Mohon tunggu...
Muthiah Nur Jannah
Muthiah Nur Jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saat lelah istirahatlah, tapi jangan menyerah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Pluralism dan Progressive Law

4 Desember 2022   02:06 Diperbarui: 4 Desember 2022   02:10 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu Pluralisme Hukum (Legal Pluralism)?

Kata pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, yang terdiri dari dua kata plural : beragam dan isme : paham yang berarti beragam pemahaman/bermacam-macam paham. Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Jadi pluralisme hukum dapat diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial yang lebih dari satu.

Kemudian apa yang dimaksud dengan Hukum Progresif (Progressive Law)?

Hukum progresif  didefinisikan sebagai antitesis terhadap hukum modern. Hukum progresif dilatarbelakangi oleh dasar filsafat hukum progresif yaitu hukum yang mensejahterakan. Jadi, hukum progresif merupakan suatu hukum yang bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil, sejahtera, serta membuat bahagia.

Mengapa Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) masih berkembang di masyarakat?

Pluralisme Hukum masih berkembang di masyarakat karena kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di Indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa Indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Kemudian pluralisme hukum juga hadir untuk memberikan pemahaman yang baru kepada praktisi hukum, pembentuk hukum negara (para legislator) serta masyarakat secara luas bahwa disamping hukum negara terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih dulu ada di masyarakat dan sistem hukum tersebut berinteraksi dengan hukum negara dan bahkan berkompetisi satu sama lain. 

Disamping itu, pluralisme hukum memberikan penjelasan terhadap kenyataan adanya tertib sosial yang bukan bagian dari keteraturan hukum negara.

Kritik Pluralisme Hukum (Legal Pluralism) terhadap Sentralisme Hukum dalam masyarakat

Kritik pluralisme hukum terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah pluralisme hukum diniliai tidak ada penekanan dalam batasan istilah hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang efektif dalam mempertimbangkan faktor sosio ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum.

Kritik Hukum Progresif (Progressive Law) terhadap perkembangan Hukum di Indonesia

Hukum progresif merupakan konsep yang tidak terkekang pada konsep Undang-Undang saja. Hukum progressive mengkritik hukum liberal sama halnya dengan critical legal studies. Para penganut hukum progressive mengkritisi terhadap besarnya jurang pemisah antara hukum yang dipraktikkan dan teorinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun