Mohon tunggu...
Musfiq Fadhil
Musfiq Fadhil Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Abdul Hamma

Lulusan S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat - Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Beginilah Penerapan Regulasi K3 di PT GNI dalam Upaya Menjaga Karyawan agar Selalu Sehat dan Selamat

11 September 2024   08:09 Diperbarui: 11 September 2024   08:12 4339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan Bulan K3 Nasional 2024 di PT Gunbuster Nickel Industry (sumber: PT GNI via tribunnews)

Tentang PT GNI

PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) merupakan sebuah perusahaan Industri smelter atau pabrik pengolahan pemurnian bijih nikel terkemuka di Indonesia. Smelter yang dibangun sejak tahun 2019 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021 ini menyerap sekitar belasan ribu tenaga kerja.

PT GNI mengolah bijih nikel menjadi Ferronickel atau Nickel Pig Iron (NPI) yang berkualitas tinggi. Dalam proses produksinya, smelter yang berada di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah ini menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang dirancang untuk beroperasi secara efektif dan efisien.

Ada tiga tahapan produksi yang harus dilewati dalam pengolahan bijih Nikel di PT GNI yaitu:

  1. Proses pengeringan bijih dalam Rotary Dryer bersuhu 250°C hingga diperoleh kelembapan bijih di angka 20-15%.
  2. Proses Pra-Produksi, produk dari Rotary Dryer kemudian dimasukkan ke Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan temperatur 800°C-900°C untuk mengevaporasi dan memecah air dari mineral-mineral.
  3. Proses Kalsinasi, setelah dari tahap ke-2, produk kemudian dilebur dalam tungku pembakaran elektrik (electric furnace) di suhu 1500°C-1600°C sehingga menghasilkan Ferronickel atau NPI.

Produksi PT GNI dapat menghasilkan sebanyak 1,9 juta NPI per tahun. NPI merupakan bahan baku yang digunakan untuk pembuatan baja tahan karat (stainless steel), bahan baku badan pesawat, peralatan makan dan sebagainya.

Regulasi K3 Industri Smelter di Indonesia

Industri smelter atau industri pemurnian mineral merupakan industri yang memiliki risiko bahaya keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi. Bahaya tersebut muncul karena dalam proses produksi di smelter melibatkan peralatan berat, bahan-bahan kimia yang reaktif, tekanan dan suhu tinggi, serta tahapan produksi yang rumit yang apabila tidak dikendalikan dengan baik dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Oleh karena itulah diperlukan upaya penerapan K3 yang ketat oleh semua pihak, baik pengelola maupun pekerja di industri smelter. Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan beserta regulasi turunannya yang tak lain adalah bertujuan untuk melindungi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Adapun turunan Undang-Undang terkait K3 di industri smelter di antaranya adalah Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 pasal 16 ayat (10) sampai ayat (6) dan pasal 16, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja.

Aturan-aturan tersebut mencakup aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian berbahaya lainnya, aspek pembinaan, pendidikan dan pengawasan keselamatan kerja.

Ada juga aspek kesehatan meliputi program kesehatan pekerja, higiene, sanitasi, ergonomi, gizi pekerja dan pemeriksaan kesehatan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

Penerapan Regulasi K3 di PT GNI

PT GNI sebagai industri smelter besar dengan jumlah tenaga kerja mencapai puluhan ribu orang memiliki komitmen mengimplementasikan regulasi-regulasi K3 yang ada. Salah satu wujud implementasi regulasi K3 adalah dengan sudah berjalannya Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3) yang berperan dalam menjaga, membina, dan mengawasi penerapan K3 di perusahaan melalui berbagai program K3.

Program yang telah diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan karyawan-karyawan PT GNI di antaranya Diklatsar tanggap darurat bencana yang meliputi pelatihan penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pelatihan vehicle accident rescue, pelatihan evakuasi kebakaran, dan pelatihan water rescue.

Kegiatan Diklatsar Tanggap Darurat di PT GNI (sumber: gunbusternickelindustry.com)
Kegiatan Diklatsar Tanggap Darurat di PT GNI (sumber: gunbusternickelindustry.com)

Pengimplementasian K3 tersebut tentu saja bukan sekadar hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi lebih dari itu adalah agar seluruh elemen baik pekerja dan pengelola yang berada di smelter maupun warga yang berada di sekitar pabrik terjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan kerja.

Selama kuartal satu (Q1) 2024 ini, Departemen Health and Safety (HSE) PT GNI telah merutinkan program kegiatan K3 yang penerapannya berfokus tiga poin yaitu Keselamatan (Safety), Higiene Industri, dan Sanitasi Lingkungan Kerja (Environment) yang mana penyusunan programnya disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1970 dan Permen Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018.

Kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

Kegiatan K3 PT GNI Kuartal 1 (Q1)

Kegiatan Safety Talk di PT GNI (Sumber: PT GNI via Kompas)
Kegiatan Safety Talk di PT GNI (Sumber: PT GNI via Kompas)
  1. Safety

    1. Induksi Keselamatan (Safety Induction)

PT GNI rutin melakukan Induksi Keselamatan. Induksi merupakan penjelasan dan pengarahan yang berkaitan dengan potensi bahaya, pengendalian bahaya, alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan, tanggap darurat, dan tata cara penyelamatan apabila terjadi suatu keadaan darurat. Sesuai dengan UU No. 1 tahun 1970, setiap karyawan baru, karyawan magang, maupun tamu wajib mendapatkan induksi sebelum masuk ke area PT GNI.

  1. Diskusi Keselamatan (Safety Talk)

PT GNI rutin melakukan program safety talk kepada pekerja pada setiap pergantian shift dengan tema K3 yang berbeda setiap minggunya. Safety Talk merupakan obrolan dua arah/diskusi antara manajemen dengan pekerja terkait permasalahan keselamatan dan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan awareness (kesadaran), pengetahuan, dan perilaku yang aman di tempat kerja.

  1. HSE Lalu Lintas (Traffic Safety)

Mobilitas kendaraan produksi di area smelter merupakan salah satu aspek keselamatan yang sangat penting, maka dari itu PT GNI rutin melakukan HSE lalu lintas pengawasan kendaraan yang melintas siang dan malam meliputi pengaturan keluar-masuknya kendaraan produksi, pemantauan kecepatan kendaraan, pengecekan kelaikan mesin, dll.

  1. Industrial Hygiene

PT GNI setiap satu bulan sekali rutin melakukan pengukuran risiko bahaya fisik lingkungan kerja yang meliputi pengukuran kebisingan, pencahayaan, kualitas udara dalam ruangan untuk memastikan kondisi lingkungan yang tidak melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang diatur dalam Permen Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018.

Selain itu PT GNI juga menyediakan fasilitas kebersihan dan sanitasi mulai dari toilet, tempat sampah, housekeeping, dan dapur untuk memastikan kebutuhan personal hygiene dan gizi karyawan terpenuhi dengan baik.

  1. Aspek Lingkungan (Environment)

Pemantauan dampak lingkungan di sekitar pabrik juga rutin dilakukan oleh PT GNI. Setiap satu bulan sekali dilakukan pemantauan kualitas air limbah untuk memastikan kesesuaian NAB yang disyaratkan dalam Permen Lingkungan Hidup No. 5 tahun 2024.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan kualitas udara di sekitar pabrik menggunakan pendekatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk memastikan mutu udara ambien di wilayah PT GNI tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.

  1. Kegiatan Peringatan Bulan K3 Nasional

Bulan K3 Nasional diperingati setiap tahun selama satu bulan penuh tiap 12 Januari hingga 12 Februari. Pada peringatan Bulan K3 2024 PT GNI turut memeriahkan peringatan bulan K3 Nasional dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan mulai dari Workshop Penataan Norma K3, Upacara bulan K3, hingga perlombaan K3 yang seru. Berbagai macam kegiatan tersebut bertujuan untuk menjadikan K3 sebagai budaya yang harus diterapkan oleh semua pihak dalam perusahaan.

Begitulah penerapan K3 telah yang diupayakan oleh PT GNI guna meningkatkan lingkungan kerja yang aman dan tenaga kerja yang sehat dan selama. Pada dasarnya diperlukan peran aktif semua pihak baik pemerintah sebagai pembuat dan pengawas regulasi, maupun pengelola dan tenaga kerja sebagai pihak yang menjalani regulasi sehingga dapat menciptakan keberlangsungan dan kesempurnaan penerapan K3.

Referensi:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun