Mohon tunggu...
Muthia Faizah
Muthia Faizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana bagi Pengguna Media Sosial

3 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   18:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Jdih Kab Sidoharjo

Secara sederhana, Jika melakukan penghinaan melalui social media akan bisa dipidanakan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling besar 4,5 juta rupiah. Pidana juga dapat dilakukan dengan berbagai macam di social media, seperti pencemaran nama baik, perkelahian dan juga penistaan gama, suku, bangsa dan juga ras.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun