Secara sederhana, Jika melakukan penghinaan melalui social media akan bisa dipidanakan dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling besar 4,5 juta rupiah. Pidana juga dapat dilakukan dengan berbagai macam di social media, seperti pencemaran nama baik, perkelahian dan juga penistaan gama, suku, bangsa dan juga ras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!