Mohon tunggu...
Mustofa WahyuHadi
Mustofa WahyuHadi Mohon Tunggu... Polisi - POLRI

Saya suka menulis tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pluralisme Hukum dalam Sistem Kewarisan di Masyarakat Indonesia

22 Juli 2024   08:16 Diperbarui: 22 Juli 2024   08:23 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: nursyamcentre.com

Pluralisme hukum Indonesia mulai terwujud pada masa Hindia Belanda. Fakta bahwa penduduk asli mengikuti hukum yang berbeda mengharuskan pemerintah Hindia Belanda untuk menegakkan hukum yang sama bagi semua penduduk asli. Persoalan mengenai kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam menerapkan undang-undang yang sesuai bagi masyarakat adat membuat beberapa ahli mencari bentuk hukum yang sesuai bagi masyarakat adat.

Pluralisme hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh budaya masyarakat Indonesia yang sangat plural dan beragam. Pada era kolonialisme, peran common law dan hukum agama lebih dominan dalam pluralisme hukum Indonesia, namun pada masa kemerdekaan, pluralisme hukum lebih disebabkan oleh peran agama dan negara, hukum pada masa kemerdekaan. 

tidak mendapat legitimasi positif dari negara, namun berbanding terbalik dengan hukum agama UU Perkawinan Indonesia. Menariknya, meskipun hukum adat tidak mendapat legitimasi dari negara, namun hukum adat masih hidup atau terus dipraktikkan pada masyarakat adat di Indonesia.Pluralisme hukum biasanya mengacu pada situasi di mana terdapat dua atau lebih sistem hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Pluralisme hukum mengacu pada lebih dari satu hukum yang diterapkan dalam masyarakat Indonesia (hukum umum, hukum agama, dan hukum Barat) oleh para ahli hukum.

Pluralisme hukum adalah sesuatu yang ada pada segala keadaan, merupakan sesuatu yang diakui secara umum dalam kehidupan bermasyarakat, dimana setiap hukum dan lembaga hukum dalam masyarakat tidak terikat dan berasal dari satu sistem, melainkan berasal dari setiap sistem pengaturan mandiri yang ada. sistem kegiatan di berbagai bidang sosial. 

Kegiatan-kegiatan tersebut dapat saling mendukung, melengkapi, mengabaikan atau menghalangi satu sama lain, dalam hal ini "hukum" masyarakat yang sebenarnya efektif adalah hasil dari proses persaingan, interaksi, negosiasi, dan isolasi yang kompleks dan tidak dapat diprediksi.

Pengaruh teori penerimaan pada zaman Belanda di Indonesia dimana hukum waris masih bersifat majemuk, setidaknya ada tiga sistem hukum yang tetap dilestarikan dan dikembangkan, yang diakui keberadaannya yaitu sistem hukum umum, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. 

Pada prinsipnya ketiga hukum waris ini sama, yaitu. keduanya mengatur tentang peralihan hak mengenai harta milik putra mahkota kepada ahli waris putra mahkota. Meskipun terdapat perbedaan dalam praktiknya, karena hukum Islam dan hukum suksesi Barat (BW) menentukan syarat kematian, sedangkan hukum adat memiliki sistem suksesi. 

Dalam hukum waris Islam dan Barat (BW), harta warisan dapat dibagikan setelah ahli waris meninggal dunia, sedangkan dalam hukum adat, selama ahli waris masih hidup. Di sisi lain, bersama dengan budaya pergaulan, hukum adat masih mengakar dan berpengaruh kuat di masyarakat. Bahkan, di beberapa daerah di Indonesia, hukum Islam masih bertahan dan menjadi dasar common law.

 

prinsip pokok garis kekerabatan atau keturunan, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun