"Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) oleh Maimunah Skrispi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2020
Reviewer : Mustikha Larasati (212121133)
A. Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan suci yang berkaitan dengan keyakinan serta keimanan. Adapun tujuan pekawinan yaitu untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, kekal serta sejahtera. Terdapat dalam Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan yaitu : "Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam pasal tersebut jelas bahwa tujuan perkawinan yakni agar membentuk keluarga yang bahagia serta kekal. Namun tidaklah mudah dalam membentuk keluarga yang bahagia serta kekal. Sebab dalam hubungan keluarga pasti diperlukan sebuah komitmen serta rasa saling mengerti
Dalam perkawinan sejatinya menggabungkan kedua belah pihak yang memiliki kepribadian, karakter serta sifat yang berbeda. Tidak jarang kita temui banyak permasalahan-permasalahan yang timbul akibat kesalahpahaman. Dari kesalahpahaman tersebut maka dapat saja membuka masalah-masalah baru hingga memicu adanya perceraian. Agama islam memang memperbolehkan adanya perceraian karena sebab tertentu. Namun demikian, perceraian ialah suatu hal yang dibenci oleh Allah SWT. Sebenarnya ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian yakni ekonomi, perselingkuhan serta ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Pemilihan judul skripsi saya didasarkan beberapa alasan yakni :
- Berkaitan dengan program studi : saya memilih judul skripsi tersebut karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. Dengan begitu skripsi ini penting untuk saya pelajari karena dapat membantu untuk menambah pengetahuan saya serta keilmuan dalam perkuliahan
- Ketertarikan pada permasalahan : saya tertarik dengan pembahasan mengenai perceraian dengan alasan perselingkuhan. Sebab permasalahan tersebut sedang marak diperbincangkanÂ
C. Pembahasan Hasil Review
Skripsi yang berjudul "Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian  Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) oleh Maimunah. Skrispi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta tahun 2020, skripsi ini membahas bagaimana dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutus perkara Nomor : 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21 serta dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan.
Mengenai penelitian yang digunakan yakni dengan penelitian lapangan (Field Research) yang dimana peneliti dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada dilapangan. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yakni wawancara serta dokumentasi.
Pembahasan mengenai perceraian sebagaimana dalam skripsi tersebut yakni putusnya perkawinan atau istilah hukum yang digunakan dalam Undang-undang perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" atau berakhirnya suatu hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Perceraian merupakan suatu yang disyariatkan dalam Islam berdasarkan nash-nash yang terdapat dalam Al-Quran maupun Al-Hadist. Adapun yang menjadi dasar hukum perceraian di antaranya yaitu Q.S Al-Baqarah : 229. Di Indonesia sendiri juga mengatur mengenai putusnya perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 38 sampai dengan Pasal 41.
Menurut Pasal 38 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan: Perkawinan dapat putus karena tiga sebab: kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Adapun alasan-alasan perceraian setidaknya ada 4 yakni :
- Terjadinya nusyiz darpihak istri
- Nusyuz suami terhada istri
- Terjadinya syiqaq
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina (fahisyah)
Alasan-alasan perceraian menurut Pasal 39 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, perjudian dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauan.
- Salah satu mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau isteri.
Berdasarkan penelitian yang telah dipaparkan diatas mengenai Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019), maka dapat disimpulakan sebagai berikut: 1. Dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan Perkara Nomor : 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21. Hakim memutuskan jika terjadi perselingkuhan akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.
Dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita 63 idaman lain diluar pernikahan. Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang perkawinan, karena alasan selingkuh secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara cerai talak karena suami selingkuh.
D. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Dari skripsi yang telah saya baca, maka saya termotivasi untuk meneliti mengenai kasus perceraian akibat perselingkuhan. Sebab kasus perceraian kini sedang marak terjadi dengan beberapa faktor yang mendasari. Namun saya tertarik dengan faktor perselingkuhan. Seperti yang kita ketahui bahwa bukan hal mudah untuk menjaga  sebuah komitmen dalam sebuah pernikahan. Diperlukan rasa saling sayang dan perhatian untuk tidak dapat saling berpaling dari pasangan masing masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H