Mohon tunggu...
Mutaqin
Mutaqin Mohon Tunggu... Penulis - Guru dan seorang freelancer

seorang conteNt writer untuk tema yang meliputi pendidikan, sosial, kebijakan publik, hukum serta yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Idealisme Mahasiswa Dalam Upaya Reformasi Hukum

13 Juli 2024   05:24 Diperbarui: 13 Juli 2024   05:24 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi mahasiswa yang sebenar-benarnya mahasiswa, idealisme sudah menjadi serupa merah darah yang mengalir di setiap urat nadi mereka.

Ia juga serupa baju yang senantiasa  dikenakannya sebagai bentuk ekspresi dan penunjuk identitas bahwa ia adalah mahasiswa yang menganut serta menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme dan akan diterapkan idealisme itu dalam memandang segala macam masalah di bidang kehidupan yang menimpa bangsa ini baik itu permasalahan berkenaan dengan sosial-budaya, politik, pendidikan bahkan hingga hal-hal yang menyangkut dengan masalah hukum serta yang lainnya karena bagi mahasiswa meski pada awalnya suatu idealisme yang  ditonjolkan terkesan muluk-muluk  namun dengan penuh optimisme pada akhirnya akan tercatat oleh sejarah sebagaimana yang telah terbukti di masa lalu.


Tentu sampai hari ini peristiwa reformasi 1998 masih menjadi dan akan selalu menjadi bagian penting dalam catatan sejarah bangsa kita dalam upayanya bertransformasi dari negeri yang sedang kelam dan terpuruk dengan berbagai penyakit yang menjangkitinya menjadi sebuah negara yang lebih baik dengan good governance-nya di mana salah satu syarat pokok untuk ke arah sana pada saat itu adalah dengan mengadakan  reformasi di bidang hukum dan beberapa reformasi di bidang hukum sejalan dengan yang menjadi tuntutan mahasiswa yang berhasil diciptakan dua di antaranya pemisahan dwi fungsi ABRI dan pemisahan jabatan ketua MPR dan DPR.

Reformasi yang berkobar 21 tahun yang lalu sejatinya merupakan puncak dari rasa idealisme para mahasiswa seluruh Indonesia yang menghendaki adanya perubahan secara radikal dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa peran mahasiswa yang berjiwa idealis ini sebagai kekuatan dan aktor utama pada 1998 maka reformasi khususnya di bidang  hukum  tidak akan pernah terwujud.


Dari sejarah peristiwa reformasi ini kita dapat melihat secara jelas peran dari mahasiswa dalam upayanya mereformasi isi dari hukum yang berlaku saat itu yang pada kenyataannya menjadi salah faktor terwujud dan langgengnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun tersebut. 

Mahasiswa dengan idealisme terhadap keadilan harus senantiasa menyala berkobar mengikuti zaman dan jangan sampai nyala kobaran itu meredup hanya karena peristiwa reformasi telah lama berlalu karena reformasi pada kenyataannya bukan menjadi titik akhir untuk perbaikan hukum yang ada di negeri telah ideal untuk menciptakan negeri yang aman dan damai, dan bukan pula hal tersebut serta merta menjadikan hukum di Indonesia sampai pada posisi yang berdiri di atas keadilan yang seadil adilnya. 

Karena hukum itu tercipta mengikuti terbentuknya masyarakat (Ubi Society Ibi Ius) yang secara otomatis bergerak dalam gerakan yang dinamis mengikuti masyarakat yang berkembang pula, maka telah banyak pula produk hukum yang telah dilahirkan sejak reformasi 21 tahun yang lalu, di mana banyak di antaranya harus dikritisi. Dengan kobaran api idealismenya, mahasiswa harus selalu siap untuk membakar segala bentuk hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang hari ini banyak kita jumpai misalkan peraturan hukum yang mengatur masalah tindakan korupsi.


Adalah miris dan sangat bertentangan sama sekali dengan prinsip keadilan, jika kemudian masih kita jumpai seorang nenek yang mengambil beberapa potongan kayu untuk dijadikan kayu bakar harus dituntut dengan hukuman yang sedemikian beratnya, sedangkan pada waktu yang sama para pejabat yang secara jelas dan nyata melakukan tindakan korupsi sampai mencapai miliaran rupiah dari uang rakyat justru relatif mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tindakan kejahatan luar biasanya tersebut misalkan kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua DPRD Bengkalis pada tahun 2017 dengan besar dana korupsi mencapai 31 miliar hanya dikenai hukuman bui selama 1,5 tahun (liputan6.com, 02 Juni 2017). 

Mahaiswa harus mulai serius melihat problem masih ringannya hukuman bagi para koruptor itu, bahwa keseriusan dan keinginan kuat negara untuk menuju kehidupan yang lebih baik harus ditunjukan pula dengan kuatnya penekanan pada tindakan korupsi  dengan peningkatan beban hukuman dengan catatan tindakan preventif telah diterapkan terlebih dahulu secara proposional.

 Mahasiswa dengan idealismenya sekarang harus mulai berani untuk mendorong pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan mereka terkait permasalah hukum yang dewasa ini perlu banyak dikaji kembali, hal ini perlu dilakukan karena bagaimana pun juga mahasiswa sampai saat ini masih dianggap representasi dari masyarakat luas meski tidak dapat dipungkiri banyak juga mahasiswa bodong di luar sana yang tidak murni mewakili suara rakyat.


Korupsi hanyalah satu dari sekian permasalahan yang diharapakan dapat diminimalisir dengan diadakannnya reformasi hukum, selain masalah korupsi ini masih terdapat banyak permasalahnnya lainnnya yang dalam hukum positif kita hari ini masih terlihat absurb seperti misalnya di bidang terkait isu gender, regulasi di bidang bisnis dan usaha, hak-hak kaum disabilitas, dan yang lainnya. Tumpang tindih pasal, pasal karet serta regulasi yang tidak proposional serta  gemuk merupakan hal-hal yang mendorong harus adanya upaya reformasi hukum di Indonesia.


Idealisme sangat penting peranannya dalam hal ini, dari idealisme atas rasa keadilan di kalangan mahasiswa ini saya mengharapkan semakin memberikan dampak bagi upaya reformasi hukum tanah air. 

Mahasiswa harus kembali memainkan peran esensialnya kembali dalam upaya mereformasi hukum yang premature sebagaimana mereka melakukannya di masa lalu (reformasi 1998), namun bukan berarti diartikan bahwa kita harus turun ke jalan untuk mengadakan aksi massa sebagaimana yang berkobar pada 1998 karena memang keadaan pada saat itu yang sangat mendesak, akan tetapi kita bisa melakukannya dengan pendekatan-pendekatan lain misalkan mengadakan dialog seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu juga mahasiswa harus mulai aktif menggalakan kegiatan yang mengarah pada upaya menumbuhkan kesadaran hukum misalkan melalui kegiatan yang tidak lepas dari statusnya sebagai kalangan akademisi misalkan dengan mengadakan seminar dan diskusi.

Namun yang perlu menjadi catatan penting di sini adalah harus adanya upaya peningkatan budaya melek atau sadar hukum di kalangan mahasiswa, agar tidak ada lagi kelompok yang mengatas namakan dirinya mahasiswa yang ikut serta dalam demonstrasi menolak RUU KPK serta  RKHUP yang terjadi beberapa waktu lalu hanya sekedar ikut-ikutan saja tanpa mengerti isi dari RUU KPK dan RKUHP tersebut secara konfrehensif. 

Bagaimana mungkin dari mahasiswa yang seperti ini akan menghasilkan gerakan reformasi hukum yang ada, namun terlepas dari hal itu terkait dengan masalah korupsi, kita tidak bisa menutup mata bahwa memang sangat melukai rasa keadilan mahasiswa khususnya masyarakat luas ketika RKUHP yang ada justru memiliki bobot hukuman yang lebih ringan dari yang sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun