Berikut ini merupakan contoh perjanjian yang dilarang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Bab III, di antaranya:
1. Contoh Monopoli
PT Angkasa Pura II (Persero) dikenakan denda sebesar Rp 6 miliar oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) karena terbukti melakukan praktek monopoli pos dan giro, yakni adanya penetapan tarif pengiriman dan penerimaan pos dan kargo yang tidak wajar dan berubah-ubah.
2. Contoh Penetapan Harga
7 maskapai penerbangan, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Batik Air, PT Sriwijaya Air, PT Wings Abadi, PT NAM air, PT Lion Mentari, dan PT Citilink Indonesia, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebut melakukan kesepakatan dalam menetapkan potongan harga (diskon) serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
3. Contoh Pembagian WilayahÂ
DPP AKLI (Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia), DPD AKLI Sulawesi Selatan, DPC AKLI Palopo, DPC AKLI Luwu Utara, DPC AKLI Luwu Timur, dan DPC AKLI Tana Toraja, terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 5 Tahun 1999 karena melakukan perjanjian pembagian wilayah secara horizontal dan pembagian pasar teritorial.
4. Contoh Pemboikotan
Dikarenakan kekecewaan akibat aspirasi pengusahanya diabaikan oleh pemerintah, sebagian besar produsen rokok nasional melakukan pemboikotan terhadap sosialisasi peraturan menteri keuangan Nomor 78 Tahun 2013 yang diadakan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan.
5. Contoh Kartel
PT Pfizer Indonesia dikenakan denda sebesar Rp 25 miliar sementara PT Dexa dikenakan senda sebesar Rp 20 miliar oleh KPPU karena telah melakukan kartel obat jenis amplodipine besylate.
6. Contoh Trust
Perusahaan X dan Perusahaan Z yang mana merupakan dua perusahaan yang bersaing menyatakan bahwa mereka melakukan penggabungan perusahaan. Namun, aslinya adalah perusahaan X dan Z tetap dijalankan atau beroperasional sebagai dua perusahaan tersendiri.
7. Contoh Oligopsoni
Perusahaan pasta K, L, dan M melakukan kesepakatan bersama untuk mengambil 80% pasokan terigu nasional.
8. Contoh Perjanjian Tertutup
Produsen susu M melakukan kesepakatan dengan produsen keju N dimana ada jenis susu tertentu saja yang hanya diperuntukkan atau dijual kepada produsen keju N, sehingga produsen keju lain tidak akan bisa mendapatkan jenis susu yang sama seperti produsen keju N.
9. Contoh Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
PT Dexa Medica dan Kelompok Usaha Pfizer melakukan perjanjian dengan pihak lain di luar negeri, yakni Pfizer Overseas LLC, sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPU bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perjanjian lewat supply agreement dan distribution agreement yang menuju pada praktek kartel.
Daftar Pustaka:
Rahmawitri, Mita & Hutabarat, Sylvina Murni Deborah. (2020). Praktek Monopoli Pos dan Kargo Yang Dikelola Oleh Pengelola PT. Angkasa Pura II (Persero). KRTHA BHAYANGKARA 14 (2), 2020. DOI: https://doi.org/10.31599/krtha.v14i2.221
Athika Rahma. 2020. "KPPU Nyatakan 7 Maskapai Bersalah atas Kasus Penetapan Harga Tiket". Dalam https://m.liputan6.com/bisnis/read/4287812/kppu-nyatakan-7-maskapai-bersalah-atas-kasus-penetapan-harga-tiket
Yudho Winarto. 2010. "MA Kuatkan Putusan KPPU Soal AKLI". Dalam https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/ma-kuatkan-putusan-kppu-soal-akli-1
Herdiyan. 2013. "CUKAI ROKOK: Pengusaha 'Boikot' Sosialisasi Peraturan Baru Menkeu". Dalam https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20130528/257/141589/cukai-rokok-pengusaha-boikot-sosialisasi-peraturan-baru-menkeu
detikFinance. 2012. "Ini 5 Kasus Kartel Terbesar di Indonesia". Dalam https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-1980993/ini-5-kasus-kartel-terbesar-di-indonesia/5
SHIDARTA. 2013. "Catatan Seputar Hukum Persaingan Usaha". Dalam https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/
Yudho Winarto. 2010. "KPPU vonis Pfizer dan Dexa Medica lakukan kartel". Dalam https://www.google.com/amp/s/amp.kontan.co.id/news/kppu-vonis-pfizer-dan-dexa-medica-lakukan-kartel-1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H