Mohon tunggu...
Muthia Raida
Muthia Raida Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Tak ada yang menarik disini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum bagi Pelaku Doxing: Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

2 Mei 2024   12:15 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, pada kenyataanya UU ITE dan UU PDP hanya baru sebuah payung saja bagi Masyarakat pengguna teknologi dan informatika dalam mencapai kepastian hukum. Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaannya. Salah satu hal yang menjadi masalah utamanya yaitu karena kesulitan dalam menemukan sang pelaku doxing yang mana pelaku dapat dengan mudah menyembunyikan jejak digital.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban doxing, pemerintah harus membangun platform digital security di Indonesia dan peningkatan kualitas terhadap penguasaan teknologi informasi pada penegak hukum. Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan Masyarakat juga sangatlah penting. Selain itu, juga diperlukan  adanya literasi kesadaran bagi Masyarakat tentang hak privasi dan perlindungan data pribadi untuk melindungi diri sendiri dari kejahatan  cyber.

Sekian dan Terimakasih 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun