Namun, pada kenyataanya UU ITE dan UU PDP hanya baru sebuah payung saja bagi Masyarakat pengguna teknologi dan informatika dalam mencapai kepastian hukum. Sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaannya. Salah satu hal yang menjadi masalah utamanya yaitu karena kesulitan dalam menemukan sang pelaku doxing yang mana pelaku dapat dengan mudah menyembunyikan jejak digital.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban doxing, pemerintah harus membangun platform digital security di Indonesia dan peningkatan kualitas terhadap penguasaan teknologi informasi pada penegak hukum. Kerjasama antara pemerintah, penegak hukum, dan Masyarakat juga sangatlah penting. Selain itu, juga diperlukan  adanya literasi kesadaran bagi Masyarakat tentang hak privasi dan perlindungan data pribadi untuk melindungi diri sendiri dari kejahatan  cyber.
Sekian dan TerimakasihÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H