Hukum progresif mengkritik penegakan hukum di Indonesia. Institusi penegak hukum harus konsisten dalam mewujudkan perubahan aspek kultural dalam bentuk kualitas pelayanan dalam masyarakat.
Keberadaan Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) dalam masyarakat Indonesia?
Keberadaan pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tujuan pluralisme hukum yang terdapat di Indonesia memiliki satu cita-cita yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa. Pluralisme hukum bisa menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi di Indonesia. Dengan alasan pluralisme hukum, semua produk hukum dapat dipakai untuk menyuburkan nilai-nilai feodalisme, otoritarianisme, ketidakadilan ekonomi, dan bahkan dijadikan jalan bagi totalitarianisme. Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk.
Namun kita belum memiliki konstitusi yang kuat untuk menopang kemajemukan. Feodalisme masih begitu kental dalam seluruh segi kehidupan masyarakat kita. Kita masih juga masih belum lepas dari baying-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kita, ditambah dengan ancaman munculnya kembali totalitarianism semakin menguat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum, bagaimanapun juga, tidak relevan dengan kondisi sosial politik Indonesia.
Mengapa Hukum Progresif (Progressive Law) di Indonesia berkembang?
Hukum Progresif di Indonesia berkembang karena hukum progresif di Indonesia telah menggugat keberadaan hukum modern yang telah dianggap mapan dalam berhukum kita selama ini. hukum progresif menyingkap tabir dan menggeledah berbagai sisi kegagalan hukum modern yang didasari oleh filsafat positivistic, legalistic dan linear untuk tujuan menjawab persoalan hukum sebagai masalah manusia dan kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H