Mohon tunggu...
Muthiah Maizaroh
Muthiah Maizaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Berguru melalui tulisan, dan menjadi guru melalui tulisan. Menulis adalah upaya refleksi pengetahuan sekaligus mengekalkan pemikiran. Tertarik dengan issue-issue hukum dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Orbit Pengetahuan: MK Lembaga Peradilan Berwawasan dan Mapan

23 Juli 2023   00:54 Diperbarui: 23 Juli 2023   00:57 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

The guardian of the constitution merupakan ruh dari lahirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut MK). Mengawal konstitusi agar tetap tegak dalam bingkai hukum dan keadilan tentu bukan pekerjaan mudah. Pengawalan konstitusi untuk menjaga produk hukum di bawah undang-undang agar tetap sejalan dengan konstitusi tampak terlalu sempit jika dikaitkan dengan makna mengawal konstitusi. 

Pada doktrin bernegara berdasarkan teori John Locke, bernegara adalah bentuk perjanjian antara pemerintah dengan masyarakat. Oleh sebab itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi tidak hanya menjadi batu uji terhadap undang-undang, namun landasan berpijak bagi penyelenggara negara begitu juga masyarakat. Maka mengawal konstitusi harus pula dimaknai sebagai langkah menjamin konstitusi hidup berdampingan di tengah masyarakat dan elemen bernegara lainnya.

MK menjadi pemeran utama. Sejak lahir pada 13 Agustus 2003, MK telah menunjukkan komitmen dalam mengawal konstitusi melalui putusan-putusan yang mencerminkan nilai-nilai konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia, seperti pengakuan terhadap kepercayaan melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2016, hingga ke menjaga stabilitas penyelenggaraan negara dan kedaulatan rakyat dengan menyatakan bahwa proporsional terbuka konstitusional melalui putusan nomor 114/PUU-XX/2022

Pada fungsi kelembagaan, MK juga berperan aktif mengawal konstitusi dalam berbagai aktivitas non-yudisial. Hadirnya Sekretariat Jenderal MK tentu sangat sentral dalam menyediakan sarana dan prasarana sumber pengetahuan agar dapat mendekatkan seluruh elemen bangsa dengan konstitusi. Oleh sebab itu, tidak heran jika MK, selain disebut sebagai the guardian of constitution, dapat pula disebut sebagai the mecca of constitutional knowledge. 

Sokongan terhadap proaktif MK sebagai pusaran pengetahuan konstitusi banyak didukung dengan berbagai fasilitas akademik diantaranya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MKRI), Perpustakaan, Pusat Sejarah Konstitusi, dan Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS). 

Pusdik MKRI  menjadi center of excellence peningkatan pengetahuan dan kesadaran nilai pancasila dan konstitusi. Perpustakaan MK terbuka umum menjadi salah satu fasilitas unggul yang memberikan sajian buku-buku hukum yang lengkap. Bahkan buku-buku yang ada dapat dipinjam oleh pengunjung perpustakaan yang dikelola langsung oleh kesekretariatan MK. MK juga menyediakan layanan perpustakaan digital melalui laman web simpus.mkri.id. Museum Pusat Sejarah Konstitusi juga menjadi bagian paling menarik dari pengenalan konstitusi di MK. Konsep belajar sambil menjelajah membawa nuansa berkenalan dengan konstitusi yang lebih asik. 

Fasilitas sekaligus program unggulan bernuansa akademis yang ada di MK saat ini adalah Simposium internasional yang telah memasuki tahun keenam. Tahun ini, ICCIS akan yang mengangkat tema "Constitutional Court dan Judicial Independence: A Comparative Perspective" akan diadakan Bulan Agustus nanti di Jakarta dan dihadiri oleh speakers dari berbagai negara. Forum internasional yang diprakarsai MK menjadi wadah menggali perkembangan peradilan konstitusi dunia. 

Bukan hanya dari sisi fasilitas, MK juga menyediakan wadah aspiratif menghimpun buah pikiran peneliti muda melalui Jurnal Konstitusi berbahasa indonesia dan Constitutional  Review berbahasa inggris yang telah terakreditasi. Penulis pada jurnal gagasan MK tersebut terbuka untuk umum, namun tak sedikit staf dan pegawai MK yang aktif menulis untuk mendekatkan konstitusi di masyarakat. 

Pan Mohamad Faiz Kepala Puslitka yang akrab dikenal mahasiswa hukum sebagai penulis buku berwawasan konstitusi, seperti buku "Mahkota Mahkamah Konstitusi" dan "Peradilan Konstitusi: Perbandingan Kelembagaan dan Kewenangan Konstitusional di Asia". Fajar Laksono Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri dikenal sebagai penulis jurnal dengan judul "Relation between the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Legislators According to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia". Bisariyadi Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang aktif menulis jurnal terkait konstitusi dan hak asasi manusia salah satunya yang berjudul "Membedah Doktrin Kerugian Konstitusional" membawa aura kepenulisan yang tegas namun penuh kehati-hatian. Pusaran pengetahuan yang ada di MK nyatanya bukan hanya perihal kegiatan dan program kerja semata, namun komitmen menjaga konstitusi yang menjalar sampai ke budaya pegawainya. 

MK sebagai lembaga negara yang layak mendapat predikat "sumber ilmu" juga diakui oleh Yolanda Pellisia selaku mahasiswa Magang di Mahkamah Konstitusi pada periode Februari 2023. Menurut mahasiswa Universitas Trisakti tersebut selama magang di MK para pegawai dan staf ahli MK terlihat sangat mendukung ilmu pengetahuan dan menjadi teman diskusi hukum yang asik. Apalagi fasilitas perpustakaan yang ada di MK itu nyaman sehingga mendukung untuk membaca buku dengan tenang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun