Mohon tunggu...
Mutaqin
Mutaqin Mohon Tunggu... Penulis - Guru dan seorang freelancer

seorang content writer untuk tema yang meliputi pendidikan, sosial, kebijakan publik, hukum serta yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketika Wacana Konsesi untuk Ormas Keagamaan Menambah Potret Buram Pertambangan di Indonesia

9 Juli 2024   12:53 Diperbarui: 9 Juli 2024   12:53 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi hadian konsesi tambang bagi ormas keagamaan (sumber: benarnews)

Dikatakan oleh prof Mahfuds MD dalam satu kesempatan yang kala itu masih menjabat sebagai Menko Polhukam bahwa jika saja pengelolaan tambang di Indonesia dijalankan tanpa praktik korupsi di dalamnya maka niscaya setiap rakyat Indonesia akan mendapatkan uang sebesar 20 juta rutin setiap bulan tanpa harus bersusah payah bekerja. 

Perkataan beliau ini merupakan kutipan dari apa yang disampaikan oleh mantan ketua KPK Abraham Samad yang menunjukan betapa besarnya potensi kekayaan alam Indonesia untuk membawa pada kesejahteraan rakyatnya dan melihat bagaimana sampai hari ini masih sangat jauh dari kata terwujud, artinya pengelolaan tambang yang sarat dengan praktik korupsi masih langgeng terjadi.

Kekayaan tambang yang dikandung perut Ibu Pertiwi serta kekayaan alam yang lainnya  mengacu pada konstitusi pengelolaannya diserahkan kepada negara  yang tiada lain dan tiada bukan untuk kesejahteraan segenap rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Korupsi merupakan satu dari sekian penyakit dalam pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam khususnya kandungan mineral di dalam perut bumi Indonesia yang terjadi sejak negara ini berdiri. 

Banyak Penambangan Illegal

terjadi longsor di penambangan emas  Illegal di Sulteng (sumber : CNBCIndonesia) 
terjadi longsor di penambangan emas  Illegal di Sulteng (sumber : CNBCIndonesia) 

Selain itu ketidakmampuan negara mengelola kekayaan alam  ini secara mandiri, juga terlihat dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam memberantas penambangan-penambangan ilegal yang sering dilakukan oleh perusahan swasta maupun oleh individu-individu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat pada triwulan 3 tahun 2021 setidaknya terdapat lebih dari 2.700 lokasi pertambangan tanpa izin atau ilegal dengan rincian 96 lokasi untuk pertambangan batu bara dan 2.645 lokasi untuk pertambangan mineral, dikutip dari situs  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (https://www.esdm.go.id/).

Belum lagi permasalahan Sumber Daya Manusia dalam negeri yang masih rendah dan kondisi ini berdamfak tidak adanya perusahan-perusahaan lokal yang memiliki kompetensi untuk mengelola industri pertambangan dalam skala besar secara mandiri karena masih membutuhkan campur tangan asing. Selama masih terlalu bergantung pada pihak asing dalam pengelolaan kekayaan mineral dalam negeri, manfaat secara maskimal dari Sumber Daya Alam untuk rakyat Indonesia kiranya sukar tercapai. Dari latar belakang inilah barangkali yang kemudian mendorong pemerintahan belakangan memberikan konsesi penambangan bagi ormas keagamaan melalui Peraturan Pemerintah.

Dasar Hukum Konsesi Tambang Bagi Ormnas Keagamaan 
Dalam  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memprioritaskan memberikan penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Ormas Keagamaan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara melalui Badan Usaha-nya sesuai dengan Pasal 83A PP 25/2024. Di antara semua pilihan yang ada, langkah ini dianggap perlu diambil dalam rangka memaksimalkan potensi alam yang ada dengan memberikan peluang bagi pribumi asli namun memiliki banyak resiko yang ada dibaliknya karena hal yang demikian akan mengancam fungsi dan esensi dari keberadaan suatu ormas keagamaan.

Pertambangan merupakan heavy industry (industri berat) yang membutuhkan SDM-SDM berkompetensi dan teknologi tingkat tinggi dengan manajemen resiko yang terstandar karena di sektor industri ini tanpa pengelolaan yang baik serta bijak  maka damfaknya akan sangat merusak baik terhadap lingkungan maupun bagi sosial masyarakat di sekitar pertambangan. Kerusakan alam akibat aktivias penambangan memiliki konsekuensi yang serius, selain mengakibatkan banyak flora dan fauna kehilangan habibatnya juga menyebabkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. 

Rawan Menimbulkan Konflik Sosial

Aksi massa dari masyarakat yang terdampak penambangan (sumber : mongabay)
Aksi massa dari masyarakat yang terdampak penambangan (sumber : mongabay)

Sedangkan dampak negatif bagi sosial masyarakat, aktivias penambangan tidak jarang menjadi sumber konflik sosial yang terjadi di banyak daerah dari sengketa lahan hingga diskriminasi atau pun intimidasi oleh aparat bagi masyarkat yang memprotes keras penambangan di daerahnya. Dengan resiko dan tantangan yang demikian pelik, kiranya harus diakui ormas keagamaan untuk saat ini masih jauh kapasitasnya untuk dikatakan mampu mengelola tambang dengan baik.

Sebagai manifestasi dari unsur masyarakat, ormas keagamaan memiliki peran sentral dalam sosial kontrol terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. Dengan masuknya ormas keagamaan ini ke dalam industri pertambangan melalui badan usahannya maka fungsi sosial kontrol dari ormas keagamaan tersebut berpotensi akan melemah karena tercemar oleh dorongan pragmatisme untuk mencapai keuntungan dalam berbisnis pertambangan. 

Kritik-kritik membangun terhadap pemerintah yang diperlukan sebagai masukan yang terkadang disampaikan secara tajam dan tegas dari lapisan masyarakat sebagaimana yang selama ini banyak dilakukan oleh ormas keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah dikhawatirkan akan berkurang dan melemah dengan iming-iming proyek pertambangan.

Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, ormas keagamaan selama ini dianggap unsur non pemerintahan yang dapat memberikan tekanan cukp kuat kepada entitas politik yang menjalankan roda pemerintahan dan tidak jarang menjadi tempat pengaduan rakyat kecil atas tindakan sewenang-wenang aparatur pemerintah khususnya terkait dengan masalah penambangan yang menimbulkan masalah bagi penghidupan masyarakat lokal di sekitar proyek penambangan.

Namun dengan adanya konsesi tambang ini besar kemungkinan kondisi ini akan bergeser, ormas keagamaan tidak ubahnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan bukan tidak mungkin ia akan berada dalam pusaran konflik sosial sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat, menjadikan perannya 180 derajat berubah bukan sebagai pembela sebagaimana yang selama ini terjadi. Konflik sosial dalam lingkaran pertambangan, jika konsesi ini berjalan maka konflik sosial yang terjadi di dalamnya bukan lagi secara vertikal-horizontal yaitu benturan antar unsur masyarakat berhadapan dengan uusur pemerintah, namun menjadi vertikal-vertikal yaitu antara unsur masyarakat berhadapan dengan unsur masyarakat.

Mengaburkan Peran Penting Ormas Keagamaand Dalam Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Namun lebih dari itu semua, bahaya dari konsesi pertambangan bagi ormas keagamaan ini adalah pengaruhnya terhadap kelangsungan demokrasi itu sendiri di Indonesia. Konsesi ini akan secara kuat mengarahkan mereka ke dalam lingkaran politik praktis dan sukar mencegah tumbuh suburnya hubungan transaksional dengan para politisi beserta segala kepentingannya, terlebih di saat dinamika politik tanah air dewasa ini yang seakan kehilangan penyeimbang poros politik dari kalangan partai.

Ada harapan besar organisasi-organisasi besar non partai bisa memaksimalkan perannya terkait pengawasan dan juga sebagai penekan bagi pemerintah karena terdapat kekhawatiran masuk akal atas melemahnya kekuatan oposisi dari partai politik untuk membatasi rezim pemerintahan yang berkuasa dengan kenyataan banyaknya partai politik yang merapat ke dalam poros pemenang pasca pilpres kemarin.

Pemanfaatan sumber daya alam tidak dapat dinafikan merupakan salah satu dumber daya yang sangat berpotensial untuk memajukan sebauh negara jika dikelola dengan baik dan bijaksana. Negara-negara di Timur Tengah meruapan contoh kongkret bagaimana sumber daya alam dgunakan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mendanai berbagai proyek pembangunan baik di bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. 

Dan dengan penuh kehati-hatian dan banyak pertimbangan, konsesi penambangan bagi ormas keagamaan telihat lebih banyak ancaman bencananya yang meliputi potensi ancaman benacana alam, bencana sosial dan tentunya bencana bagi kelangsungan demokrasi itu sendiri. Jangan sampai wacana baik untuk memaksimalkan sumber daya alam melimpah yang ada, kita maklumkan dengan segala cara yang resikonya jauh dan mungkin diluar perkiaraan saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun