Mohon tunggu...
Mustika Ayu Ningrum
Mustika Ayu Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Undergraduate Student of Criminology, Universitas Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengulik Peran dan Pengaplikasian Kriminologi Forensik dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

1 Januari 2023   23:25 Diperbarui: 1 Januari 2023   23:32 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika publik membaca atau mendengar tentang kasus kejahatan, maka istilah-istilah seperti investigasi; penangkapan; dan penghukuman menjadi hal-hal yang umum untuk dikenali. Namun, tahukah kalian bahwa sebenarnya proses penanganan sebuah kasus kejahatan tidak hanya sebatas pada istilah-istilah umum semata, melainkan merupakan proses yang luas dan panjang.

Dalam prosesnya, pengungkapan kasus kejahatan tidak hanya berpayung pada satu disiplin ilmu melainkan juga memanfaatkan studi multi-disiplin yang mana salah satunya adalah Kriminologi Forensik. Lantas, apakah yang dimaksud dengan Kriminologi Forensik? dan bagaimana studi multidisiplin ini dapat berperan dalam membantu mengungkap kasus kejahatan? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak penjelasannya!

Memahami dan mempelajari Kriminologi Forensik tidak akan lengkap tanpa memahami terlebih dahulu mengenai Kriminologi dan studinya. Yuk kita pelajari bersama apa itu Kriminologi!

Istilah Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos. Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan.

Berangkat dari pemahaman diatas, Muhammad Mustofa dalam bukunya yang berjudul Kriminolog: Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (2010), menjelaskan bahwa studi kriminologi terdiri dari empat fokus utama yaitu studi terhadap kejahatan, pelaku kejahatan, korban kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut.

Lantas, apa itu Kriminologi Forensik? 

Kriminologi forensik adalah studi ilmiah tentang kejahatan dan pelaku serta korban kejahatan yang memiliki tujuan dalam menjawab pertanyaan hukum dan pengungkapan kejahatan melalui investigasi (Petherick, Turvey, & Ferguson, 2010).

Kriminologi forensik dapat berupa aplikasi keilmuan yang digunakan dalam kebijakan kriminal untuk kepentingan investigasi oleh penegak hukum ataupun non-penegak hukum dalam rangka memperoleh bukti yang sesuai dengan prosedur pengungkapan kejahatan.

Peran dan Pengaplikasian Kriminologi Forensik dalam Kasus Kejahatan

Dalam mengungkap kasus kejahatan, Kriminologi Forensik sebagai suatu sub-disiplin ilmu tidak dapat berdiri sendiri, oleh sebab itu diperlukan keterlibatan disiplin ilmu lain dalam pengaplikasiannya, diantaranya sebagai berikut:

  • Psikiatri Forensik merupakan cabang dari Psikiatri yang menangani masalah yang muncul dalam hubungan antara psikiatri dan hukum dengan aliran pelaku gangguan mental sepanjang rangkaian sistem sosial.
  • Ilmu Kedokteran Forensik bertujuan untuk memanfaatkan ilmu kedokteran demi penegakan hukum dan keadilan melalui serangkaian proses pemeriksaan. Aspek kajian dan praktik dalam Ilmu Kedokteran Forensik terdiri dari berbagai aspek seperti halnya pemeriksaan DNA Forensik, dan Patologi Forensik (Autopsy).  
  • Forensik Toksikologi  adalah penggunaan Ilmu Toksikologi-Kimia untuk mendukung data bagi ilmu forensik. Forensik Toksikologi Kimia difokuskan pada analisis kimiawi & Biokimia (perilaku zat kimia) dalam membantu kasus-kasus hukum atau memeriksa bukti-bukti ilmiah.
  • Grafologi Forensik merupakan penerapan metode ilmiah dan teknik Grafologi (Analisis Tulisan Tangan) untuk penyidikan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun