Para pemilik perusahaan pun juga merasa nyaman dengan adanya status badan hukum. Sebab, semisal di masa depan terjadi kebangkrutan suatu PT atau koperasi yang membuat hutang-hutang sulit untuk dilunasi, maka pihak bank tidak dapat ikut menyita harta pribadi para pemilik PT atau koperasi tersebut. Pemilik PT atau koperasi hanya akan kehilangan uang yang telah ditanamkan sebagai modal perusahaan saja.
- HOW: Â Bagaimana Cara Pelaku Usaha Menerapkan PP Nomor 24 Tahun 2018?
Bagi pelaku usaha yang ingin usahanya mempunyai identitas supaya dapat dibangun lebih lanjut, maka pelaku usaha tersebut harus mengakses OSS untuk melakukan pendaftaran kegiatan berusaha sebagaimana belum mempunyai NPWPÂ
dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga data perusahaan. Setelah mendaftar dan memperoleh NPWP, lembaga OSS mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas berusaha dan dipakai oleh pelaku usaha guna memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untukÂ
pemenuhan persyaratan kedua jenis perizinan tersebut. Kemudian, pelaku usaha yang telah memperoleh izin usaha maka dapat melakukan kegiatan yang sebagaimana telah disebutkan dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 ini.
Daftar Pustaka:
Kominfo. 2018. Inilah PP No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Retrieved from https://www.kominfo.go.id/content/detail/13307/inilah-pp-no-242018-tentang-pelayanan-perizinan-berusaha-terintegrasi-secara-elektronik/0/berita
Dewi Meisari Haryanti. 2020. Ketahui 7 Tahapan Melengkapi Legalitas Usaha di Indonesia. Retrieved from https://www.ukmindonesia.id/baca-artikel/291
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H