Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 10% dari total aset keuangan nasional.
Jumlah bank syariah di Indonesia hanya sebanyak 13 bank.
Tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih rendah, yaitu hanya sekitar 8%.
Kesimpulan:
Masalah pembiayaan keuangan syariah dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah dan jangkauan lembaga keuangan syariah, mengembangkan produk keuangan syariah yang beragam, dan meningkatkan literasi masyarakat tentang keuangan syariah.
Saran:
Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang mendukung pengembangan keuangan syariah.
Lembaga keuangan syariah perlu meningkatkan kualitas layanannya.
Masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya tentang keuangan syariah.
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/