Mohon tunggu...
Mustikha Larasati
Mustikha Larasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Belajar Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:51 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mustikha Larasati/212121133/HKI 4D

Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia


Hukum Pidana Islam di Indonesia yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pihak dengan pihak lain yang mana di dalamnya mengatur mengenai perkawinan atau pernikahan, kewarisan, wasiat, gadai, dan lain lain. Yang bersumber dari Hukum Islam di Indonesia

Prinsip atau Asas Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI


Asas perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 adalah :
a. Agama menentukan sahnya perkawinan
b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
c. Monogami terbuka
d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga
e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang


Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip,poligami sebagai pengecua-lian.

Pentingnya Pencatatan Perkawinan Serta Dampak Secara Sosiologis, Religious, dan Yuridis

Menurut saya yaitu sangat berpengaruh sebab perkawinan yang dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum negara. Serta sulit mendapatkan hak hak nya.

Dampak yang ditimbulkan bila tidak dilakukan pencatatkan perkawinan secara sosiologis, religius, dan yuridis yaitu terdapat pada sosial masyarakat yang menggunjing adanya pernikahan terebut sebab tidak sah secara hukum namun hanya sah secara agama saja. Dampak religius yang ditimbulkan yakni istri tidak mendapat harta gono gini serta tidak mendapat nafkah apabila terjadi perceraian.

Dampak yurudisnya yaitu apabila perkawinan tidak  dicatatkan sesuai undang undang maka akan sulit untuk mendapatkan hak haknya serta merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak yang tidak dapat perlindungan hukum yang kuat

Pendapat Ulama dan KHI Mengenai Perkawinan Wanita Hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun