Mohon tunggu...
Muthia Raida
Muthia Raida Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang-Rembang

Tak ada yang menarik disini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum bagi Pelaku Doxing: Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

2 Mei 2024   12:15 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:32 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan internet semakin pesat dari tahun ke tahun. Begitu banyak dampak negatif yang diperoleh dalam kehidupan manusia antara lain seperti kecanduan media sosial, korban peretasan hingga doxing.

Doxing secara istilah dapat diartikan sebagai tindakan membocorkan informasi atau data pribadi seseorang yang disebarluaskan di internet tanpa seizin pihak yang bersangkutan dengan tujuan mengancam, merusak kredibilitas dan reputasi seseorang. 

Doxer atau pelaku doxing mengumpulkan informasi mengenai data pribadi korban yaitu dengan cara stalking lalu mencari "potongan-potongan" informasi korban yang tersebar di internet seperti nama lengkap, alamat rumah, KTP, lokasi pekerjaan, nomor telepon, hingga informasi mengenai anggota keluarga. Data-data tersebut kemudian dikumpulkan menjadi informasi utuh yang dapat membongkar identitas asli korban. Atau bisa juga dengan cara lain yaitu dengan melalui transaksi jual-beli informasi pribadi yang dilakukan secara daring melalui situs gelap atau dark web.

Namun, sangat disayangkan bahwa Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham tentang pelanggaran hukum sehingga mereka menganggap bahwa Tindakan doxing yang merupakan kejahatan dari cybercrime ini adalah hal yang wajar. Padahal dampak dari doxing ini bukan main bagi korbannya. Dari data pribadi korban yang tersebar bisa menjadikan siapapun dengan  mudah mengakses data tersebut yang kemudian disalahgunakan seperti untuk penipuan atau bahkan bisa saja didaftarkan untuk pinjaman online. Oleh karena itu, korban doxing beresiko mengalami penguntitan, pemerasan, tagihan utang pinjol yang tak wajar, hingga kekerasan fisik.

Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : "Negara Indonesia adalah negara hukum". Maka dari itu, negara Indonesia mengatur hukum mengenai tindak pidana doxing yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana doxing sangatlah penting. Karena selain untuk mengurangi penderitaan korban, Upaya perlindungan ini juga ditujukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dunia maya. Korban doxing juga dapat memberikan gugatan perdata terhadap pelaku untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan. Beragam macam sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku doxing, sanksi tersebut dapat berupa denda, hukuman penjara, atau bisa juga keduanya.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), menyatakan bahwa "Data Pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik". Data pribadi yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik mencakup informasi seperti nama, alamat, no. ponsel, email, foto, dan lainnya yang dapat menunjukkan identitas pribadi seseorang.

Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Pada Pasal 65 Ayat (1) & (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur tentang larangan dalam penggunaan data pribadi. Pasal ini menyatakan : Pasal 65 Ayat (1): "Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pasal 65 Ayat (2): "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Menurut Dr. H. Ishaq "Untuk terciptanya keadilan hukum yang baik, penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan cara berpikir yang benar juga disertai dengan alat bukti dan barang bukti yang sesuai, serta isi hukum harus dibentuk oleh keyakinan etis, dengan menentukan adil atau tidaknya suatu perkara." 

Masalah hukum dipahami ketika aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan baik dan menegakkan serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi adanya penyalahgunaan kekuasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun