Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Sebagai Alat dalam Penguat Kepada Hak-Hak Warga Negara

18 Desember 2024   11:46 Diperbarui: 18 Desember 2024   11:46 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, hukum sendiri memiliki peran krusial dalam menjamin hak-hak setiap individu maupun individu dengan negara. Krusial adalah kata sifat yang berarti penting atau esensial untuk memecahkan sebuah masalah. Hukum berfungsi sebagai landasan bagi terciptanya keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan, hak- hak warga negara sebuah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang status sosial, bulu, ras, agama, atau latar belakang lainnya. Hak-hak warga negara adalah hak-hak yang diberikan oleh negara kepada setiap warga negara, yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut. Di Indonesia, hak-hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara.

Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Karenanya, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. “Kebebasan kita, dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.”Demikian pesan dari Menag Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan sambutan sekaligus membuka Seminar Nasional yang mengangkat Tema: Perkawinan Sejenis dalam Pandangan Agama-Agama di Indonesia, di Sanur-Bali, Selasa (01/12).

Hak-hak ini mencakup berbagai aspek dalam kehidupan, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, yang tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk negara. Dalam konteks Indonesia, hak asasi manusia dijamin dalam UUD 1945 dan hukum internasional yang diadopsi negara.

Pengertian HAM Menurut UU No.39 Tahun 1999 HAM merupakan Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Ciri-ciri HAM bersifat hakiki merupakan hak yang diberikan kepada manusia sejak manusia itu lahir HAM yang bersifat Universal HAM dan berlaku untuk setiap manusia di dunia tanpa melihat jenis kelamin, agama, status sosial, ras, suku bangsa. HAM bersifat tidak bisa dicabut Hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia tidak bisa diserahkan/dirampas orang lain. HAM bersifat Tidak Bisa Dibagi Setiap manusia berhak untuk memperoleh semua hak yang sama. (sippn.menpan.go.id)

HAM meliputi hak-hak seperti: hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan memperoleh pendidikan.

Hak dalam Bidang Politik

Hak politik berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara. Hak-hak politik warga negara Indonesia meliputi sebagai, berikut:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
  • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak untuk mengemukakan pendapat
  • Hak untuk berkumpul secara damai
  • Hak untuk membentuk kelompok atau organisasi politik
  • Hak untuk mengakses informasi publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun