Bagi kita semua yang hidup di era digital seperti sekarang ini hampir tidak mungkin kesehariannya lepas dari media sosial  hingga tidak terasa sehari tanpa membuka Facebook, WhatsApp atau Instagram seperti ada yang kuran, dari sekedar untuk mengikuti  tren dan isu  yang sedang berkembang hingga menjadikan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan keluh kesah bahkan tidak sedikit dijadikan sebagai tempat untuk mencari nafkah.
Namun harus kita akui pula bahwa  dengan adanya media sosial menjadikan suara publik yang sebelumnya tidak terhimpun dan berserakan kini mulai berani menggema serta bermunculan dengan kekuatan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya  ketika ketidak adilan dan kesewenang-wenangan terjadi.Â
Suara-suara yang beresonasi tersebut bersatu dalam kecepatan dan dengan volume yang padat  lalu menjadi corong dalam mengawal suatu permasalah khususnya di bidang hukum dan menjadi secercah cahaya untuk meninggikan keadilan dan penegakan hukum dalam negeri yang kualitasnya masih jauh dari ideal dewasa ini.
Kasus No Viral No Justice
Terdapat banyak kasus hukum yang penanganannyas segera dilakukan ketika sudah viral di media sosial, berikut 3 contoh kasus yang segera ditanagi oleh aparat penegak hukum setelah viral:
- Â Mahasiswa Bunuh Diri Karena Depresi
Harus diakui bahwa akhir-akhir ini, fenomena no viral no justice memang benar adanya dan semakin kuat terasa. Dari sekian kasus kita bisa menilik di antaranya kisah memilukan diakhir tahun 2021 tentang kasus bunuh diri seorang mahasiswi karena depresi. Mahasiswi bernama Novia Widyasari (23 tahun) ini mengalami depresi setelah dipaksa oleh pacarnya,Randy Bagus, yang merupakan seorang anggota polisi berpangkat Bripda  untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali dari hasil hubungan di luar nikah keduanya.
Sontak saja, sejak kasus ini viral dan menghasilkan gelombang tekanan  bagi lembaga kepolisian, sang tersangka dengan secara cepat segera diproses hingga akhirnya sang pelaku selain dikenai sanksi kode etik dengan pencopotan tidak hormat dari kesatuan, juga harus menjalani proses hukum pidana pidana dengan ancaman pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dikutip dari Kompas.com (27/01/2022).
- Kasus Pencuri Coklat di Alfamaret
Kemudian untuk sekedar mengingatkan kembali bagaimana kekuatan netizen dalam memfollow up sebuah kasus,  pada 2023 lalu sempat ramai dan  viral di media sosial yaitu rekaman video aksi pencurian coklat di Alfamart yang direkam oleh pegawai toko kelontong modern tersebut. Yang membuat publik geram oleh pelaku yang ternyata menggunakan mobil mercy tersebut adalah justru tidak terima atas tindakan perekaman oleh  pegawai Alfamart dan mengancam untuk memperkarakannya dengan  UU ITE karena merasa telah dipermalukan setelah rekaman video beredar luas dan menjadi viral.
Tidak cukup sampai di situ, bahkan pegawai Alfamart tersebut juga membuat video permintaan maaf kepada pelaku lalu memposting di media sosial setelah mendapat tekanan sebelumnya. Meskipun pada akhirnya permasalahan ini berakhir dengan damai setelah dilakukan mediasi.Â