Oleh karena itu, jika Anda tdk ingin repot2 menindak lanjutinya di ranah hukum, ... Abaikan saja pesan itu. Tak perlu dicek, tak perlu di-share pula.
Namun jika Anda paham betul tentang ranah hukum dan paham langkah2 utk bisa menjeratnya dari melacak asalnya, silakan tempuh jalur hukum dg melaporkan pelaku tsb. Maka itulah yg terbaik yg bisa kita lakukan, bukan malah men-share ke rekan2 yg lain yg malah bakal jadi "korban" BC tsb
Don't be the victim from hoax world, gunakan alat komunikasi Anda sebijak mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H