Plato (c.428-347 SM) merupakan seorang filsuf Yunani Kuno juga salah satu murid dari Socrates (469-399 SM). Plato sangat menghormati Socrates sebagai gurunya dan ini terlihat sekali dari karya-karya filsafatnya. Plato menggunakan metode Socratik atau metode dialektis (elenkhus) pada sebagian besar karya filsafatnya, yakni suatu metode yang dibuat dan dikelaborasi oleh Socrates. Salah satu karya Plato yang terkenal memiliki judul "The Laws" yang mengutarakan pemikiran filsafat politik, dimana kebanyakan orang menganggap karyanya yang satu ini kurang menarik untuk dibaca karena isinya terlalu panjang dan sulit untuk dipahami. Selain itu, ada juga yang menilai bahwa pemikiran Plato begitu banyak mengalami kemunduran di masa tuanya. Meski begitu, Plato tetap dikenal sebagai seorang filsuf terkemuka juga sastrawan yang menakjubkan.
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas pengertian etika dan hukum, mengapa diperlukannya etika dan hukum, serta contoh kasus etika dan hukum.
a. Etika
Secara bahasa, etika berasal dari kata Yunani "ethos" yang bermakna kebiasaan atau cara hidup. Sedangkan secara istilah, etika berarti ilmu kritis yang mempersoalkan dasar rasionalitas sistem-sistem moralitas yang ada. Seringkali moralitas dan etika dianggap sama, padahal sebenarnya kedua hal tersebut sangatlah berbeda. Moralitas berbicara tentang tingkah laku itu sendiri. Di sisi lain, etika berbicara tentang asas-asas tingkah laku atau asas-asas moralitas. Etika sendiri dapat diartikan sebagai apa yang baik dan apa yang tidak baik. Sebenarnya konsep etika Yunani telah diwakilkan oleh konsep etika Plato, yakni etika kebijaksanaan. Dalam tulisan artikel dari Encyclopedia of Philosophy tentang Plato: The Laws, disebutkan etika Yunani Kuno biasanya ditafsirkan sebagai keegoisan, maksudnya adalah penyelidikan etis berpusat pada pertanyaan mengenai apa kehidupan terbaik bagi seorang individu.Â
Etika Yunani mengajarkan bahwa manusia selain hidup untuk mempertahankan kehidupannya, juga untuk memperjuangkan hidup yang bernilai. Dengan kata lain, para ahli etika Yunani Kuno berpendapat bahwa manusia hendak menjalani kehidupan yang utuh dan terbaik. Inilah yang menjadi alasan mereka untuk berbuat kebaikan dimana kebaikan itu akan membantu manusia menjalani kehidupan yang sukses dan bahagia. Dari gagasan tersebut, Plato berpendapat bahwa etika adalah kebahagiaan. Kebijaksanaan akan dimiliki manusia tentu saja apabila manusia itu baik atau menjadi orang baik. Plato menjelaskan bahwa orang baik adalah orang yang dikuasai oleh akan budi (logistikon), bukannya oleh keinginan dan hawa nafsu (epithumia). Bagi Plato, manusia akan selalu kacau jika mereka dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu. Selain menjadi orang baik, kebijaksanaan juga tercapai apabila manusia menyatu dengan Sang Baik melalui kekuatan cinta (Eros). Dengan begitu, manusia akan mendapatkan kebahagiaan. Jadi, etika kebijaksanaan Plato dapat disebut dengan etika rasional, karena berdasarkan ilmu pengetahuan dimana hanya bisa didapat dan dimiliki lewat akal budi (logistikon).
Harap dicermati bahwa teori-teori etika utama pada masa sekarang mempunyai karakteristik atau sifat yang berkaitan dengan diri sendiri yang dibangun di dalamnya, sehingga menurut Plato dan ahli etika Yunani Kuno yang lain gagasan ini tidak seutuhnya unik. Tiga teori etika utama pada masa sekarang, antara lain etika kebajikan (disarankan oleh Plato), deontologi, dan konsekuensialisme. Etika kebajikan berhubungan dengan aspek yang mendorong karakter moral yang diperlihatkan oleh para pengambil keputusan. Sedangkan, deontologi memanfaatkan tugas, hak, dan prinsip-prinsip sebagai pedoman untuk memperbaiki tindakan moral. Serta, konsekuensialisme merupakan etika yang menekankan konsekuensi dari sebuah tindakan.Â
Orang Athena yang tidak disebutkan namanya dalam "The Laws" mengusulkan sebuah argumen yang menarik dalam membela kehidupan yang berbudi luhur setelah mengungkapkan bahwa warga negara harus peduli pada orang lain. Pokok dari argumen itu ialah kejahatan mengarah pada emosi yang ekstrim, sementara kebajikan mengarah pada stabilitas emosional. Karena emosi yang ekstrim menyakitkan, maka kehidupan yang berbudi luhur akan lebih menyenangkan. Dengan menunjukkan bahwa kehidupan yang berbudi luhur akan mengarah lebih banyak pada kesenangan daripada kesakitan, orang Athena berharap untuk melemahkan pemikiran yang terlalu umum, yakni meskipun secara moral buruk, kehidupan yang jahat masih tetap dapat dijalani.
Selain Plato, Aristoteles juga mengungkapkan pendapatnya mengenai etika. Aristoteles merupakan seorang murid dari Plato. Di antara ketiga karyanya mengenai etika, Etika Nikomakea adalah yang paling memberikan dampak besar kepada mazhab-mazhab pemikiran yang berkembang tidak lama setelah kematiannya, khususnya Stoisisme dan Epikureanisme, mengingat bahwa Etika Nikomakea ditulis pada usia yang lebih tua dibanding Etika Eudemia. Etika Nikomakea menekankan pada pentingnya manusia memiliki atau berbuat tindakan kebajikan dan mengelaborasikan sifat yang bajik pula.
Aristoteles mengatakan bahwa kebaikan yang penting lebih rendah dari kebaikan yang baik pada dasarnya termasuk juga yang penting bagi kebaikan lain. Kebaikan yang paling mutlak atau paling sempurna adalah yang tidak penting bagi kebaikan apapun serta baik pada hakikatnya sendiri. Itulah yang disebut kebahagiaan. Dari apa yang telah diungkapkan, kebahagiaan adalah sesuatu yang terhormat dan mutlak. Dengan kata lain, pada dasarnya kebahagiaan telah ada. Tinggal bagaimana kita belajar dan mengusahakannya sehingga kita mencapai pada kebahagiaan dengan jalan kebaikan. Jadi, kebahagiaan yang tertinggi adalah hidup ideal dalam kebenaran. Adapun syarat-syarat untuk kebahagiaan, antara lain dalam aspek batin ialah dapat meraih apa yang diinginkan. Dalam aspek jasmani, ialah berada dalam kondisi sehat. Dan dalam aspek luar kehidupan, yaitu kehidupan yang adil.
b. Hukum
Hukum merupakan aturan yang dibuat berlandaskan banyak pertimbangan supaya tertata sebaik mungkin dan sistematis, yang mana nantinya akan dipakai untuk mengelola kehidupan bernegara. Â Karakteristik aturan hukum itu sendiri ialah melilit masyarakat ataupun negara yang memakai hukum tersebut.
Hampir tidak ada masalah filsafat hukum yang tidak disinggung oleh Plato. Dia menulis selama penurunan polis Yunani, ketika hukum dan moralitas bisa muncul sebagai konvensi (kesepakatan terutama mengenai adat atau norma) belaka yang dipaksakan oleh pergeseran mayoritas demi kepentingan mereka sendiri dan harmoni antara tatanan hukum dan tatanan alam semesta tidak bisa dengan mudah dipertahankan. Plato berusaha untuk mengembalikan analogi antara keadilan dan kosmos yang teratur sejauh mungkin. Keadilan hukum ataupun kehidupan yang benar-benar bermoral juga tidak bisa direduksi menjadi sesuai dengan katalog kewajiban konvensional. Tugas atau kewajiban melibatkan pengetahuan tentang apa yang baik bagi manusia dan ini mempunyai hubungan yang erat dengan sifat manusia. Pertanyaan "Apa itu keadilan?" mendominasi dalam Plato's Republic.
Untuk memahami pengertian keadilan lebih lanjut, mari kita awali dengan asal mula hukum dari percakapan tentang filsafat politik antara tiga pria tua dalam "The Laws", yakni orang Athena yang tidak diketahui namanya, Megillus dari Spartan, dan Clinias dari Kreta.
Orang Athena bertanya "Dari manakah asal hukum? Dewa atau manusia?", yang kemudian dijawab oleh Clinias bahwa yang mencetuskan hukum Kreta adalah Apollo, sementara yang mendirikan Sparta adalah Zeus. Setelah itu, topik pembicaraan berpindah ke pertanyaan "Apa tujuan pemerintah?". Megillus dan Clinias menjawab tujuan pemerintah ialah memenangi peperangan, sebab konflik merupakan kondisi esensial dari semua manusia. Karena tujuan mendasar adalah memenangi perang, maka tujuan utama pendidikan adalah menjadikan warga negara berani. Orang Athena membalas bahwa perbaikan dan keselarasan di antara pihak-pihak yang berperang lebih unggul daripada satu pihak mengalahkan pihak yang lain, dimana ini menunjukkan perdamaian lebih unggul dibandingkan kemenangan.Â
Akibatnya, sistem pendidikan semestinya tidak berpusat secara khusus pada penanaman keberanian pada warga negaranya, melainkan juga harus mengembangkan kebajikan seperti kebijaksanaan, moderasi, dan keadilan. Menurut orang Athena, keberanian termasuk ke dalam kebajikan yang sangat tidak penting. Tujuan hukum ialah untuk membantu warga negaranya berkembang, yang mana cara paling cepat untuk itu adalah dengan mengembangkan kebajikan di dalam diri mereka. Selama perbincangan inilah, orang Athena membuat perbedaan penting antara barang-barang "ilahi" dan "manusia". Barang-barang "ilahi" adalah kebajikan, sementara barang-barang "manusia" adalah hal-hal seperti kesehatan, kekuatan, kekayaan, dan keindahan.
Barang-barang "ilahi" lebih unggul daripada barang-barang "manusia" karena barang-barang "manusia" bergantung pada barang-barang "ilahi", sementara barang-barang "ilahi" tidak bergantung pada apapun. Gagasannya adalah bahwa kebajikan selalu berkontribusi pada perkembangan manusia. Tetapi hal-hal yang umumnya dianggap melakukannya, seperti kekayaan dan keindahan, tidak akan melakukannya kecuali seseorang memiliki kebajikan. Bahkan, hal-hal seperti kecantikan dan kekayaan di tangan orang yang korup akan memungkinkan dia untuk bertindak dengan cara yang akan menyebabkan kegagalan.
Sekarang setelah pentingnya kebajikan ditetapkan, orang Athena menantang lawan bicaranya untuk mengidentifikasi hukum dan kebiasaan kota asal mereka yang mengembangkan kebajikan. Megillus dengan mudah mengidentifikasi praktek Spartan yang menumbuhkan keberanian, dimana metode pendidikannya berpusat pada mengekspos warga negara untuk merasa takut dan merasa sakit sehingga mereka mungkin mengembangkan sebuah pertahanan atau perlawanan terhadap masing-masing. Orang Athena membalas bahwa praktek tersebut tidak membuahkan apapun supaya perlawanan terhadap keinginan dan kesenangan berkembang. Dia berkata Spartan hanya mempunyai keberanian parsial saja sebab keberanian penuh tidak hanya mengatasi rasa takut dan rasa sakit, melainkan keinginan dan kesenangan juga.
Hal ini mengarah pada pengusutan tentang kebiasaan apa yang dimiliki Sparta dan Kreta untuk mengembangkan moderasi. Meskipun tidak pasti, Megillus menunjukkan mungkin ada hubungannya dengan senam dan makanan umum (pada dasarnya sebuah klub untuk para pria dengan penekanan militer). Pembicaraan pun berubah polemik karena orang Athena berkata praktek-praktek  tersebut merupakan penyebab reputasi Dorian untuk perselingkuhan, homoseksualitas, dan pemburuan kesenangan yang kejam. Megillus membela kebangsawanan para Spartan dengan mengatakan mereka tidak mabuk, serta akan memukuli siapapun pemabuk yang mereka temui bahkan jika itu pada saat Festival Dionysus berlangsung. Orang Athena beranggapan ini adalah praktek yang buruk sebab di bawah kondisi keracunan yang pantas dapat membantu seseorang menumbuhkan moderasi dan keberanian.
Plato meminta kita untuk merenungkan cara dimana lembaga-lembaga politik membentuk nilai-nilai warga negara dalam mempunyai karakter mengajukan posisi tertentu yang mereka lakukan. Seperti Megillus dan Clinias. Â Mereka berdua dari berasal dari budaya yang berfokus pada militer mengatakan bahwa konflik manusia merupakan bagian mendasar dari sifat manusia, serta keberanian adalah kebajikan terbesar. Sebaliknya, orang Athena yang berasal dari budaya seni dan filsafat melihat keselarasan, perdamaian, dan waktu senggang sebagai hal yang ideal. Dengan demikian, sangatlah penting bahwa kota mempunyai kebijakan yang benar dan warga negaranya menerima pendidikan yang benar supaya warga negara tersebut dapat menumbuhkan disposisi yang sesuai.
Plato mendefinisikan hukum sebagai sarana keadilan. Dia memetik inti ajaran kebijaksanaan Socrates, gurunya, kemudian menghubungkannya dengan hukum. Plato menghubungkan kebijaksanaan dengan tipe ideal negara polis di bawah pimpinan kaum bangsawan, berbeda dengan Socrates yang memposisikan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis. Perbedaan asumsi tentang peluang kesempurnaan pada manusialah yang menjadi letak perbedaan tersebut. Bagi Plato, kesempurnaan individu hanya mungkin terlahir dalam konteks negara di bawah kontrol para guru moral, para pemimpin yang bijak, dan para mitra bestari, yakni kaum bangsawan. Sementara bagi Socrates, secara individual manusia memiliki kemungkinan mencapai kesempurnaan jiwa secara swasembada (kemampuan memenuhi kebutuhannya sendiri).
Menurut Plato, pemerintahan yang dikendalikan oleh kaum bangsawan akan memungkinkan adanya keikutsertaan semua orang dalam mengeluarkan gagasan keadilan, dikarenakan kaum bangsawan adalah orang-orang yang bijaksana sebab kebaikan hanya dapat diterima oleh mereka. Situasi ini tidak menutup kemungkinan keadilan dapat tercapai secara sempurna. Jika ini terjadi, maka hukum tidak diperlukan.Â
Dalam bukunya yang berjudul "The Republic", Plato mengungkapkan bahwa keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena kaum bangsawanlah yang menjadi penguasa, dimana mereka merupakan kaum cerdik, pandai, dan bijaksana, yang tentu mewujudkan Theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya). Dengan kata lain, bentuk negara yang pemerintahannya dikendalikan oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf adalah yang dinamakan aristokrasi sebagai negara ideal Plato. Pemerintahan dikelola dengan berpedoman pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut dan kaum bijak berperilaku sebagai guru juga pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.
Secara nyata, Plato menguraikan teorinya mengenai hukum sebagai berikut:
- Hukum adalah susunan sempurna untuk mengatasi dunia fenomena yang penuh dengan kondisi ketidakadilan.
- Agar tidak muncul kekacauan hukum maka kaidah-kaidah atau aturan-aturan hukum mesti dihimpun dalam satu kitab.
- Supaya rakyat atau warga negara dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum, maka setiap undang-undang mesti didahului preambule mengenai motif dan tujuan undang-undang tersebut.
- Tugas hukum adalah memandu para rakyat atau warga negara kepada suatu hidup yang saleh dan sempurna melalui undang-undang.
- Siapapun yang melanggar undang-undang, maka dia harus dihukum. Pemberian hukuman dilakukan supaya memperbaiki sikap moral para penjahat karena pelanggaran merupakan suatu penyakit intelektual manusia akibat kebodohan. Apabila penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka orang itu harus dibunuh.
Lain halnya dengan Aristoteles yang mendefinisikan hukum itu sebagai rasa sosial-etis. Aristoteles menghubungkan pemikirannya mengenai hukum bukan dengan bawaan alamiah "manusia sempurna" milik Socrates maupun mutu "kaum terpilih" Â (aristokrat) milik Plato, melainkan dengan perasaan sosial-etis yang ada dalam konteks individu sebagai warga negara (polis). Seorang individu tidak hanya akan menimbulkan "bencana", tetapi juga akan cenderung tak terkendali akibat bawaan alamiah Dionysian-nya apabila berdiri sendiri lepas dari polis. Dengan demikian, hukum itu sama halnya seperti polis, yakni adalah wacana yang dibutuhkan untuk membimbing manusia pada nilai-nilai moral yang rasional.
Menurut Aristoteles, inti manusia moral yang rasional adalah memandang kebenaran (theoria, kontemplasi) sebagai keutamaan hidup atau summum bonum. Dalam hal ini, manusia diarahkan oleh dua pembimbing, yaitu akal dan moral. Akal atau rasio atau nalar mengarahkan pada pengenalan hal yang benar dan yang salah secara nalar murni, serta secara bersamaan memastikan mana barang-barang materi yang dianggap baik bagi hidupnya. Jadi, akal mempunyai dua kegunaan, yakni teoritis dan praksis. Aristoteles memakai kata sophia yang menunjukkan kearifan untuk yang pertama, dan kata phronesis (disebut prudentia/prudence dalam termonilogi Skolatik abad pertengahan) untuk yang kedua.
Aristoteles menyatakan moral membimbing manusia untuk memilih jalan tengah di antara dua ekstrim yang berlawanan, termasuk dalam menentukan keadilan. Dalam konstruksi filosofis makhluk moral yang rasional inilah Aristoteles membuat teorinya mengenai hukum. Hukum harus adil karena dia merupakan pemandu manusia pada nilai-nilai moral yang rasional. Keadilan hukum serupa dengan keadilan umum, dimana dijumpai dengan hubungan yang baik antara satu sama lain, tidak mengutamakan kepentingan pribadi maupun pihak lain, dan terdapat kesamaan. Inilah perasaan sosial-etis terlihat, yang mana menjadi dasar teori Aristoteles. Tidak membingungkan apabila perumusan mengenai keadilan bertopang pada tiga sari hukum alam yang dianggapnya sebagai prinsip keadilan utama, yaitu hidup secara terhormat (honeste vivere), tidak mengganggu orang lain (alterum non laedere), dan memberi kepada tiap orang bagiannya (suum quique tribuere).
- Mengapa Perlu Etika dan Hukum?
a. Etika
Etika sangat diperlukan baik itu dalam dunia sehari-hari, bermasyarakat, bisnis, politik, dan sebagainya. Dalam kehidupan sehari-hari atau bermasyarakat, etika sangat diperlukan sebab etika dapat menjadi jalur yang tepat untuk terciptanya sebuah situasi lingkungan masyarakat yang baik dan kondusif. Etika berperan sebagai landasan untuk mengerjakan suatu aktivitas yang tetap mengarah pada nilai-nilai dan norma-norma, sehingga perilaku atau tindakan seseorang itu dapat diterima oleh masyarakat dan tidak bertentangan di dalam masyarakat. Misalnya pada saat kita sedang berada di sekitar perumahan, kita tidak bisa menjaga etika dan moral yakni melakukan sesuatu yang menyimpang, maka kita akan memperoleh predikat tidak baik secara sikap maupun tingkah laku oleh masyarakat sekitar.
Dalam dunia bisnis, etika diperlukan sebab bisnis bukan hanya berbicara tentang meraih keuntungan yang maksimal (maximum profit), tetapi juga harus memikirkan nilai-nilai manusiawi. Peran etika dalam bisnis ialah sebagai pengendali terhadap individu pelaku bisnis, yakni lewat pengaplikasian kebiasaan atau pemahaman tentang penghayatan nilai-nilai dalam prinsip moral sebagai pusat kekuatan sebuah perusahaan dengan memprioritaskan kejujuran, disiplin, tanggung jawab, dan bertingkah laku tanpa membeda-bedakan atau diskriminasi.
Adanya etika bisnis membuat terciptanya persaingan yang sehat di antara para pelaku bisnis, sehingga memberikan kenyamanan dalam mengoperasikan bisnis. Selain itu, keuntungan bisnis dengan kesejahteraan sosial dapat seimbang karena diterapkannya etika bisnis. Bisnis yang baik adalah bisnis yang membawa dampak positif juga kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua pihak tanpa ada yang dirugikan.
Dalam dunia politik, ada yang dikenal dengan etika politik. Etika politik adalah suatu usaha yang membolehkan lembaga-lembaga sosial menyebarkan hak-hak dan kewajiban dasariah, serta memutuskan pembagian keuntungan hasil kerja sama sosial. Keadilan yang di arah berupaya menjaga terjaminnya keadilan dan keseimbangan, bukannya hendak menghapuskan ketidaksamaan. Dalam kondisi inilah etika politik memiliki tujuan untuk memandu hidup ke arah yang lebih baik secara bersama-sama dan untuk orang lain, dalam rangka memperlebar lingkungan kebebasan dan mendirikan lembaga-lembaga yang adil, terutama dalam perumusan dan pelayanan publik.
Sebagai entitas yang menempel pada diri manusia, etika tentunya mempunyai beberapa manfaat di dalam kehidupan. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:
1. Sebagai Jembatan Antarnilai
Etika dapat dikatakan sebagai penghubung antar nilai yang satu dengan yang lainnya. Misalnya arti budaya dan nilai agama. Etika dapat membuat kedua hal itu menjadi suatu kesatuan kebiasaan yang menempel di dalam masyarakat, tanpa ada pihak yang dirugikan. Dengan demikian, hal tersebut memperlihatkan bahwa etika dikatakan bisa menjadi penghubung antar nilai agama dan budaya.
2. Sebagai Pembeda Antara yang Baik dan Tidak Baik
Etika yang telah menempel pada diri seseorang perlahan-lahan akan membuat orang tersebut mengenal dan memahami secara penuh terhadap hal atau sesuatu yang ada di sekitarnya. Pemahaman yang dimaksud di atas ialah apa yang dianggap baik dan tidak baik. Jika seseorang telah mampu membedakan mana yang baik dengan yang tidak baik dan mengerjakan sesuatu sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku, maka etika akan menjadi suatu petunjuk dimana seseorang itu dapat mengaplikasikan sesuatu tersebut.
3. Untuk Menjadikan Individu Mempunyai Sikap Kritis
Individu dapat menjadikan dirinya lebih kritis dalam menghadapi sebuah kondisi atau situasi apabila etika sudah lama terpendam di dalam dirinya. Individu itu akan ikut mencari penyelesaian atau solusi yang tepat, bukannya hanya pasrah pada keadaan. Individu tersebut juga akan menjadi pribadi yang tidak mudah terpengaruh karena ia akan memperhitungkan perasaan dan pikirannya, sehingga tidak akan melakukan sesuatu dengan gegabah atau ceroboh.
4. Sebagai Suatu Pendirian Dalam Diri
Etika dapat menjadi sebagai suatu petunjuk dalam berperilaku atau melakukan sesuatu. Seseorang yang sangat memahami etika tentu saja akan bertingkah laku sesuai aturan atau norma yang berlaku tanpa dirinya merasa terpaksa. Hal ini dapat dibilang akan memengaruhi pendirian seseorang itu terkait pemahaman etika yang ada di dalam masyarakat.
5. Untuk Membuat Sesuatu Sesuai Dengan Peraturan
Adanya etika menjadikan seseorang memperlakukan orang lain sesuai dengan kadarnya, maksudnya jika seseorang melakukan pelanggaran maka ia akan dihukum sesuai peraturan dan pelanggaran yang ia perbuat. Misal dia akan mendapat hukuman yang ringan jika melakukan kesalahan kecil. Dan akan mendapat hukuman yang berat jika ia melakukan kesalahan besar.
Maka dari itu, etika juga berperan penting supaya kita dapat beradaptasi ke dalam lingkungan yang ada. Misalnya kita harus mampu bersosialisasi dengan tetangga untuk menciptakan lingkungan perumahan sekitar yang rukun dan harmonis.
6. Sebagai Bentuk Mengorbankan Sedikit Kebebasan Dalam Dirinya
Seorang individu tidak dapat berperilaku sesuka hatinya sendiri karena telah terdapat peraturan yang ada dalam suatu kode etik yang telah disetujui secara bersama-sama. Aturan-aturan tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Individu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika melanggar aturan-aturan itu.
7. Membantu Dalam Menentukan Pendapat
Adanya etika akan membuat setiap individu di dalam suatu forum diskusi menghargai siapapun yang hendak mengemukakan pendapatnya. Namun, harus ada kesepakatan bersama untuk menentukan pendapat mana yang ingin dipakai. Individu mesti sabar dan tidak boleh memaksakan kehendaknya jika pendapat yang ia sampaikan tidak diterima.
Â
b. Hukum
Seperti halnya etika, hukum juga sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dunia bisnis, dan lain sebagainya. Baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari maupun bermasyarakat, setiap manusia mempunyai peraturan yang berupa perintah atau larangan untuk mengerjakan sesuatu. Inilah yang dinamakan dengan hukum. Dengan adanya hukum, warga negara atau masyarakat dapat terlindungi dari segala kejahatan dan ancaman. Masyarakat memerlukan hukum supaya mencapai kesejahteraan bersama. Diciptakannya hukum bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala macam kegiatan masyarakat supaya tercipta suatu susunan hidup yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Pada hakikatnya, manusia mempunyai sifat berkuasa yang membuatnya ingin berperilaku sesuka hatinya. Jika sifatnya tersebut tidak dibatasi, maka dapat menjadi sebuah ancaman bagi manusia lainnya. Inilah alasan mengapa hukum diciptakan karena untuk membatasi kegiatan manusia agar tidak melewati batas ataupun bertingkah laku sesuka hatinya.Â
Hukum menjalankan banyak fungsi di dalam sebuah negara modern, seperti berfungsi sebagai kontrol sosial yang dibantu dengan cara lain berupa opini publik (moralitas), agama, pendidikan, dan adat istiadat. Adapun beberapa fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, antara lain sebagai berikut:
1. Mempertahankan Hubungan Manusia
Agar terciptanya ketertiban dan mencegah situasi pertikaian atau konflik, hukum berperan mengendalikan hubungan antar manusia. Hukum juga berperan mengembangkan dan meningkatkan hubungan antar manusia sesuai dengan kaidah yang berlaku untuk melindungi kepentingan manusia baik secara individu maupun kelompok.
2. Melindungi Kepentingan Manusia
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum berperan melindungi kepentingan manusia. Jika manusia dapat menegakkan hukum dengan baik, maka akan dapat tercapai perasaan terlindungi dan berkeadilan. Dengan menaati, menegakkan, dan melakukan hukum yang berlaku, kepentingan bersama pun dapat terwujud.
3. Mewujudkan Keadilan Sosial
Dalam rangka melindungi kepentingan bersama, hukum diciptakan supaya keadilan sosial terwujud. Masyarakat mempunyai tujuan yang harus diraih dan hukum ada untuk membantu mewujudkan atau merealisasikan tujuan tersebut.
4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat
Hukum berperan penting untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang, sehingga dengan adanya hukum membuat setiap individu memiliki keterbatasan dalam bergerak atau beraktivitas. Dampak menaati dan menegakkan hukum secara baik ialah terciptanya ketertiban dan keteraturan masyarakat.
5. Menyelesaikan Konflik
Manusia akan selalu bertemu suatu permasalahan yang dapat menimbulkan konflik, sehingga hukum berperan menjadi penengah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Terciptanya perdamaian dunia juga merupakan peran hukum yang paling penting.
Sebenarnya berdasarkan prinsip negara hukum, yang memegang kendali pemerintahan bukanlah manusia, melainkan hukum. Hukum diartikan sebagai integritas hirarkis susunan norma hukum yang berujung pada konstitusi. Maksudnya, hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi di dalam sebuah negara. Supremasi konstitusi adalah pelaksanaan demokrasi juga konsekuensi dari konsep negara hukum karena konstitusi adalah bentuk kesepakatan sosial tertinggi. Maka dari itu, peraturan dasar konstitusional harus menjadi dasar dan dilakukan lewat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Institusi negara menciptakan dengan sengaja peraturan perundang-undangan (legislation) dengan memiliki tujuan dan alasan tertentu. Inilah yang disebut sebagai politik hukum (legal policy).
Ada dua hal penting yang menjadikan pembuatan perundang-undangan dan politik hukum sangat penting, yaitu sebagai alasan mengapa dibutuhkannya pembuatan suatu perundang-undangan, serta untuk menentukan apa yang ingin diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal sangatlah penting dikarenakan sebagai jembatan antara politik hukum yang ditetapkan dengan implementasi politik hukum itu dalam tahap penerapan peraturan perundang-undangan. Â Mengingat harus terdapat kestabilan dan hubungan antara apa yang ditetapkan sebagai politik hukum dengan yang ingin diraih sebagai tujuan.
Dalam dunia bisnis, hukum bisnis (business law) juga dikenal sebagai hukum komersial (commercial law), hukum dagang (mercantile law), atau hukum perusahaan (corporate law). Undang-undang yang mengatur transaksi mengenai masalah komersial biasanya dikenal sebagai hukum bisnis. Hukum bisnis memandu cara mendirikan bisnis dan cara menjalankannya. Ditambah, itu termasuk hukum korporasi atau perusahaan, transaksi bisnis dan kesepakatan, kontrak bisnis, surat komersial, pajak penghasilan, dan kekayaan intelektual yang terkait dengan bisnis. Hukum bisnis diciptakan untuk mengatur dan melindungi bisnis dari segala macam ancaman yang dapat terjadi kapan saja. Adapun beberapa fungsi hukum bisnis, antara lain:
- Memastikan berjalannya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Merealisasikan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
- Melindungi pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
- Membantu membenarkan sistem keuangan dan perbankan
- Melindungi segala macam jenis usaha, khususnya untuk jenis usaha kecil menengah (UKM).
- Sebagai sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis dapat lebih memahami hak dan kewajibannya ketika menjalankan bisnis sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan tertulis dalam undang-undang.
- Hukum bisnis sangat penting bagi perusahaan. Perhatian yang utama adalah bahwa hukum bisnis membantu menyelesaikan perselisihan bisnis dan membangun standar yang dapat diterima ketika mendekati bisnis lain, pemerintah, dan para pelanggan.
Dalam pembangunan ekonomi suatu negara, peranan hukum pada hakikatnya tidak terlepas pada pendekatan ekonomi terhadap hukum dan sebaliknya. Pendekatan ekonomi terhadap hukum ini memiliki pengertian pemakaian pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan permasalahan dan pemakaian alat atau konsep teknik analisis yang umum dipakai oleh para ekonom. Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan memakai pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner dengan mengkhususkan diri pada relasi antar masalah-masalah ekonomi, sosial nasional dan regional, serta internasional secara integral.
Ruang lingkup hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang lebar, dimana berhubungan dengan kepentingan pribadi dan publik. Pendekatan ekonomi terhadap hukum akan menjadi salah satu cara supaya tidak terjadi ketertinggalan hukum dalam lalu-lintas ekonomi dalam dan antar negara dengan negara lainnya, baik secara nasional, regional, dan internasional.
Ada tiga hal untuk hukum bisa berfungsi di dalam sistem ekonomi pasar, yaitu:
- Tersedianya hukum yang ramah terhadap pasar (market-friendly law).
- Adanya kelembagaan yang secara efektif mampu menegakkan hukum yang dimaksud.
- Adanya kebutuhan dari pelaku pasar atas hukum dan perundang-undangan yang dimaksud.
- Contoh Kasus Etika dan Hukum
- Kasus 1: Uber Tecnologies Inc.
Uber Technologies Inc. merupakan perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal San Fransisco, California. Uber dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar atau sekitar Rp 27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawan. Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar untuk 56 karyawannya yang tercakup dalam gugatan itu. Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yang mereka alami. Pembayaran untuk pelecehan dan klaim lingkungan kerja yang tidak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan pelanggaran, keberadaan saksi, dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban, judul pekerjaan pelaku dan keadaan lainnya. Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini dan tidak ada anggota dalam gugatan yang mengajukan keberatan. Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November.
Dari kasus di atas, terbukti Uber Technologies Inc. melakukan pelanggaran kode etik dengan adanya pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja, sebagaimana Uber memberikan pernyataan bahwa mereka setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa gugatan tersebut telah ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian dengan jumlah yang adil, masuk akal, dan memadai.
- Kasus 2: PT Garuda Indonesia Tbk.
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah merevisi laporan keuangannya. Laporan keuangan perusahaan di 2018 yang tadinya kinclong berubah menjadi buntung. Polemik laporan keuangan Garuda Indonesia ini bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia. Salah satu agendanya mengesahkan laporan keuangan tahunan 2018. Namun dalam RUPS tersebut terjadi kisruh. Dua komisaris menyatakan disenting opinion dan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut. Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 riibu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun. Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba. Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia, dimana keduanya tidak mau menandatangani laporan keuangan 2018.
Kisruh berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ikut mengaudit permasalahan tersebut. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit. PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan GIAA 2018.
Kasus di atas merupakan kasus pelanggaran kode etik dalam berbisnis, yakni dimana PT Garuda Indonesia memanipulasi laporan keuangannya. Akibat hal ini, perusahaan diminta untuk menyajikan ulang laporan keuangannya dan perusahaan kena denda Rp 100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp 100 juta. Ketiga, secara kolektif direksi dan Komisaris minus yang tidak tanda tangan, dikenakan kolektif Rp 100 juta jadi tanggung enteng.
BEI selaku wasit pasar modal juga memberikan sanksi atas hasil audit terhadap laporan keuangan GIAA. Sanksi atas audit yang diberikan terhadap laporan keuangan kuartal I-2019. BEI juga mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.
- Kasus 3: Kasus Anak 'SR' dan Gugatan Kepolisian
Tindakan semena-mena berbuntut penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangani perkara anak usia 15 tahun, 'SR' alias Koko cukup mencuri perhatian publik. Sekira 8 Juni 2009 silam, Koko ditangkap aparat dari Polsek Sektor Bojong Gede dan dituduh mencuri perangkat elektronik. Koko bukanlah pelaku yang sebenarnya lantaran beberapa hari setelah penangkapan itu, pelaku sebenarnya telah tertangkap dan menyatakan bahwa Koko tidak terlibat sama sekali.
Beruntung, Putusan PN Cibinong No.2101/Pid.B/2009/PN.CBN pada 10 Agustus 2009 membebaskan Koko dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa secara kedudukan, harkat, serta martabat. Putusan itu sempat mendapat perlawan dari Kejari Cibinong dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, 20 Januari 2010 hakim agung menolak kasasi tersebut. Koko dan keluarganya tidak tinggal diam atas apa yang terjadi.
Melalui LBH Jakarta, pada 29 februari 2012 keluarga Koko menggugat secara perdata ke PN Cibinong. Sebagai catatan, gugatan perdata kepada pihak kepolisian merupakan yang pertama kali. Sayangnya, PN Cibinong lewat putusan No. 36/Pdt.G/2012/PN.Cbn menolak gugatan tersebut. Namun, langkah berani dan pertama tersebut menjadi preseden ketika Kepolisian melakukan tindakan sewenang-wenang saat menangani perkara. Buktinya, gugatan perdata serupa di Padang, berhasil dikabulkan dan pihak Kepolisian mesti membayar ganti rugi Rp 100.700.
- Kasus 4: Kasus Mantan Ketua MK, Akil Mochtar
Senin 16 Juni 2014, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar karena menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang. Catatan hukumonline, telah menerima uang sejumlah Rp 47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak sejak tahun 2010. Untuk sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang dan Jawa Timur. Selain itu, Pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
Atas putusan itu, akhirnya Akil mengajukan kasasi namun MA menolak permohonan tersebut sehingga hukuman Akil tetap seumur hidup. Pertimbangan MA saat itu, kata anggota Majelis Hakim Profesor Krisna Harahap menjelaskan bahwa sebagai seorang hakim MK, sudah semestinya berindak sebagai negarawan sejati yang steril dari perbuatan tindak pidana korupsi.
Selain itu, karier sebagai Ketua MK juga berakhir setelah Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKK) menjatuhkan sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dikarenakan melanggar beberapa prinsip etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sejak 11 November 2013.
- Kasus 5: Kasus Kartel SMS KPPU
Masih ingat saat masih dikenakan tarif sms Rp350 saat berkirim pesan? Jika sadar, tarif itu terus dibebankan kepada konsumen selama bertahun-tahun. Tapi, sekira tahun 2007, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus sejumlah operator mematok tarif tinggi yang dikoordinir oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) lewat perjanjian kerja. Temuan penyidik KPPU, harga kompetitif layanan SMSoff net mestinya Rp114. Tetapi, dalam perjanjian kerjasama interkoneksi antar operator dipatok tidak boleh lebih rendah dari Rp250-350.
Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar (Rp346 miliar), Telkom (Rp173,3 miliar), Bakrie Telecom (Rp62,9 miliar), Mobile-8 (Rp52,3 miliar), dan Smart (Rp0,1 miliar). Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar).
Atas keputusan KPPU itu, para operator keberatan dan mengajukan banding terhadap KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di PN Jakarta Pusat, majelis hakim membalik keadaan dengan membatalkan putusan KPPU alias memenangkan operator. Selanjutnya KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tersebut dan memenangi kasasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan MA perkara No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 itu dijatuhkan pada 29 Februari 2016.
- Kasus 6: Kasus Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo
Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang "cicak vs buaya" Jilid II.
Kasus ini menjadi 'janggal' ketika KPK mengumumkan status tersangka Djoko Susilo, tiba-tiba Polri juga mengumumkan bahwa mereka juga sedang menyidik kasus yang sama dengan lima tersangka versi mereka. Dari sana timbul 'rebutan' kewenangan menyidik kasus korupsi tersebut. Keduanya sama-sama berkeyakinan paling berwenang memprosesnya.
Sekira Oktober 2012, aparat Kepolisian mengepung gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan karena menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus Djoko Susilo. Alasannya karena saat Novel bertugas di Bengkulu, ia pernah melakukan penganiayaan berat kepada para tersangka pencuri sarang burung walet.
Presiden Susilo Bambang Yudhowono akhirnya menengahi kedua institusi dan menetapkan sejumlah poin diantaranya kasus Djoko Susilo ditangani KPK dan kasus Novel dari segi waktu dan cara tidak tepat dilakukan saat itu. Akhirnya, Djoko Susilo diputus bersalah sampai di tingkat Kasasi MA dan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Daftar Pustaka
Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws;
PT. Teknologi Hukum Indonesia. (2020). Teori Hukum: Jakarta Pusat. Retrieved from:
http://www.jurisdata.id/kamus-hukum/teori-hukum
Iyan, Rita Y. (2012). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan 2 (5), 2012. Retrieved from:
https://jsep.ejournal.unri.ac.id/index.php/JSEP/article/view/551
Sitoresmi, Ayu R. (2021). Pengertian Etika dalam Kehidupan Sehari-hari, Lengkap dengan Fungsi dan Jenisnya. Retrieved from:
Putra, Nanda N. (2016). 17 Kasus Hukum yang Bikin 'Geger'. Retrieved from:Â
https://www.hukumonline.com/berita/a/17-kasus-hukum-yang-bikin-geger-lt57b3261b20d67
Nama: Muthiah Nuraisyah Sadewo
NIM: 43121010266
Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Tugas Besar 2 Mata Kuliah Etika dan Hukum Bisnis (1A4312CB)
Universitas Mercu Buana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H