Mohon tunggu...
Moh. Musthofa
Moh. Musthofa Mohon Tunggu... Editor - Professional Worker

Cinta Kedamaian

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Dibalik Pudarnya Pesona Gincu Marina #KompasianaDESA

16 Januari 2025   23:49 Diperbarui: 16 Januari 2025   23:49 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelan-pelan kuambil gelas kemudian kutuangkan kopi dari ceret yang sudah tua, semerbak asap kopi yang menyatu dengan asap tembakau di tangan kiriku membawa ingatan pada cerita sekretaris desa tentang air terjun dan wisata desa.

Perbincangan mengenai air terjun dan wisata desa ini muncul usai menghadiri undangan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Laut Sebuku dalam rapat koordinasi "pendanaan operasionalisasi perhutanan sosial". Dalam paparannya, skema persetujuan perhutanan sosial lingkup KPH Pulau Laut Sebuku terbagi atas Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Kehutanan dengan strategi pengembangan usaha berupa wana tani (agroforestry), wana mina (silvofishery), wana ternak (silvopasture), dan ekowisata.

Otakku makin liar, rupanya kopi buatan warga desa ini mengalahi coffee shop ternama di perkotaan.

"Oya...Pak Sekdes, rasanya teluk mesjid sudah mendapatkan ijin HKm (Hutan Kemasyarakatan) kurang-lebih seluas 680 Ha?" tanyaku pada sekretaris desa.

"Betul pak !!" jawab sekretaris desa.

"Bukankah ini peluang bagus pak sekdes untuk mendukung fokus dana desa pada penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, program ketahan pangan, dan pengembangan potensi keungggulan desa?" tegasku meyakinkan sekretaris desa.

"Kalau untuk program ketahanan pangan sudah pak, kami mengembangkan wana mina (silvofishery) berupa budidaya ikan Nila, Patin, Lele dan Bawal, dan ini hasil kolaborasi antara dana desa dan bantuan dari dinas perikanan Pemerintah Daerah". Jawabnya meyakinkan.

"Hanya saja, kami belum faham degan maksud sampian terakait dana desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim dan pengembangan potensi keungggulan desa" imbuhnya, bertanya dengan nada penasaran.

"Kalau kita baca dengan jeli pak sekdes, Permendesa PDT nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, maka akan kita temukan penjelasan tentang hal tersebut, pak sekdes sudah baca regulasinya?" tanyaku balik.

"Sudah pak, tapi garis besarnya saja, tolong jelaskan pak" jawabnya sambil tersenyum malu.

Setelah kuteguk kopi untuk yang kesekian kalinya, kujelaskan pada sekretaris Desa; pada BAB II huruf B nomor 2 (dua), terdapat beberapa komponen penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim meliputi: (1) adaptasi dampak perubahan ikilim diantaranya ialah pengendalian kekeringan seperti pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/ sumber air bersih skala desa; (2) mitigasi perubahan iklim salah satunya berupa peningkatan atau mempertahankan tutupan vegetasi seperti penghijauan (reboisasi), penggkayaan tanaman hutan dan praktik wana tani (agroforestry), dan (3) pengembangan desa ramah lingkungan melalui pengelolaan perhutanan sosial oleh Desa atau BUM Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun