Mohon tunggu...
Musthafa Kamal Emje
Musthafa Kamal Emje Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gagalkah Penerapan Syariat Islam di Aceh?

8 Agustus 2022   12:50 Diperbarui: 8 Agustus 2022   12:59 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan lebih cocok dikatakan 'ingin digagalkan' daripada 'gagal'. Misal saja ketika Qanun LKS tentang lembaga keuangan syariah disepakati, tiba-tiba muncul penolakan dan ingin dikembalikan sistem konvensional gara-gara ada bank syariah yang bermasalah dan tak sanggup melayani rakyat Aceh. Yang bermasalah bank syariahnya, yang disalahkan Qanunnya. Kan error...

Sama halnya dengan hukuman cambuk, ketika ada Algojo yang salah dalam eksekusi, malah hukuman cambuk ingin dihapuskan. Ketika hukuman cambuk mengganggu dunia, malah hukuman cambuk sekarang sembunyi-sembunyi...

Padahal bisa saja hukuman cambuk tetap ditempat umum, tapi semua yang masuk dilarang bawa hp, dilarang rekam, perkara ada yang melanggar, tinggal siapkan aturan dan hukumannya. Untuk apa hukuman cambuk kalau tak memberikan efek jera kepada pelaku dan tak jadi pelajaran bagi masyarakat umum?

Dengan mengatakan gagal, seolah mengatakan bahwa masyarakat Aceh tidak tahu hukum Islam. Tidak tahu apa hukumnya jika mencuri, jika berzina, jika berjudi.

Padahal aturan itu sudah ada sejak dulu kala dalam Islam meski yang melakukannya akan selalu ada, disitulah butuh aturan hukum sehingga dihadirkan qanun yang mengatur.

Kalau 'gagal'  berarti butuh perombakan dan percobaan ulang, ketika nanti 'gagal' lagi, coba lagi dengan cara baru. Syariat Islam kok coba-coba...

Maka, apa yang sudah berjalan diperbaiki, yang masih kurang ditambah, yang tak berguna singkirkan.

Seperti misal Dinas Syariat Islam yang terlihat kurang maksimal, maka coba letakkan fungsi dinas ini diatas semua dinas lain. Sehingga semua yang dibuat oleh dinas lain harus dilihat sisi kesesuain dengan syariat Islam atau tidak.

Polisi Wilayatul Hisbah, kembalikan fungsinya seperti awal-awal dulu, tidak dilebur dalam satpol pp, dan bila perlu satpol pp di bubarkan, diganti dengan WH saja. (pasti bilang 'tidak punya anggaran dan tak sesuai aturan pusat). Tayang juga di: SatuMedia.Net

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun