Mustikha Larasati/212121133/HKI 4D
Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Hukum Pidana Islam di Indonesia yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pihak dengan pihak lain yang mana di dalamnya mengatur mengenai perkawinan atau pernikahan, kewarisan, wasiat, gadai, dan lain lain. Yang bersumber dari Hukum Islam di Indonesia
Prinsip atau Asas Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
Asas perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 adalah :
a. Agama menentukan sahnya perkawinan
b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
c. Monogami terbuka
d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga
e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang
Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip,poligami sebagai pengecua-lian.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan Serta Dampak Secara Sosiologis, Religious, dan Yuridis
Menurut saya yaitu sangat berpengaruh sebab perkawinan yang dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum negara. Serta sulit mendapatkan hak hak nya.
Dampak yang ditimbulkan bila tidak dilakukan pencatatkan perkawinan secara sosiologis, religius, dan yuridis yaitu terdapat pada sosial masyarakat yang menggunjing adanya pernikahan terebut sebab tidak sah secara hukum namun hanya sah secara agama saja. Dampak religius yang ditimbulkan yakni istri tidak mendapat harta gono gini serta tidak mendapat nafkah apabila terjadi perceraian.
Dampak yurudisnya yaitu apabila perkawinan tidak  dicatatkan sesuai undang undang maka akan sulit untuk mendapatkan hak haknya serta merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak yang tidak dapat perlindungan hukum yang kuat
Pendapat Ulama dan KHI Mengenai Perkawinan Wanita Hamil