Segudang permasalah, merupakan ungkapan yang pantas dalam mendeskripsikan bagaimana kondisi pendidikan dalam negeri yang tiada habis-habisnya.Â
Permasalahan di bidang pendidikan ini terjadi dari hulu hingga hilir, dari proses belajar belum dimulai di kelas-kelas melalui serangkaian proses pendaftaran yang berliku hingga proses ketika para peserta didiknya selesai menuntaskan pendidkan mereka kemudian dinyatakan lulus dalam bentuk acara seremonial perpisahan yang tidak murah.
Juga pro-kontra pelaksanaan study tour yang terbukti telah banyak memakan korban jiwa. Dalam hal proses pendaftaran peserta didik, kita masih belum selesai dan berpotensi akan menjadi bom waktu yang merugikan banyak pihak.
Memasuki masa pendaftaran siswa baru, di banyak sekolah menjadi tantangan tersendiri karena hal ini berkaitan langsung dengan nasib ke depan eksistensi dari sekolah itu sendiri jika hanya sedikit jumlah siswa yang mendaftar. Tidak jarang sekolah terpaksa harus berhenti beroperasi karena tidak terpenuhinya jumlah minimal siswa baru, kondisi ini pada gilirannya mendorong pihak sekolah untuk melakukan berbagai cara untuk mendapatkan siswa baru.
Misalnya dengan mengiming-imingi pemberian seragam dan peralatan sekolah secara gratis. Sistem PPDB dengan mekanisme zonasi nyatanya menyisakan celah dan permasalah baru alih-alih menjadi solusi bagi sebaran siswa yang proposional di sekolah-sekolah.
Tujuan Penerapan Zonasi
Penerapan sistem zonasi pada PPDB mulai diberlakukan sejak 2017 di mana sebelumnya pada 2016 diwacanaakan dan dicetuskan oleh Muhadjir Effendi yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud. Dengan mekanisme ini diharapkan menjadi solusi dari carut marutnya  sebaran peserta didik yang tidak merata bercermin dari sistem serupa yang sukses diterapkan di negara-negara maju eropa. Â
Dengan sistem yang telah dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak ini awalnya dianggap mampu untuk mempersempit kesenjangan antar sekolah-sekolah elit di kota dengan sekolah-sekolah yang ada di daerah, namun sayangnya dalam penerapan selama 7 tahuh ke belakangan tidak menunjukan capaian yang cukup memuaskan dan jutsru menimbulkan permasalahan serta tantangan baru.
Ide dasar penerapan zonasi dalam PPDB adalah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan pendidikan dalam hal pesebaran peserta didik di antara sekolah sehingga kesenjangan antar satu sekolah dengan sekolah yang lain dapat dipersemit, nyatanya cara dengan pengkondisian melalui proses pendaftaran bukan solusi yang menyentuh akar permasalahan itu sendiri meskipun hal yang serupa menunjukan hasil yang memuaskan penerapannya di negara-negara maju di eropa sana namun berbeda dalam konteks  di Indonesia.Â