Mohon tunggu...
Widi Utami
Widi Utami Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger. Home Based Education dan Bahasa Ekspresi Enthusiast.

Deaf Blogger | Sahabat Tuli Salatiga | CEO & Founder Rumah Pelangi | Full Time Mother at Home |

Selanjutnya

Tutup

Money

Perencanaan Keuangan Pedagang Kecil ala Mak Siti

16 Mei 2016   20:31 Diperbarui: 16 Mei 2016   20:52 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam membeli sesuatu, mak Siti lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan nilai investasi dari suatu barang yang dibeelinya. Jika barang tersebut bukan merupakan kebutuhan dan tidak memiliki nilai investasi, maka mak Siti tidak membelinya.

Mak Siti membeli freezer karena kebutuhan es batu untuk warung makan tergolong banyak. Sehari bisa 10 plastik ukuran satu liter. Jika harus membeli di luar, paling tidak mak Siti mengeluarkan modal untuk membeli es batu sebanyak Rp. 15.000,00 per hari. Mempertimbangkan hal tersebut, mak Siti memutuskan untuk membeli freezer dan uang yang sekiranya digunakan untuk membuat es batu bisa dialihkan untuk membayar listrik. Selain freezer, mak Siti juga membeli kendaraan roda dua sebagai penunjang aktivitasnya berbelanja kebutuhan warung makan setiap pagi.

Menabung di Bank Terdaftar LPS, bukan di Lembaga Keuangan yang Tak Terdaftar

Urusan menabung, mak Siti lebih memilih menabung di Bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan karena dua alasan, yakni; menabung di Bank yang dijamin LPS memiliki tingkat suku bunga yang wajar; apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, uang yang ditabung di bank bisa di klaim di LPS. Hal ini merupakan tindakan antisipasi mak Siti agar tidak mengalami hal yang tidak diharapkan meskipun lembaga keuangan ini kerap datang ke warung makannya dengan iming-iming suku bunga yang tinggi. Nasabah koperasi Intidana di Salatiga baru-baru ini resah karena koperasi tempatnya menyimpan uang terjerat kasus sehingga uang yang disimpannya di koperai tersebut tidak bisa dicairkan dan tidak ada pihak lain yang membantu karena koperasi ini tidak dijamin oleh LPS.[1]

Kredit di Bank Terdaftar LPS, bukan di Bank Titil

Selain untuk urusan menabung, urusan kredit pun mak Siti selektif memilih kredit ke bank yang telah dijamin oleh LPS karena LPS membatasi suku bunga bank terjamin LPS. Mak Siti sangat menghindari kredit di bank titil yang rata-rata tagihannya dalah tagihan perhari. Jika satu hari saja lalai untuk mengangsur, maka nasabah akan dikenai denda oleh pelaku bank titil. Tak jarang, keuntungan pedagang kecil yang nekat mengambil kredit di bank titil habis

Sumber Bacaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun