Si Perawat merasa tubunya harus menahan rasa gerah yang luar biasa di dalam ruang isolasi dengan jas hujan, serta APD lain yang menutupi semua bagian tubuhnya.
Karena Perlengkapan tersebut harus selalu dikenakan selama jam kerja, otomatis mereka juga harus bisa menahan  haus atau rasa ingin buang air.
Memang, di Kota Tegal (24/3) belum ada kasus positif terkonfirmasi covid19, tapi jumlah PDP tercatat ada 21 orang dengan 7 sembuh, 13 masih dirawat dan sudah ada satu orang yang meninggal.
 Dengan data tersebut, jika mereka tetap menangani para pasien dengan menggunakan APD yang tidak standar (jas hujan), maka risiko untuk tertular pasien yang ternyata dikemudian hari dinyatakan positif sangat besar.
Mereka, perawat, dokter dan tenaga medis lain seharusnya bisa mendapatkan suplai APD yang layak dan standar dalam waktu secepatnya. Kalau tidak, nyawa mereka akan semakin terancam.
Sebenarnya jika menilik Permenakertrans Nomor Per.08/MEN/VII/2010, perawat dan dokter diberikan hak untuk menyatakan keberatan melakukan pekerjaan karena APD yang disediakan rumah sakit tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Namun sepertinya mereka memiliki dorongan rasa kemanusiaan dan dedikasi yang tinggi sehingga mereka tetap melakukan pekerjaan ini dengan menerima apa adanya.
(Mohon maaf, saya tidak mengambil dokumentasi dari perawat yang berkeringat di dalam jas hujan di atas).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H