Mohon tunggu...
Musfiq Fadhil
Musfiq Fadhil Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Abdul Hamma

Lulusan Ilmu Kesehatan Masyarakat - Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Polemik Gelar Doktor Kehormatan untuk Mantan Koruptor

16 Februari 2021   05:03 Diperbarui: 22 Februari 2021   16:47 5792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com/istimewa - Mahasiswa (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor

Universitas Negeri Semarang (Unnes) baru-baru ini membuat geger dunia pendidikan Kita. Tak ada angin tak ada genangan, Unnes memberikan gelar doktor kehormatan dalam bidang industri olahraga kepada Nurdin Halid pada kamis 11 Februari lalu.

Pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tersebut sukses memantik banyak kritik. Sejumlah pihak menilai Nurdin Halid adalah sosok kontroversial yang tidak layak menerima penganugerahan itu.

Tercatat dalam sejarah kita, sosok Nurdin Halid pernah dua kali masuk bui karena tindakan korupsi. Pertama, beliau pernah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus pelanggaran impor beras tahun 2005.

Kedua, pada tahun 2007 beliau kembali divonis 2 tahun atas keterlibatannya dalam kasus korupsi minyak goreng. Selain itu, nama Nurdin Halid juga terserempet dan pernah menjadi terdakwa pada kasus korupsi lainnya.

"Koruptor kok mau-mau aja diberi gelar kehormatan, Pak?"

“Saya memang pernah dipidana, tapi saya bukan koruptor. Dalam dakwaan saya disebutkan tak menikmati dan tak korupsi, hanya kebijakan saja yang diadili” . NH, 2019

"Oh, bisa gitu ya? Karepmu wes, Pak".

Tetapi BEM Unnes ternyata tidak mau semudah itu mengucapkan "Karepmu". Bagi mereka, gelar doktor kehormatan tetap tidaklah pantas diberikan untuk mantan terpidana korupsi.

NH juga dinilai tidak layak mendapatkan gelar kehormatan di bidang industri olahraga karena ia masih diragukan dalam berkontribusi atas ilmu pengetahuan atau ikut memberikan sumbangsih dalam mengembangkan sesuatu untuk Unnes maupun Indonesia.

NH dalam karirnya memimpin PSSI pun tak lepas dari banyak kontroversi. PSSI era NH dipenuhi oleh kecaman dan demo dari masyarakat. Berbagai kebijakannya kontroversial sampai harus diambil alih oleh menpora. Dan prestasi timnas pun jeblok kala itu.

Unjuk rasa menolak Nurdin Halid sebagaii calon ketua PSSI di halaman Sekretariat KONI Jawa Timur, Surabaya (21/2/11). Dok. TEMPO/ PRASETYO
Unjuk rasa menolak Nurdin Halid sebagaii calon ketua PSSI di halaman Sekretariat KONI Jawa Timur, Surabaya (21/2/11). Dok. TEMPO/ PRASETYO

Sehingga atas alasan itulah pada hari H pelaksanaan upacara penganugerahan, sejumlah mahasiswa Unnes terlihat berbondong-bondong melakukan aksi demonstrasi.

Sebagai wujud protes, mereka mengibarkan spanduk bertuliskan "Tegakkan integritas kampus, jangan obral kepada tikus" , kartu merah pun dikeluarkan. Namun sia-sia. NH tetap diberi gelar doktor kehormatan oleh kampus Unnes.

KOMPAS.com/istimewa - Mahasiswa (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor
KOMPAS.com/istimewa - Mahasiswa (Unnes) melakukan aksi diam dan memberikan kartu merah kepada rektor

Pada kesempatan yang lain, pihak Kampus Unnes menjelaskan bahwa pemberian gelar itu sudah berdasarkan atas kajian matang. NH dianggap memiliki kontribusi terhadap dimulainya industri pengelolaan sepakbola di Indonesia.

"Pertimbangannya sesuai peraturan menteri, akreditasi A prodi pengusul, analisis persyaratan akademik oleh Tim Promotor, Senat Fakultas, dan Senat Unnes,” kata Rektor Unnes Fathur Rokhman kepada Tirto.

Sedangkan terkait sejarah kelam yang dimiliki NH, Pak Fathur mengatakan: “Persoalan yang terkait politis bukan ranah perguruan tinggi. Aspek karakter dan ketokohan sudah dikaji sebagai bagian dari kajian akademik,”.

Hmm.. terasa agak meragukan apakah karakter dan ketokohan NH, mantan napi korupsi itu sudah dikaji secara benar-benar matang.

Tetapi ya mau bagaimana lagi, berdasarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, ketentuan pemberian gelar sepenuhnya diserahkan pada kebijakan kampus masing-masing. Kementerian hanya punya wewenang untuk mencabut gelar itu jika terbukti tidak memenuhi syarat.

Dengan kata lain, kampus boleh sekarepe dhewe dalam menentukan tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan.

Apabila masih belum terima tokoh tersebut diberi kehormatan, maka masyarakat bisa melaporkan kepada kementerian untuk pengajuan pencabutan.

Jadi mungkin itulah alasan kenapa akhir-akhir ini banyak kampus terkesan "mengobral" gelar doktor kehormatan honoris causa untuk tokoh yang tidak jelas kontribusinya. Tapi saya sih tidak peduli.

Pun dalam polemik yang terjadi di kampus Unnes, sebenarnya saya tidak peduli. Namun sebagai seorang yang pernah jebol dari situ, saya merasa agak risih saja "kampus konservasi" memberikan gelar kehormatan kepada mantan koruptor (meski mungkin sudah taubat nasuha). 

Bukankah pemberian gelar itu justeru malah bisa merusak citra baik kampus, mahasiswa dan para alumninya? Entahlah. Raurus.

Berita terkait: Protes Gelar Kehormatan Nurdin Halid, Profesor Unnes: Sudah Layakkah? -Kompas.com

Saat Kampus Obral Gelar Honoris Causa ke Politikus hingga Koruptor - Tirto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun