Keempat disiplin ilmu diatas, mewakili sedikit banyak disiplin ilmu dalam Kriminologi Forensik yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus kejahatan, tentu saja masih banyak disiplin ilmu lain yang juga terlibat dan memiliki peran yang signifikan dalam membantu proses pengungkapan kasus kejahatan.
Namun, meski Kriminologi Forensik merupakan salah satu upaya yang efektif yang digunakan dalam penegakan hukum tidak membuat kajian multi-disiplin ini bebas dari hambatan dan tantangan lho!Â
Nyatanya, sampai saat ini masih banyak yang perlu dibenahi seperti halnya keterbatasan sumber daya, potensi kerusakan atau kontaminasi barang bukti, subjektivitas atau bias dalam hasil analisis, perkembangan modus operandi, serta regulasi terkait.Â
Oleh sebab itu, dalam mengatasi hambatan dan tantangan tersebut, diperlukan sinergitas yang tinggi tidak hanya pada aparat penegak hukum namun juga bagi pemerintah dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu guna meningkatkan efektivitas dalam pengaplikasian Kriminologi Forensik dalam proses investigasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Referensi:
Mustofa, M. (2010). Kriminologi: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku  Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum. Bekasi: Sari Ilmu Pratama.
Petherick, W.A., Turvey, B.E., & Ferguson, C.E. (2010). Forensic Criminology. USA: ELSEVIER.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H