Mohon tunggu...
Mutaqoribah
Mutaqoribah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Masyarakat UNJ

Pendidikan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyiksaan terhadap Tahanan: Pelanggaran HAM

23 Mei 2023   09:49 Diperbarui: 23 Mei 2023   10:06 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/6CHZv3U

Akhir-akhir ini, di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) masih dijumpai banyak kasus penyiksaan terhadap warga binaan (tahanan). Sebagai contoh, kasus yang terjadi di Sumatra Selatan. Di Polsek Seberang Ulu (SU)I Palembang, salah satu tahanan yang bernama Aidil Aditiawan (33) mengaku menjadi korban dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi. Korban merupakan pekerja lepas harian. Akibat menjadi korban salah tangkap, dia mengalami lebam di bagian wajah sekitar mata sebelah kiri hingga bagian belakang pinggul. 

Korban melalui kuasa hukumnya Muhammad Romadhona melaporkan penangkapan tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyiksaan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Akibat intimidasi yang diberikan, Korban mengaku mengalami siksaan fisik maupun non-fisik. Korban juga mendapatkan penyiksaan dengan ditendang dari belakang hingga tersungkur, dan juga ditelanjangi di muka umum. Korban yang kebingungan saat diperilksa polisi di pinggir jalan hanya menuruti perintah. 

Dirinya digeledah untuk mencari narkotika yang dituduhkan polisi. Korban berencana untuk mengambil uang gajian di ATM di kawasan Kertapati, lalu korban dipukuli, dia diajak ke kantor polisi dan diborgol. Menghadapi penyiksaan tersebut, Aidil pun merasa sudah tidak kuat. Dirinya pingsan saat masih disiksa polisi. Korban tidak mengetahui kejadian setelah dirinya pingsan, namun saat dirinya bangun sudah berada di rumah sakit di kawasan Kertapati Palembang. Korban dibawa tanpa surat perintah. Kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini merupakan sebuah bentuk  pelanggaran HAM.

Sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, semua tahanan harus diperlakukan secara manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi segala kehormatan dan martabat yang melekat pada dirinya sebagai manusia. Tdak boleh ada tahanan yang tidak mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Para tahanan tetap harus dilindungi keselamatannya dan kehormatannya dari segala bentuk penyiksaan dan tindakan kejam lainya, perlakuan yang tidak manusiawi atau perlakukan yang mengabaikan prinsip-prinsip HAM yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan suatu negara.

Konsep yang paling mendasar dari HAM adalah kemuliaan martabat manusia. Martabat manusia ini bersifat universal, melekat secara kodrati pada setiap manusia. Prinsip ini ditegaskan dalam pasal pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): "Semua manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak-haknya" (all human beings are born free and equal in dignity and rights).

Warga binaan pemasyarakatan (tahanan dan narapidana) merupakan individu yang sebagian haknya dibatasi khususnya hak mendapatkan kebebasan sebagai bentuk sanksi pidana bagi mereka. Namun, mereka tetap dapat memiliki hak-hak lainnya tanpa diskriminasi. Salah satu prinsip fiandamental HAM adalah prinsip kesetaraan dan persamaan hak atau prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh negara dan menempel di semua dimensi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia, setiap orang di dunia ini mempunyai HAM tidak terkecuali para tahanan dan narapidana. Pengakuan dan perlindungan HAM merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Prinsip dasar yang diatur dalam hukum internasional dan semua standar internasional yang relevan terkait dengan perlakuan terhadap tahanan adalah bahwa perlakuan mereka harus bersifat manusiawi dan menghormati hak-hak yang melekat pada pribadi setiap manusia. Penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat dilarang oleh hukum internasional bagi semua tahanan, termasuk mereka yang dianggap sebagai tahanan dari kasus kejahatan berat yang memerlukan keamanan tinggi.

Administrasi penjara tidak dapat menjadikan keadaan apa pun sebagai pembenaran untuk menggunakan penyiksaan atau perlakuan buruk bagi tahanan.

Praktik yang baik dalam manajemen (tata kelola) penjara menunjukkan bahwa ketika para tahanan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip HAM universal yang menjunjung tinggi asas-asas non-diskriminasi, adil dan bermartabat, maka kecil kemungkinannya terjadi gangguan dan kekacauan di lingkungan Lapas/Rutan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun