Kasus Covid-19 membara, Pemkot Tegal Sulap Rusunawa dan GOR jadi tempat Karantina
Kasus Covid-19 di Indonesia secara umum masih membara bagaikan cintamu kepada dirinya. Entah saat ini sudah bertambah berapa angka merah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di situs-situs berita, saya sudah tidak tertarik lagi dengan angka-angka yang bikin panik itu.
Begitupula dengan jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tegal. Setelah sempat sukses menekan angka melalui pelaksanaan total Lockdown beberapa bulan lalu, kini nasib kota Tegal sama seperti di Indonesia secara umum.
Di Kota Tegal saat ini kasus Covid-19 juga sedang membara. Apalagi semenjak semakin gencarnya diadakan tes PCR masal, semakin banyaklah warga yang konangan (ketahuan) terinfeksi virus menyebalkan ini.
Seberapa membara angka Covid-19 di Kota Tegal dapat dilihat sendiri di sini. Pokoknya angkanya panas. Sampai-sampai ruang isolasi perawatan Covid-19 di seluruh Rumah Sakit se Kota Tegal kadang-kadang mengalami muatan penuh. Kadang-kadang, karena ruang isolasi penuh, pasien covid-19 harus diekspor ke ruang isolasi di RS luar Kota Tegal.Â
Untuk menanggapi pelonjakan kasus tersebut. Serta untuk mengantisipasi apabila ruang isolasi di RS full muatan lagi, Pemkot Tegal kemudian membuat langkah dengan menyulap bangunan Rusunawa (Rumah susun sederhana sewa) dan bangunan GOR (Gedung Olahraga) sebagai tempat karantina untuk pasien tanpa gejala dan pasien covid-19 dengan gejala ringan.
Adalah pada Senin (23/11) kemarin, Pak Wali Kota Dedy Yon akhirnya menyulap dan secara resmi membuka Rusunawa di kecamatan Tegal Barat dan GOR di Kecamatan Tegal Selatan sebagai tempat karantina pasien Covid-19 tanpa gejala dan pasien bergejala ringan.
Dari dua tempat tersebut, yang sudah aktif dan terisi oleh pasien sementara ini adalah yang di Rusunawa Tegal Barat. Dimana pada Jumat (28/11) tadi tercatat ada 8 pasien tanpa gejala dan bergejala ringan yang menghuni ruang karantina itu. Kapasitas rusunawa tersebut mampu menampung 64 pasien, kemudian diisi 8 pasien artinya masih kosong 56 kamar.
Nah, masih lega banget tuh. Jika ada diantara kamu atau keluargamu atau tetanggamu terinfeksi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan, silahkan manfaatkan saja fasilitas karantina itu.Â
Adapun syarat untuk menghuni ruang karantina Rusunawa Kota Tegal tersebut adalah sebagai berikut:
- warga kota Tegal/ domisili di kota tegal minimal 3 bulan ( dibuktikan dg surat domisili dari RT/RW )
- Hasil tes PCR positif
- Tanpa gejala atau bergejala ringan / bergejala sedang
- Rumah tempat tinggal tidak memenuhi syarat untuk melakukan isolasi mandiri
Monggo, manfaatkan mumpung masih lega. Tempat Karantina tersebut oleh Pemkot tidak dikenakan biaya alias gratis, kesehatan pasien-pasien dipantau 24 jam oleh tenaga medis, dan yang paling yahut di sana dapat makanan tiga kali sehari (lumayan ngirit untuk perbaikan gizi daripada isoman di kos).
Mengintip Tempat Karantina Pasien Covid-19 Kota Tegal
Oke, melalui artikel ini mari saya ajak untuk mengintip tempat karantina tersebut.
Gedung Rusunawa Tegalsari, Tegal Barat (penampakan gedung bisa dilihat di gambar) terletak di pinggir jalan lingkar utara  Kota Tegal (terminal lurus lalu belok kanan, lurus terus). Gedung ini adalah bangunan baru alias belum ada berpenghuni.Â
Mungkin daripada menganggur, Pemkot memanfaatkannya dengan menyulap dalam sekejap gedung tiga lantai ini menjadi tempat karantina pasien Covid-19.
Oleh karena gedung masih baru, gerbang menuju rusunawa ini masih terbuat dari seng. Gerbang seng yang mencoklat berkarat membuat suasana awal ketika memasuki area ini seperti kayak di film-film horor, ngeri-ngeri gurih.
Namun melihat gedung rusunawa yang masih kinyis-kinyis, suasana seram akibat gerbang seng tersebut langsung sirna. Cat masih bagus, kaca-kaca jendela masih bersih, lampu-lampu masih bisa menyala semua. Gedung baru tiga lantai tersebut berdiri indah sekali bagaikan kos-kosan kelas mahasiswa elite.Â
Di pintu masuk lantai satu, kita akan disambut oleh petugas administrasi yang akan menampung permohonan pendaftaran menjadi penghuni tempat karantina itu. Persyaratan pendaftaran sudah saya sebutkan di atas.
Dari petugas itu, diketahui bahwa lantai satu gedung diperuntukkan untuk pendaftaran pasien baru. Sementara untuk lantai dua dan lantai tiga diperuntukkan untuk hunian pasien covid-19 tanpa gejala/bergejala ringan sampai sedang.
Masih di lantai satu gedung, terdapat ruang  pemeriksaan perlengkapan medis dan obat-obatan, ruang dokter, ruang perawat, ruang pantau CCTV, mushola, dan gudang.
Sedangkan untuk ruang-ruang pasien, berada di lantai dua dan tiga. Ukuran ruang tersebut 6x6 meter. Di dalamnya terdapat dua kamar tidur. Satu ruang tamu, satu kamar mandi, dan satu dapur.Â
Seperti saya bilang di awal, ruang ini bagaikan koskosan mahasiswa kelas elite, minus AC saja. Ruangan trrsebut Luas, bersih, rapi, nyaman. Saya jamin orang yang melakukan karamtina di sini pasti betah deh.
Selain kenyamanan gedung, keuntungan melakukan karantina covid-19 di sini adalah karena adanya pemantauan kondisi kesehatan pasien oleh temaga medis, dokter dan perawat yang berjaga 24 jam. Jika pasien mengalami perburukan gejala, ada satu unit ambulance gawat darurat yang standby mengantar rujuk ke rumah sakit.
Begitulah.Â
Tempat karantina tersebut masih terbuka menerima pasien positif tanpa gejala atau bergejala ringan. Belum banyak yang menghuni. Kemungkinan karena masih banyak warga Kota Tegal yang belum mengetahui tempat ini.Â
Jika kamu warga kota Tegal, sebarkanlah informasi ini siapa tahu bermanfaat bagi yang membutuhkan. Oiya ini terletak di Tegal Kota, ya. Bukan di Tegal Kabupaten. Untuk kabupaten Tegal, sepertinya belum ada.
Secuil Polemik
Pengubahan fungsi dari rusunawa dan GOR menjadi tempat karantina pasien Covid-19 tanpa/bergejala ringan tersebut tentu saja ada beberapa hambatan teknis yang menyusahkan terutama bagi tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk berjaga di tempat itu.
Pembuatan tempat karantina tersebut menurut beberapa tenaga kesehatan terkesan mendadak. Perlu diketahui, tenaga kesehatan yang berjaga di tempat karantina itu diserap dari mereka yang bekerja di Puskesmas dan Faskes lain se kota Tegal secara bergiliran sesuai jadwal.
Hal tersebut membuat beban mereka sebagai tenaga kesehatan semakin berat. Tugas pekerjaan mereka terkait penanganan covid-19 maupun masalah kesehatan umum di Faskes masing-masing saja masih banyak.Â
Ketambahan untuk bertugas di tempat karantina, sedikit banyak membuat mereka semakin kerepotan harus pintar-pintar dan jaga stamina menjalani double tugas di faskes sekaligus di tempat karantina.Â
Ibarat kata, bos mah enak suruh bikin ini bikin itu, nah kroco-kroco lah yang kelimpungan memenuhi keinginan si bos. Tetapi, ya namanya tugas. Kuat tidak kuat, mereka, para tenaga kesehatan harus kuat dan sanggup meski risiko besar menghadang mereka. Sebenarnya mereka mau memviralkan lagi tagar #IndonesiaTerserah, tapi kata mereka tidak perlu soalnya sudah terlalu basi.Â
Belum lagi, ketesediaan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang menjadi petunjuk untuk para  petugas kesehatan bekerja di tempat karantina tersebut belum terlalu jelas alurnya bagaimana.
Padahal dalam pekerjaan apapun, SOP sangatlah penting untuk menjamin dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat kerja.
Apalagi ini mereka bekerja di tempat yang sangat berisiko untuk ikut terkena virus Covid-19 yang katanya gampang menular itu, akan lebih baik jika hal mendasar seperti SOP ini dibuat, disosialisasikan, diterapkan, dan diawasi secara optimal bukan asal jalan saja.
Saya menduga, alasan kenapa banyak tenaga kesehatan di Indonesia tertular dan bahkan meninggal akibat terkena Covid-19, penyebab salah satunya ya akibat ketidakjelasan penerapan SOP ini.
Mereka, para tenaga kesehatan "dipaksa" bekerja dengan perlindungan K3 yang pas-pasan. Pokoknya, modal hati yang tulus, mereka bekerja dengan semangat nekat menolong pasien. Soal keselamatan diri mereka sendiri dan keluarga adalah nomor sekian. ya.. akibatnya gitu deh banyak nakes yang terinfeksi Covid-19.
Dari keadaan tersebut menunjukkan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di fasilitas kesehatan masih kurang maksimal. Bukan cuma di Kota Tegal, tapi secara Nasional Pandemi ini menunjukkan penerapan K3 di Fasilitas Kesehatan harus segera di tingkatkan.
Bukan cuma di sektor industri saja. Penerapan K3 di Fasilitas kesehatan juga tak kalah penting untuk kita ramaikan sebagai isu nasional. Dengan meramaikan isu K3 secara nasional, diharapkan dapat memperbaiki kualitas K3 kita. Sehingga dapat mengurangi kejadian pekerja/tenaga kesehatan mengalami lecelakaan atau tertular penyakit akbiat kerja.
Demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di Negeri tercinta kita. Mari ramaikan K3 sebagai isu Nasional!
Penutup
Covid-19 masih ada. Jangan lengah dan jangan menyerah. Jaga diri, jaga keluarga, dan jaga cinta kita tetap membara sebagai ungkapan terima kasih kita kepada para pejuang Covid-19 yang sedang berjuang menyelamatkan bangsa.
Sekian.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H