Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization (WIPO)

29 Mei 2022   21:08 Diperbarui: 29 Mei 2022   21:11 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desain industri merupakan sebuah desain berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang meninggalkan kesan estetis dan bisa digunakan untuk menciptakan produk, kerajinan tangan, atau komoditas industri.

  • Trademarks/Brands (Merek)

Merek merupakan ciri atau ikon yang dimunculkan secara grafis sebagai pembeda antar barang atau jasa yang dibuat.

  • Geographical Indications (Indikasi Geografis)

Indikasi geografis merupakan ciri atau cap yang memperlihatkan daerah asal dari suatu barang, dimana karena faktor geografis membawa pengaruh popularitas dan sifat tertentu pada barang yang dibuat.

  • Utility Models and Patents (Model Utilitas dan Paten)

Model utilitas adalah hak kekayaan intelektual yang dibagikan ke pencipta penemuan dengan kepelikan teknis rendah, agak mengganggu sedikit, serta yang tidak mencukupi persyaratan untuk mengakses ke paten, selama jangka waktu tertentu. Sementara paten, merupakan hak istimewa atau khusus inventor atas invensi terkait teknologi untuk membagikan kesepakatan melakukan invensinya kepada pihak lain.

Adapun peran paten, antara lain sebagai berikut:

  1. Peran eksklusivitas paten dalam R&D (Research and Development), yakni paten memungkinkan anggota sebuah tim penelitian dan pengembangan untuk menjamin output (misal produk baru atau layanan baru) dari upaya tersebut tidak bisa digunakan tanpa izin.
  2. Peran paten dalam Pengembangan Produk, yakni hak paten dapat dilisensikan dengan metode yang sangat baik dalam mengiklankan eksploitasi invensi secara komersial.
  3. Peran paten dalam masyarakat, yakni paten memotivasi masyarakat untuk berinovasi dengan menyediakan insentif dan desain pada sekitar invensi (penemuan).
  • Mengapa Paten Diperlukan?

Memiliki hak paten sangatlah dibutuhkan oleh perusahaan karena berfungsi melindungi kekayaan intelektual mereka, yakni inovasi yang mereka ciptakan. Siapa saja dapat menjiplak bahkan mengklaim paten atas inovasi tersebut apabila inovasi atau produk yang dibuat oleh suatu perusahaan tidak tercatat hak patennya. Dengan demikian, adanya hak paten membuat sembarang orang tidak akan dapat memperbanyak atau mendagangkan produk atau jasa yang sudah dipatenkan oleh suatu perusahaan. 

Daftar Pustaka:

World Intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun