Mohon tunggu...
Mustaqim Dwi
Mustaqim Dwi Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Guru SD

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kegiatan Supervisi Manajerial oleh Pengawas di Sekolah Menengah Atas (SMA)

5 Agustus 2024   17:01 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:13 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

MUSTAQIM DWI LAKSONO

EMAIL : 942023011@Student.uksw.edu

Abstrak

Pengawas sekolah adalah individu yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk memastikan meningkatnya kemampuan kinerja sekolah dalam pengelolaan sekolah. Salah satu cara dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pemerintah yang dilakukan oleh seorang pengawas adalah dengan melakukan supervisi manajerial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas di satuan pendidikan sekolah menengah atas di Kecamatan Banyubiru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dengan cara wawancara pengawas sekolah di Kecamatan Banyubiru. Hasil penelitian supervisi manajerial oleh pengawas di tingkat satuan pendidikan sekolah menengah atas bahwa supervisi manajerial sudah dilakukan sesuai dengan pedoman dan evaluasi dari hasil supervisi manajerial tahun lalu, kegiatan supervisi manajerial dilaksanakan melalui tiga tahapan yaitu penilaian kinerja kepala sekolah, kegiatan pengawasan pada implementasi delapan Standar Nasional pendidikan (SNP), dan kegiatan pembinaan untuk menjadikan pengelolaan sekolah memiliki peningkatan didalam menjalankan tugas dan fungsinya. adapun kendala yang terjadi saat melakukan supervisi manajerial sekolah dari pengawas adalah belum adanya keseragaman pemahaman yang dimiliki oleh setiap pengawas, sedangkan hambatan yang terjadi saat melakukan supervisi manajerial dari pihak sekolah adalah dalam hal administrasi yang masih memiliki kekurangan. Berdasarkan dari temuan hasil penelitian supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas adalah perlu adanya rutinitas penjadwalan di dalam melakukan supervisi manajerial untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan

Kata Kunci: Supervisi Manajerial, Pengawas Sekolah, dan Pengelolaan Sekolah

PENDAHULUAN

  • Di dalam pengelolaan pendidikan di sekolah perlu adanya lembaga atau individu yang mengontrol di dalam proses pelaksanaannya, adapun kegiatan di dalam pengawasan pendidikan disebut dengan supervisi, kegiatan supervisi ini memiliki manfaat membantu pengelola sekolah agar mereka dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional (Depdiknas, 2010:7)
  • Sejalan dengan hal tersebut perlu adanya lembaga atau individu yang memiliki peran mengontrol dan mengawasi kelaksanaan proses pengelolaan pendidikan sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal 39 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Pengawas memiliki tugas dan peran yang sangat penting di dalam berlangsungnya proses pengelolaan pendidikan sekolah yaitu dengan melakukan pengawasan yang disebut supervisi manajerial.
  • Pengawas perlu memiliki acuan di dalam melaksanakan supervisi manajerial, adapun acuan dari supervisi manajerial adalah Standar Nasional Pendidikan dengan melakukan metode kerja observasi, kunjungan atau pantauan, pengecekan dan klarifikasi data, kunjungan kelas, rapat dengan kepala sekolah dalam rangka pembinaan. Pentingnya acuan di dalam pelaksanaan supervisi manajerial adalah supaya di dalam proses supervisi memiliki arah tujuan yang jelas dan dapat mengetahui hal-hal apa saja yang ditemukan yang kemudian menjadi bahan untuk perbaikan bersama guna menciptakan mutu pendidikan yang lebih baik lagi.
  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI:2008) mengartikan bahwa supervisi berarti pengawasan utama, pengontrolan tertinggi. Jadi supervisi adalah tindakan profesional yang melibatkan pengawasan yang didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah. Dalam konteks pendidikan, supervisi memiliki makna yang serupa, yaitu pengawasan dalam ranah pendidikan atau kegiatan pengawasan penyelenggara pendidikan (Sudjana,2011:1). Supervisi merupakan upaya yang bertujuan untuk merangsang, mengoordinasikan, serta memberikan panduan berkelanjutan terhadap perkembangan para guru di sekolah, baik secara individual maupun dalam kelompok, agar mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan efektif dalam melaksanakan seluruh aspek fungsi pengajaran. (Suhertian, 2010:17).
  • Menurut Sudjana (2011: 133), supervisi manajerial atau pengawasan manajerial adalah bagian dari fungsi supervisi yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah, yang secara langsung berperan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas sekolah. Ini mencakup kegiatan perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, serta pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan. Tujuan dari supervisi manajerial adalah untuk memberikan dukungan kepada kepala sekolah dan staf sekolah dalam mengelola berbagai aspek administrasi pendidikan, seperti administrasi kurikulum, keuangan, sarana prasarana, personal, kesiswaan, humas, budaya, dan lingkungan sekolah, serta berbagai aspek administrasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Supervisi manajerial merupakan proses pengawasan, bimbingan, dan penilaian yang ditujukan kepada kepala sekolah dan elemen-elemen lain di sekolah untuk mengelola, mengadministrasikan, dan menjalankan seluruh aktivitas sekolah (Darwin dan Irsan, 2012: 124). Sesuai dengan panduan pelaksanaan pengawas sekolah (Depdiknas, 2010:17), ruang lingkup supervisi manajerial mencakup (1) Pembinaan, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kompetensi kepala sekolah/madrasah dalam tugas sehari-hari mereka untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (2) Pemantauan, yang melibatkan pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah. (3) Penilaian, yang mencakup penilaian kinerja kepala sekolah dalam pengelolaan sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Berdasarkan pendapat beberapa ahli dapat disimpulkan bahwa supervisi adalah suatu proses pengawasan dan bimbingan kepada tenaga kependidikan yang memiliki tujuan membantu dengan cara pengawasan guna memperbaiki apa yang diperlukan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk memajukan pendidikan.
  • Mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas sekolah dan Angka Kreditnya, seorang yang mendapat tugas sebagai pengawas sekolah melakukan kewajiban baik itu pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyususnan program pengaswasan satuan pendidikan, pelaksanaan pembinaan yang dilakukan di satuan pendidikan serta pemantauan tentang delapan standar nasional pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan kemudian melakukan evaluasi hasil pengawasan.
  • Kualifikasi seorang pengawas harus sesuai dengan permendiknas Nomor 12 tahun 2007 yang mengatur tentang standar pengawas sekolah yang memiliki syarat sebagai berikut (a) pendidikan minimal megister (S2) kependidikan dengan pendidikan yang linier (b) guru dengan sertifikat pendidik yang relevan dengan minimal delapan tahun bekerja sebagai guru atau empat tahun sebagai kepala sekolah (c) memiliki pangkat minimal III/c atau penata (d) berusia setinggi-tingginya lima puluh tahun (e) memenuhi kompetensi pengawas (f) lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
  • Menurut peraturan diatas dapat disimpulkan bahwa seorang pengawas harus memiliki kualifikasi standar tertentu supaya di dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas manajerial sekolah bisa memiliki hasil yang positif yang mampu membuat perubahan ke arah yang lebih baik sehingga pendidikan dengan adanya supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas mampu meningkatkan mutu di satuan pendidikan.
  • Berdasarkan latar belakang masalah yang sudah disampaikan, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Bagaimana pelaksanaan supervisi manajerial pengawas sekolah di Kecamatan Banyubiru, Upaya apa saja yang dilakukan oleh pengawas dalam supervisi manajerial di sekolah Kecamatan banyubiru, dan Apa saja faktor pendukung dan penghambat di dalam pelaksanaan supervisi manajerial pengawas sekolah di Kecamatan Banyubiru

METODE 

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengadopsi pendekatan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif analitis. Konsep penelitian kualitatif, sebagaimana didefinisikan oleh Bogdan dan Taylor seperti yang disampaikan dalam Sujarweni (2019), merujuk pada suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk ucapan atau tulisan, serta perilaku individu yang diamati dari sudut pandang yang menyeluruh, komprehensif, dan holistik. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas. Partisipan dalam penelitian melibatkan pengawas di Kecamatan Banyubiru. Teknik pengumpulan data melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pendekatan ini memberikan gambaran yang mendalam dan komprehensif terkait gaya kepemimpinan guru di lingkungan tersebut.

HASIL DAN PEMBAHASAN

HASIL

Dari masalah penelitian ini pengawas korwilcam Banyubiru memiliki beberapa pandangan yang sistematis sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan di penelitian pada artikel ini dengan jawaban: a) Kegiatan supervisi manajerial yang dilakukan oleh pengawas terhadap sekolah menengah atas di kecamatan Banyubiru dilakukan dalam beberapa tahapan perencanaan sesuai dengan standar kewajiban dan tanggung jawab pengawas sekolah yaitu dengan melaksanakan supervisi manajerial yag dilakukan dengan skala tahunan dan semesteran. Sebelum melakukan supervisi manajerial pengawas mengadakan pra supervisi sebagai tujuan untuk menyamakan persepsi tentang supervisi manajerial sehingga dalam pelaksanaan supervisi manajerial akan terlaksana dengan efektif dan efisien, b) Upaya yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam supervisi manajerial guna meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan melakukan pra supervisi yang bertujuan untuk menyiapkan data yang akan disupervisi, setelah melakukan pra supervisi kemudian pengawas melakukan supervisi yang akan menghasilkan beberapa temuan yang menjadi kendala sekolah, sehingga pengawas akan membuat analisis yang akan menjadi solusi untuk sekolah sebagai bukti tindak lanjut pengawas dalam memberikan bimbingan dan pengarahan sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas seorang pengawas sekolah. c) Faktor-faktor yang ditemukan dalam pelaksanaan supervisi manajerial yang dilakukan pengawas sekolah adalah kegiatan yang perlu diikuti oleh pengawas yang sangat banyak yang mengakibatkan perlunya penjadwalan yang harus disesuaikan dengan kegiatan sekolah dan kegiatan pengawas, kurang siapnya sekolah dalam menyiapkan administrasi sekolah dikarenakan padatnya kegiatan sekolah dan tugas-tugas tambahan guru yang berdampak pada kelengkapan administrasi sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun