Mohon tunggu...
Muthiah Nur Jannah
Muthiah Nur Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saat lelah istirahatlah, tapi jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Penting Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

10 Desember 2022   15:48 Diperbarui: 15 Desember 2022   14:16 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum progressive adalah sebuah gagasan atau pemikiran hukum yang dicetuskan oleh Satjipto Rahardjo sebagai gagasan terhadap hukum modern yang bermodel liberal kitalistik yang diasumsikan memiliki landasan filsafatnya sendiri. Awal mula gagasan tersebut berasal dari keprihatinan terhadap kehidupan berhukum secara makro di Indonesia. Menurut pandang Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan halnya manusia untuk hukum. Untuk dasar pemikiran Satjipto Rahardjo bahwa kajian hukum yang saat ini telah mencapai ekologi dalam yang mendasar pada pemikiran antroposentrisme. Hukum progressive juga tidak dilihat dari perspektif hukum melainkan dilihat dari tujuan sosial dan akibat yang mengalir dari bekerjanya hukum itu sendiri.

Munculnya gagasan hukum progresif berasal dari adanya keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik kepada kinerja hukum di pengadilan. Dalam konteks hukum, status hukum sebagai lembaga etika, publik mengintegrasikan ide, keingina dan harapan moral ke dalam hukum sehingga masyarakat mengharapkan pengadilan menjadi "benteng terakhir keadilan". Namun, terkadang harapan-harapan itu menjadi harapan yang kosong pada waktu di dalam prosesnya ternyata terjadi jual beli perkara. Situasi ini membuat masyarakat luas sadar bahwa hukum tidal lagu mampu menjamin keadilan. Juga hukum bukan hanya bersumber dari hukum positif dan ketentuan hukum melainkan hukum juga dapat bergerak ke arah informal, kemungkinan juga berlaku hukum progresive karena adanya konsep hukum yang progresive sebagai koreksi dari kelemahan hukum modern yang selalu menepis dari kebenaran.

Law and Social Control, Social-Legal, dan Legal Pluralism

Law and Social Control

Jika kita melihat hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka diketauhi bahwasannya hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Dimana alat lain yang masih ada sebabnya masih diakui keberadaanya oleh pranata sosial lainnya, seperti kepercayaan dan kesusilaan. Sedangkan kontrol sosial adalah aspek normative kehidupan sosial. Hal itu bahkan bisa dinyatakan dengan pemberi definisi bagi tingkah laku yang menyimpang dan akan terjadi akibat yang ditimbulkan, seperti pemberian ganti rugi dan berbagai larangan dan tuntutan. Untuk tujuan social control adalah agar masyarakat mau menaati norma-norma dan aturan yang ada.

Hukum sebagiai alat control sosial dapat memberikan sebuah arti bahwa merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku disini diartikan sebagai sesuatu yang bersifat menyimpang terhadap aturan hukum. Dan akibat yang ditimbulkan yaitu diberikan sanksi atau tindakan yang harus diterima oleh pelakun. Dengan ini berarti hukum mengarahkan masyarakat agar mau berbuat benar menurut aturan sehingga ketentraman bisa terwujud dengan baik.

Jika kita lihat diatas, bahwasannya hukum berfungsi dalam mempertahankan dan mentertibkan atas aturan yang ada dan juga sebagai pengangan dalam pengendalian sosial jika terjadi penyimpangan sosial. Jika hal tersebut dilanggar dapat berakibat diberikan sanksi agar ketentraman dapat terwujud dengan baik.

Social-Legal

Social legal adalah kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu yang lainnya, karena dengan sifat kajiannya yang berasal dari interdisipliner ilmu. Dengan begitu kajian tersebut kini menjadi trend di kalangan para penstudi ilmu hukum. Metodolgi yang digunakan dengan mengaplikasikan perspektif keilmuwan sosial terhadap studi hukum, diantaranya antropologi hukum, sosiologi hukum, ilmu perbandingan, studi ilmu politik peradilan, dan juga ilmu yang lainnya yaitu dengan cara menuntaskan dan mengupas terlebih dahulu soal kerangka normative suatu masalah. Di dalam social legal terdapat hunungan antara teori praktik, karena dalam social legal dijelaskan mengenai persoalan hukum secara luas dan menjelaskan bekerjannya hukum dalam keehidupan bermasyarakat. Studi hukum disini berawal dari pemahaman atas norma hukum positif yang kemudian terjadi penafsiran, dan selanjutnya praktik pelaksaan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, studi hukum tidak bisa lepas dari interdisipliner atau docial legal. Jadi metode kajian social legal menjadi bagian dari studi hukum.

Legal Pluralism

Legal pluralism atau yang disebut dengan pluralisme hukum merupakan munculnya suatu aturan hukum atau ketentuan dimana lebih dari satu yang ada di dalam kehidupan sosial. Pluralisme hukum harus diakui sebagai salah sebuah realitas masyarakat. Pluralisme hukum terbagi menjadi dua, yaitu (1) pluralisme hukum negara  yaitu ketika dua sistem norma yang berlaku sebagai hukum negara, contohnya hukum adat dan hukum tertulis yang berlaku sebagai hukum negara di Afrika pada masa penjajahan, (2) deep legal pluralisme yaitu ketika terdapat tatanan norma di luar hukum negara yang berlaku di masyarakat. Untuk eksistensi pliralisme hukum ini tergantung pada pengakuan hukum negara yaitu weak legal pluralism. Dengan kata lain, pluralisme hukum kuat karena terdapat situasi dimana sistem hukum yang berbeda berinteraksi dan tidak saling ekslusif / setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun