Mohon tunggu...
Mutaqin
Mutaqin Mohon Tunggu... Penulis - Guru dan seorang freelancer

seorang content writer untuk tema yang meliputi pendidikan, sosial, kebijakan publik, hukum serta yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Presidential Threshold, Sebuah Solusi atau Sumber Masalah Baru

14 Juli 2024   09:56 Diperbarui: 14 Juli 2024   10:04 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
llustrai presidential threshold (sumber : Kompas/Fabian Januarius Kuwado)

Pemerintahan Indonesia sejuah ini dalam sejarahnya sebagai negara demokrasi pernah menggunakan dua model pemeritahan yaitu sistem pemerintahan presidesial  dan pemerintahan parlementer. 

Secara garis besar terdapat tiga babak dalam sejarah penerapan sistem pemerintahan, pertama  sistem presidensial pada awal-awal  berdirinya negara kesatuan republik Indonesia hingga 1949 sesuai dengan amanat UUD 1945.

Kedua sistem parlementer yang diawali peristiwa agresi milter Belanda atas Indonesia hingga merubah sistem pemerintahannya menjadi parlementer yang berlaku hinga 1959 dengan UUD RIS (27 Desember 14 1949-17 Agustus 1950) dan UUDS (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) sebagai kontitusinya. 

Dan yang ketiga, kembali ke sistem presidensial dan berlaku hingga sekarang yang ditandai dengan peristiwa keluarnya dekrit presiden pada 5 Juli 1959 untuk membubarkan konstituante yang gagal membuat UUD pengganti UUDS 1950 bersamaan dengan berlakunya kembali UUD 1945.


Dalam pemerintahan sebuah negara yang berasaskan demokrasi seperti Indonesia yang oleh para ahli dianggap masih pada level belajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,  makna dari kekuasaan yang berada di tangan rakyat belum mencapai pada subtansi  sebagaimana konsep dan definisi demokrasi itu sendiri. 

Dalam hal ini demokrasi sebagai sebuah sistem masih hanya sebatas makna simbolis dan masih jauh dalam dimensi operasional ketatanegaraan di Indonesia.

 Semangat serta makna demokrasi yang terasa hidup di Indonesia, dalam praktik di lapangan hanya akan terepresentasikan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti misalnya pada proses suksesi atau peralihan kekuasan melalui penyelenggaraan pemilu yang merupakan representasi dari proses pemberian mandat dari masyarakat yang diadakan secara periodik. Dari kondisi ini, sistem pemilu dan korelasinya dengan demokrasi Indonesia tidak ubahnya seperti jantung bagi sistem demokrasi itu sendiri.


Pemilu langsung oleh masyarakat untuk memilih Presien dan wakilnya pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004 yang menghantarkan pasangan SBY-Jusuf Kalla sebagai pemenang. Regulasi terkait pemilu dalam setiap perjalanannya selalu menimbulkan polemik serta pro-kontra,  baik dari kalangan politisi maupun masyarakat umum. 

Tercatat sejak reformasi, undang-undang yang mengatur tentang pemilu  telah banyak mengalami perubahan, dan dalam proses perubahan itu tidak pernah luput dari perdebatan panas. Argumentasi dari perubahan itu,meski tidak lepas dari celah serta kekurangan, selalu demi kebaikan yang lebih besar. 

Misalnya dilihat dari dua variabel penting dalam dinamika ketetanegaraa, yakni stabilitas dan efektivitas pemerintahan maka ditetapkan UU Pemilu yang terbaru no 7 tahun 2017 yang di dalamnya juga mengandung ketentuan tentang Presidensial Threshold.
Di tengah tumbuh suburnya partai politik baru pasca reformasi, upaya penyederhanaan partai menjadi urgen untuk dilakukan dan langkah secara yuridis yang telah diambil adalah dengan mengatur sebuah ambang batas atau Electoral Threshold dalam pemilu legislatif bagi partai politik yang kemudian dikenal dengan istilah Parlement Threshold. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun