Mohon tunggu...
Muthia Faizah
Muthia Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana bagi Pengguna Media Sosial

3 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:17 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BbDi masa sekarang, hampir semua orang di dunia ini pasti memiliki telepon genggam (Handphone)  untuk berkomunikasi. Ponsel adalah telepon yang menyediakan fungsi asisten personal serta fasilitas internet connecting yang bisa menghubungkan pengguna dengan dunia maya seperti melalui media sosial dan lain-lain ( Gary B, Thomas J & Misty E, 2007). Di dalam telepon genggam, apalagi di zaman sekarang banyak sekali fitur-fitur yang dapat diakses contohnya adalah sosial media.Sosial media menurut  B.K. Lewis (2010) – Media sosial adalah label bagi teknologi digital yang memungkinkan orang untuk berhubungan, berinteraksi, memproduksi, dan berbagi isi pesan. Dengan bermedia sosial, seseorang dapat berkomunikasi dengan oranglain tanpa harus bertemu dan tidak perlu menunggu lama, pesan pun terkirim sangat singkatt yaitu 0,01 detik.

Saat ini media sosial memilki berbagai macam platform, seperti Instagram, X, Tiktok, Facebook, Kaskus, Snapchat, Telegram, Youtube, Whatsapp, Line, Telegram, Pintrest, dan lain sebagainya. Semua platform media sosial ini memiliki tujuan yang sama yaitu menyampaikan informasi dengan mudah dan cepat tanpa harus mengirimkan surat.

Banyak yang dapat dilakukan di sosial media selain berkomunikasi, contohnya adalah berjualan. Para pengguna sosial media menjajakan dagangannya di sosial media dan melakukan transaksi di media social. Tak jarang, banyak pedagang di media social menggunakan jasa promosi dengan memasang iklan di media sosial, ataupun menggunakan orang lain sebagai media promosinya.

Terkadang, ada yang menggunakan media sosial sebagai penghinaan. Apa itu penghinaan? Penghinaan adalah menurut pengertian umum “mengina” adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat daripada serangan ini, biasanya penderita akan merasa malu.

Penghinaan di media sosial sangat mudah di lakukan, cukup menulis tentang hal buruk tentang orang yang akan di hina lalu unggah di sosial media. Menurut Sudikno Mertokusumo, penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan martabat seseorang di hadapan publik, yang dilakukan baik dengan cara lisan maupun tertulis, serta bertujuan untuk membuat orang yang dihina merasa malu atau direndahkan martabatnya. Menurut R. Soesilo, penghinaan adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan maksud diketahui oleh orang lain. Dalam pandangan ini, penghinaan tidak hanya soal perkataan, tetapi juga perbuatan yang dapat mencederai kehormatan individu.

Penghinaan juga diatur dalam undang-undang, seperti pada pasal 310 KHUP  yaitu “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Penghinaan memiliki berbagai jenis dan tingkat hukumannya. Berikut ini adalah contoh contoh Penghinaan

Pertama, Penistaan (Pasal 310 KHUP)
supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar atau diketahui oleh orang banyak ( R. Soesilo. 1995). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

1. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).

2.Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.

Banyak artis yang terjerat kasus penghinaan di media sosial, seperti Nikita Mirzani yang melakukan penghinaan kepada Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum menilai Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya dimedia sosial. Nikita dipenjara selama 3 bulan karena menghina Dito Mahendra.
Artis Dewi Persik juga pernah melakukan penghinaan kepada Alm. Julia Perez, mereka saling menghina satu sama lain sehingga mereka berdua di penjara selama 3 bulan.  Sebenarnya mereka tidak memiliki permasalahan satu sama lain. Tetapi saat melakukan syuting, tiba tiba Dewi Persik menjambak rambut Alm. Julia perez hingga terjadi perkelahian.

Secara sederhana, Jika melakukan penghinaan melalui social media akan bisa dipidanakan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling besar 4,5 juta rupiah. Pidana juga dapat dilakukan dengan berbagai macam di social media, seperti pencemaran nama baik, perkelahian dan juga penistaan gama, suku, bangsa dan juga ras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun